Inilah Akibatnya Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Rp 20 Juta Menanti Anda, Jangan Sampai Terlambat!

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Inilah Akibatnya Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Rp 20 Juta Menanti Anda, Jangan Sampai Terlambat!

Ingat! Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Siap-Siap Kena Denda Hingga Rp 20 Juta!

Punya BPJS Kesehatan itu penting, tapi jangan sampai lupa bayar iurannya ya! Soalnya, kalau telat, siap-siap kena sanksi. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengingatkan bahwa ada aturan tegas soal ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 yang diperbarui dengan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa Saja Sanksinya?

Sanksi paling umum adalah penonaktifan sementara kepesertaan. Begini detailnya:

  • Telat 24 Bulan, Kepesertaan Dinonaktifkan: Jika kamu atau perusahaan tempatmu bekerja telat membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 24 bulan, maka kepesertaanmu bisa dinonaktifkan. Prosesnya begini: setelah telat 24 bulan, ada masa tunggu satu bulan. Nah, di bulan berikutnya, kepesertaanmu baru dinonaktifkan.
  • Tanggung Jawab Pemberi Kerja: Kalau kamu bekerja dan perusahaanmu belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, perusahaan wajib bertanggung jawab jika kamu membutuhkan pelayanan kesehatan. Jadi, kalau status BPJS-mu jadi tidak aktif karena kesalahan perusahaan, biaya rumah sakitmu akan ditanggung perusahaan.

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Tenang, kepesertaan yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali. Caranya:

  • Lunasi semua tunggakan iuran, maksimal 24 bulan.
  • Bayar iuran bulan berjalan.

Setelah semua tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar, status kepesertaanmu akan aktif kembali.

Denda Jika Langsung Pakai Rawat Inap

Ada satu hal lagi yang perlu diingat. Jika setelah mengaktifkan kembali kepesertaanmu, kamu langsung menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari, kamu akan dikenakan denda. Dendanya sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Tapi, ada batasannya:

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 20 juta.

Denda ini tidak berlaku untuk peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan PBPU dan BP (Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja).

Jadi, jangan sampai telat bayar iuran BPJS Kesehatan ya! Selain bisa dinonaktifkan, kamu juga bisa kena denda yang lumayan besar.

Supaya kamu terhindar dari masalah tunggakan dan denda BPJS Kesehatan, yuk ikuti tips-tips berikut ini:

1. Aktifkan Autodebit - Daftarkan pembayaran iuran BPJS Kesehatanmu melalui autodebit dari rekening bank. Jadi, setiap bulan iuranmu akan terbayar otomatis tanpa perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo. Contohnya, kamu bisa mendaftarkan autodebit melalui aplikasi mobile banking bank yang kamu gunakan.

Dengan begini, kamu tidak perlu khawatir lagi lupa membayar iuran.

2. Set Pengingat di Ponsel - Buat pengingat bulanan di ponselmu beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran. Pengingat ini akan membantumu untuk selalu ingat dan segera melakukan pembayaran. Misalnya, set pengingat 5 hari sebelum tanggal 10 setiap bulan (jika tanggal 10 adalah tanggal jatuh tempo pembayaranmu).

Dengan pengingat, kamu jadi lebih aware dengan kewajibanmu.

3. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Pastikan kamu rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa langsung tahu jika ada masalah dengan pembayaran atau status kepesertaanmu. Contohnya, kamu bisa mengecek status kepesertaanmu setiap bulan sekali.

Pengecekan rutin ini penting untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

4. Manfaatkan Fitur Pembayaran Online - Gunakan berbagai fitur pembayaran online yang tersedia, seperti e-wallet, marketplace, atau aplikasi perbankan. Pembayaran online biasanya lebih praktis dan cepat dibandingkan pembayaran manual. Contohnya, kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui GoPay, OVO, Tokopedia, atau Shopee.

Fitur pembayaran online ini mempermudah dan mempercepat proses pembayaran.

5. Prioritaskan Pembayaran Iuran - Anggap pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu prioritas utama dalam anggaran bulananmu. Sisihkan dana khusus untuk membayar iuran agar tidak terpakai untuk keperluan lain. Misalnya, alokasikan dana khusus segera setelah menerima gaji.

Dengan memprioritaskan, kamu tidak akan kehabisan dana saat jatuh tempo.

6. Pahami Aturan dan Ketentuan BPJS Kesehatan - Luangkan waktu untuk membaca dan memahami aturan serta ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, termasuk sanksi-sanksi yang bisa dikenakan jika telat membayar iuran. Dengan memahami aturan, kamu bisa menghindari masalah yang tidak diinginkan. Contohnya, baca informasi lengkap di website resmi BPJS Kesehatan.

Pemahaman yang baik akan membantumu bertindak dengan benar.

Jika saya telat bayar iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan, apakah kepesertaan saya langsung dinonaktifkan, Pak Budi?

Menurut Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, penonaktifan kepesertaan baru terjadi jika telat membayar selama 24 bulan. Jadi, telat 3 bulan belum akan menonaktifkan kepesertaanmu, tapi tetap harus segera dilunasi ya!

Jika perusahaan saya telat membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan, siapa yang bertanggung jawab jika saya sakit dan butuh rawat inap, Bu Ani?

Sesuai dengan penjelasan dari BPJS Kesehatan, jika perusahaan tempatmu bekerja belum melunasi tunggakan iuran, maka perusahaan yang wajib bertanggung jawab atas biaya pelayanan kesehatanmu. Pastikan kamu berkomunikasi dengan pihak HRD perusahaanmu ya!

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan karena telat bayar, Mas Joko?

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaanmu, kamu perlu melunasi seluruh tunggakan iuran (maksimal 24 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan. Setelah itu, status kepesertaanmu akan aktif kembali, seperti yang dijelaskan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Kapan saya harus membayar denda jika kepesertaan saya aktif kembali dan langsung menggunakan layanan rawat inap, Mbak Rina?

Denda akan dikenakan jika kamu menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari setelah kepesertaanmu aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Ini adalah ketentuan yang berlaku sesuai aturan BPJS Kesehatan.

Berapa besaran denda yang harus saya bayar jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan, Pak Herman?

Denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta, seperti yang dijelaskan oleh Bapak Arief dari BPJS Kesehatan.

Apakah peserta PBI JK dan PBPU dan BP juga dikenakan denda jika telat membayar iuran, Bu Susi?

Tidak, peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan PBPU dan BP (Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja) dikecualikan dari ketentuan denda ini, sesuai dengan informasi dari BPJS Kesehatan.