Ketahui Jadwal Pasti, Gaji ke,13 Cair Mulai Hari Ini untuk persiapan hari raya!
Selasa, 3 Juni 2025 oleh journal
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini
Siap-siap rekening gendut! Kabar baik untuk para abdi negara, gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin (2 Juni 2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan akan menerima hak mereka tahun ini.
Pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Meskipun pemerintah pusat belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh kategori penerima, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025.
Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan. Ini tentu sangat memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Poin-Poin Penting Terkait Gaji ke-13 Tahun 2025:
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun yang dikenakan, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri yang juga menerima pensiun janda/duda, keduanya akan dibayarkan.
- Jadwal khusus berlaku bagi:
- Pensiunan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- Pensiunan dengan TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Total, ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima manfaat ini, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
PP tersebut menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, para aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima dana tersebut di rekening masing-masing.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, tetapi besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif
Namun, komponen ini tidak berlaku untuk pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir.
Hai teman-teman! Gaji ke-13 sudah di depan mata. Supaya dana ini benar-benar bermanfaat, yuk simak beberapa tips sederhana berikut ini:
1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok - Sebelum tergoda untuk belanja yang tidak perlu, alokasikan dana untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak, cicilan rumah, atau tagihan bulanan lainnya. Dengan begini, keuangan keluarga tetap stabil.
Misalnya, jika tahun ajaran baru sudah dekat, dahulukan membeli seragam dan perlengkapan sekolah anak. Sisanya, baru bisa dialokasikan untuk keperluan lain.
2. Buat Anggaran Belanja yang Jelas - Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, susun anggaran belanja yang realistis. Catat semua pengeluaran yang direncanakan dan pastikan tidak melebihi dana yang tersedia. Hindari impulsif membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Gunakan aplikasi pencatat keuangan atau spreadsheet sederhana untuk memantau pengeluaran Anda. Ini akan membantu Anda tetap disiplin dalam mengelola dana.
3. Sisihkan untuk Dana Darurat - Jangan lupa menyisihkan sebagian gaji ke-13 untuk dana darurat. Dana ini akan sangat berguna jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak yang tidak terduga, seperti perbaikan kendaraan atau biaya pengobatan.
Idealnya, Anda memiliki dana darurat yang cukup untuk menutupi 3-6 bulan pengeluaran rutin. Jika belum, manfaatkan gaji ke-13 ini untuk menambah tabungan dana darurat Anda.
4. Pertimbangkan Investasi Jangka Panjang - Jika masih ada sisa dana setelah memenuhi kebutuhan pokok dan dana darurat, pertimbangkan untuk berinvestasi. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda, seperti reksa dana, obligasi, atau properti.
Konsultasikan dengan perencana keuangan untuk mendapatkan saran yang tepat sebelum berinvestasi. Ingat, investasi selalu mengandung risiko, jadi lakukan riset yang matang terlebih dahulu.
Apakah benar gaji ke-13 tahun ini sudah mulai dicairkan, Pak Budi?
Menurut Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, betul sekali, Pak Budi. Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan sejak tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini diharapkan dapat membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Komponen apa saja yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13, Bu Ani?
Menurut Bapak Henra dari Taspen, Bu Ani, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Semua komponen ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.
Apakah pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei tetap dapat gaji ke-13, Mas Joko?
Jawabannya, tetap dapat, Mas Joko! Seperti yang dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap akan menerima gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Bagaimana jika saya menerima pensiun sendiri dan juga pensiun janda/duda, Mbak Rina?
Kabar baik untuk Mbak Rina! Jika Anda menerima pensiun sendiri dan juga pensiun janda/duda, maka keduanya akan dibayarkan. Jadi, Anda akan menerima dua kali gaji ke-13.
Apakah ada potongan untuk gaji ke-13, Pak Herman?
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Pak Herman, tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun yang dikenakan pada gaji ke-13, kecuali potongan pajak penghasilan. Jadi, sebagian besar dana akan masuk ke rekening Anda.