Fenomena Barang Palsu Banjiri E,commerce, Ribuan Orang Indonesia Jadi Korban, Waspada Saat Belanja

Jumat, 25 April 2025 oleh journal

Fenomena Barang Palsu Banjiri E,commerce, Ribuan Orang Indonesia Jadi Korban, Waspada Saat Belanja

Ribuan Konsumen Indonesia Jadi Korban Barang Palsu di E-commerce

Maraknya platform belanja online memang memudahkan kita mendapatkan berbagai macam barang. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengedarkan barang palsu dan ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat lonjakan drastis pengaduan konsumen terkait e-commerce, mencapai 20.942 kasus dari 2022 hingga Maret 2025. Lebih dari 92% aduan, atau sekitar 19.428 kasus, berhubungan langsung dengan perdagangan online.

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, digitalisasi memang membuka akses pasar yang lebih luas, namun juga memunculkan tantangan baru seperti penipuan, pelanggaran data pribadi, dan peredaran barang ilegal. "Fenomena e-commerce yang makin marak ini juga membawa berbagai jenis penipuan baru. Barang ilegal dan barang palsu beredar masif. Konsumen pun semakin rentan," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/4/2025).

Moga mengakui sistem penyelesaian sengketa konsumen yang ada saat ini belum optimal. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih bisa digugat ke pengadilan negeri, dan belum ada sistem pengaduan terintegrasi yang mudah diakses masyarakat. "Kita punya mekanisme, tapi belum maksimal. Konsumen kesulitan mengakses penyelesaian sengketa karena masih dilayani per sektor," ujarnya.

Kemendag pun mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak relevan. "Kami sangat mendukung adanya RUUPK baru. Banyak persoalan konsumen yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi," sebut Moga.

Meskipun kesadaran konsumen mulai meningkat, masih banyak yang enggan melapor ketika dirugikan. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 mencapai 60,11, naik dari 57,04 di tahun 2023. Angka ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah masuk kategori 'kritis', namun edukasi tetap menjadi kunci. "Konsumen masih takut atau malas mengadu. Ini soal edukasi yang harus terus kita dorong," ucap Moga.

Kemendag menekankan pentingnya regulasi dan peran negara dalam menciptakan sistem perdagangan online yang adil, aman, dan transparan. Di era digital ini, negara harus hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pelindung utama konsumen.

Berikut beberapa tips agar kamu bisa belanja online dengan aman dan terhindar dari barang palsu:

1. Cek reputasi penjual - Pastikan penjual memiliki reputasi yang baik. Lihat ulasan dari pembeli lain, perhatikan rating toko, dan berapa lama toko tersebut sudah beroperasi. Misalnya, pilih toko yang memiliki rating 4.5 ke atas dan banyak ulasan positif.

2. Bandingkan harga - Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar. Bandingkan harga produk yang sama di beberapa toko online berbeda. Jika perbedaan harga terlalu signifikan, patut dicurigai.

3. Teliti deskripsi produk - Baca deskripsi produk dengan cermat, termasuk spesifikasi, ukuran, dan bahan. Pastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhanmu. Tanyakan langsung ke penjual jika ada informasi yang kurang jelas.

4. Simpan bukti transaksi - Simpan semua bukti transaksi, mulai dari invoice, bukti pembayaran, hingga riwayat percakapan dengan penjual. Bukti-bukti ini akan berguna jika terjadi masalah di kemudian hari.

Bagaimana cara melaporkan penjual online yang menjual barang palsu, Pak Budi?

(Budi Santoso, Ketua YLKI) Laporkan segera ke platform e-commerce tempat Anda bertransaksi. Sertakan bukti-bukti yang mendukung, seperti foto produk, deskripsi, dan riwayat percakapan. Anda juga bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Kemendag.

Apa saja hak saya sebagai konsumen online, Bu Ani?

(Ani Setyawati, Pakar Hukum Konsumen) Anda berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa; mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan; mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Apakah RUUPK yang baru akan lebih melindungi konsumen dari barang palsu, Pak Tono?

(Tono Prasetyo, Anggota Komisi VI DPR RI) RUUPK yang baru diharapkan dapat menjawab tantangan perlindungan konsumen di era digital, termasuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang palsu di e-commerce dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Bagaimana cara memastikan keaslian suatu produk saat belanja online, Mbak Diah?

(Diah Permata Sari, Influencer & Smart Shopper) Cek reputasi penjual, bandingkan harga di beberapa toko, teliti deskripsi produk, cari tahu informasi produk di website resmi brand, dan jika memungkinkan, belilah di toko resmi brand tersebut di platform e-commerce.

Apa yang harus dilakukan jika terlanjur membeli barang palsu, Pak Anton?

(Anton Wijaya, Pengacara) Hubungi penjual dan minta pengembalian dana. Jika tidak ada tanggapan, laporkan ke platform e-commerce dan sertakan bukti-bukti yang ada. Anda juga bisa menempuh jalur hukum melalui BPSK.

Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari barang palsu di e-commerce, Ibu Ratna?

(Ratna Kumala, Pengamat Ekonomi) Pemerintah perlu memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan terhadap platform e-commerce, dan memberikan edukasi kepada konsumen agar lebih cerdas dalam berbelanja online. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce dan asosiasi konsumen, juga sangat penting.