Inilah Kabar Terbaru, Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah demi bantu pekerja
Selasa, 3 Juni 2025 oleh journal
Pemerintah Alihkan Subsidi: Diskon Listrik Batal, Bantuan Upah Pekerja dan Guru Honorer Jadi Prioritas
Kabar terbaru dari Jakarta: rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Senin (2 Juni 2025).
Menurut Sri Mulyani, pembatalan ini terpaksa dilakukan karena proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari perkiraan. Awalnya, diskon tarif listrik ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Namun, jangan khawatir! Pemerintah tidak serta merta menghilangkan bantuan. Sebagai gantinya, fokus dialihkan pada peningkatan subsidi upah bagi para pekerja dan guru honorer. Jumlah bantuan yang semula direncanakan sebesar Rp 150.000 per bulan, kini dinaikkan menjadi Rp 300.000 per bulan. Artinya, setiap pekerja dan guru honorer akan menerima total Rp 600.000 untuk bulan tersebut.
"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu juga menjelaskan bahwa sebelumnya, validitas data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menjadi perhatian. Data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN) perlu diverifikasi agar bantuan tepat sasaran.
“Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah *clean* untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," lanjut Sri Mulyani.
Sebagai informasi tambahan, BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Implementasi program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, BSU juga akan disalurkan kepada 565.000 guru honorer, dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU), kita bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Buat Anggaran Bulanan - Langkah pertama yang paling penting adalah membuat anggaran bulanan. Catat semua pemasukan dan pengeluaranmu. Ini akan membantumu melihat ke mana uangmu pergi dan di mana kamu bisa berhemat. Misalnya, kamu bisa menggunakan aplikasi pencatat keuangan di smartphone.
Dengan begini, kamu akan lebih mudah mengontrol pengeluaran dan memastikan kebutuhan pokok terpenuhi.
2. Prioritaskan Kebutuhan Pokok - Pastikan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, dan kesehatan terpenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai tergoda untuk menghabiskan uang untuk hal-hal yang kurang penting sebelum kebutuhan dasar tercukupi. Contohnya, alokasikan dana untuk membayar tagihan listrik, air, dan cicilan rumah sebelum membeli gadget baru.
Ingat, kebutuhan pokok adalah fondasi keuanganmu.
3. Sisihkan untuk Dana Darurat - Dana darurat sangat penting untuk menghadapi kejadian tak terduga seperti sakit, kerusakan kendaraan, atau kehilangan pekerjaan. Idealnya, dana darurat mencukupi 3-6 bulan pengeluaran bulanan. Dengan adanya BSU, kamu bisa mulai menyisihkan sebagian untuk dana darurat. Misalnya, sisihkan 10-20% dari BSU untuk dana darurat.
Ini akan memberikanmu rasa aman dan tenang dalam menghadapi masa depan.
4. Kurangi Pengeluaran yang Tidak Perlu - Identifikasi pengeluaran yang bisa dikurangi atau dihilangkan. Misalnya, kurangi makan di luar, berlangganan layanan streaming yang jarang digunakan, atau membeli kopi di kafe setiap hari. Bawa bekal makanan dari rumah atau buat kopi sendiri. Ini akan membantu menghemat uang dalam jangka panjang.
Setiap rupiah yang berhasil dihemat bisa dialokasikan untuk hal yang lebih penting.
"Pak Budi, mengapa pemerintah akhirnya membatalkan diskon tarif listrik?"
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, pembatalan diskon tarif listrik ini disebabkan karena proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan. Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke bantuan subsidi upah untuk pekerja dan guru honorer.
"Bu Ani, siapa saja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah ini?"
Bapak Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa BSU ini ditujukan untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mas Joko, bagaimana cara saya mengecek apakah saya terdaftar sebagai penerima BSU?"
Menurut Bapak Anggito Abimanyu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU. Pastikan data diri Anda sudah terdaftar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mbak Rina, kapan Bantuan Subsidi Upah ini akan mulai disalurkan?"
Bapak Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menyalurkan BSU setelah data penerima selesai diverifikasi dan divalidasi. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.