Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang mewakili Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof. Egi Sudjana, menyatakan penolakan terhadap hasil uji laboratorium forensik ijazah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pernyataan ini disampaikan meskipun hasil uji lab forensik tersebut belum sepenuhnya selesai.Ahmad Khozinudin, Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi, menjelaskan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 12 Mei 2025, bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik..