Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan tapi Tak Dapat Unit, Dilema yang Menggerus Hati
Jumat, 25 April 2025 oleh journal
Dilema Berat Pembeli Meikarta: Berhenti Cicilan Rusak BI Checking, Lanjut Bayar Unit Tak Kunjung Diterima
Bayangkan sudah mencicil apartemen selama 8 tahun, tetapi unit yang dijanjikan tak kunjung datang. Inilah dilema yang dihadapi para pembeli Meikarta, seperti Tri, yang membeli unitnya pada tahun 2017 dengan janji serah terima di tahun 2019.
Situasinya seperti buah simalakama. Berhenti mencicil berarti skor BI Checking akan tercoreng, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Namun, melanjutkan pembayaran juga terasa sia-sia karena unit apartemen tak kunjung diterima.
Tri mengungkapkan kesulitannya dalam dialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (21/4/2025) di Jakarta. "Bunganya masih saya bayar. Kalau enggak, BI checking saya akan jelek untuk lainnya," keluhnya. Ia mengaku harus membayar bunga sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan, jumlah yang kini sudah melebihi harga apartemen itu sendiri.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkejut mendengar pengakuan Tri. "Jadi, kau masih bayar bunga?" tanyanya. Tri menjawab dengan pasrah, "Masih bayar. Nilainya double dari biaya pelunasannya sebenarnya, Pak."
Tri bukan satu-satunya korban. Krisna, seorang wanita berkacamata, juga mengalami nasib serupa. Ketakutan akan skor BI Checking yang buruk membuat banyak pembeli Meikarta enggan berhenti membayar cicilan, meskipun unit apartemen impian mereka tak kunjung nyata.
Menghadapi masalah dalam pembelian properti seperti kasus Meikarta tentu sangat meresahkan. Berikut beberapa tips yang mungkin bisa membantu:
1. Kumpulkan Bukti-Bukti - Kumpulkan semua dokumen terkait pembelian, seperti perjanjian jual beli, bukti pembayaran, dan janji serah terima. Ini penting sebagai bukti jika Anda perlu menempuh jalur hukum.
Contoh: Simpan semua kwitansi pembayaran dan salinan perjanjian dalam folder khusus.
2. Komunikasi dengan Pengembang - Jalin komunikasi yang baik dengan pengembang dan tanyakan perkembangan proyek serta alasan keterlambatan serah terima unit. Catat setiap janji yang diberikan.
Contoh: Kirim email resmi dan simpan salinan komunikasi Anda.
3. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika komunikasi dengan pengembang tidak membuahkan hasil, konsultasikan masalah Anda dengan ahli hukum properti untuk mengetahui langkah hukum yang bisa diambil.
Contoh: Cari pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus properti.
4. Bergabung dengan Komunitas Konsumen - Bergabung dengan komunitas konsumen yang mengalami masalah serupa dapat memberikan dukungan moral dan informasi penting terkait langkah-langkah penyelesaian masalah.
Contoh: Cari grup di media sosial atau forum online yang membahas masalah Meikarta.
Bagaimana cara memeriksa skor BI Checking saya, Pak Budi?
(Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia): Anda dapat memeriksa SLIK OJK secara online melalui website resmi OJK atau dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.
Apa dampak buruk dari BI Checking yang jelek, Bu Ani?
(Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK): BI Checking yang jelek dapat mempersulit Anda untuk mendapatkan pinjaman, kartu kredit, bahkan KPR di masa mendatang.
Apakah saya bisa memperbaiki BI Checking yang jelek, Pak Dimas?
(Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia): Ya, dengan melunasi semua tunggakan dan menjaga pembayaran kredit tepat waktu, skor BI Checking Anda akan membaik seiring waktu.
Apa yang harus saya lakukan jika pengembang tidak memenuhi janjinya, Bu Ratih?
(Hotman Paris Hutapea, Pengacara): Segera kumpulkan bukti-bukti dan konsultasikan dengan pengacara untuk mempertimbangkan langkah hukum yang tepat.
Apakah ada asosiasi konsumen yang bisa membantu saya, Pak Anton?
(Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)): Ya, Anda bisa menghubungi YLKI atau asosiasi konsumen lainnya untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Bagaimana cara memilih pengembang properti yang terpercaya, Bu Sinta?
(Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat): Pastikan pengembang memiliki rekam jejak yang baik, legalitas yang lengkap, dan terdaftar di asosiasi pengembang properti resmi.