Inilah Pabrik di Kalteng Disegel Ormas, Tuntut Rp 1,4 Miliar, Apa Kata Pemerintah? Siapa Bertanggung Jawab Sekarang?
Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal
Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Tuntut Rp 1,4 Miliar: Bagaimana Respons Pemerintah?
Jagat maya dihebohkan oleh aksi penyegelan sebuah pabrik di Kalimantan Tengah oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan menjadi sasaran penyegelan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng. Ormas tersebut bertindak atas kuasa dari Sukarto bin Parsan yang menuntut pembayaran lebih dari Rp 1,4 miliar.
Rupanya, akar permasalahan ini adalah dugaan wanprestasi yang dilakukan PT BAP terhadap Sukarto. DPD GRIB Jaya Kalteng, melalui keterangan tertulisnya yang diwakili oleh Erko, menjelaskan bahwa PT BAP belum melunasi pembayaran pembelian karet senilai Rp 778 juta. Kesepakatan harga ini, yang kini menjadi sumber sengketa, telah melalui proses hukum panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok (2017), Pengadilan Tinggi Palangka Raya (2017), hingga putusan Mahkamah Agung (2018 dan 2019).
Tak hanya menuntut pelunasan harga karet, Sukarto juga menuntut ganti rugi materil sebesar 6% per tahun dari nilai Rp 778 juta, terhitung sejak Februari 2011. Erko menekankan bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. DPD GRIB Jaya Kalteng telah menyarankan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi. Namun, jika PT BAP tetap tidak mengindahkan putusan, ormas tersebut mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menghentikan operasional pabrik.
Pemerintah Kalteng Bereaksi Tegas
Aksi penyegelan sepihak ini langsung mendapat respons tegas dari Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar. Ia menegaskan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas negara, apalagi jika berkaitan dengan investasi di daerah. Agustiar memastikan akan menertibkan situasi melalui aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan konstitusi, bukan dikendalikan oleh ormas.
“Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara. Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” tegas Agustiar.
Sengketa bisnis bisa terjadi kapan saja. Berikut beberapa tips untuk menghadapinya:
1. Komunikasi yang Jelas - Pastikan komunikasi dengan mitra bisnis selalu terbuka dan jelas sejak awal. Buat perjanjian tertulis yang detail untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Misalnya, cantumkan dengan rinci jumlah, harga, dan jadwal pembayaran.
2. Mediasi - Jika terjadi sengketa, cobalah untuk menyelesaikannya secara damai melalui mediasi. Libatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Contohnya, melibatkan asosiasi bisnis atau tokoh masyarakat yang dihormati.
3. Konsultasi Hukum - Jika mediasi gagal, segera konsultasikan masalah Anda dengan ahli hukum. Pengacara dapat memberikan nasihat dan pendampingan hukum yang tepat sesuai dengan kasus Anda. Misalnya, membantu Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses hukum.
4. Hormati Proses Hukum - Jika sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, hormati proses yang berlaku dan ikuti prosedur yang ditetapkan. Hindari tindakan sepihak yang dapat merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. Contohnya, jangan melakukan penyegelan atau tindakan paksa lainnya tanpa putusan pengadilan.
Apa dampak penyegelan pabrik oleh ormas terhadap iklim investasi di Kalteng, Pak Budi Santoso?
(Budi Santoso, Pengamat Ekonomi) Penyegelan sepihak oleh ormas tentu menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat mengganggu iklim investasi. Investor akan berpikir dua kali jika keamanan usahanya tidak terjamin.
Bagaimana sebaiknya pemerintah menyikapi aksi-aksi ormas yang main hakim sendiri seperti ini, Ibu Ani Wijaya?
(Ani Wijaya, Pakar Hukum Tata Negara) Pemerintah harus tegas menegakkan hukum dan memastikan tidak ada kelompok yang bertindak di luar koridor hukum. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk menjaga wibawa negara.
Apa saran Bapak Rudi Hartono untuk para pengusaha agar terhindar dari sengketa bisnis seperti ini?
(Rudi Hartono, Ketua Kamar Dagang dan Industri) Penting bagi pengusaha untuk memiliki perjanjian yang jelas dan detail dalam setiap transaksi bisnis. Konsultasi hukum sejak awal juga sangat disarankan untuk mengantisipasi potensi sengketa.
Bagaimana menurut Ibu Dewi Puspita cara menyelesaikan sengketa bisnis secara baik, tanpa harus melibatkan ormas?
(Dewi Puspita, Mediator Profesional) Utamakan musyawarah dan mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak berhasil, tempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat jika menyaksikan tindakan penyegelan sepihak oleh ormas, Pak Bambang Sutrisno?
(Bambang Sutrisno, Kapolda Kalteng) Laporkan segera kepada aparat penegak hukum terdekat. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan aparat berwenang yang menangani sesuai hukum.
Bagaimana tanggapan Ibu Siti Nurhaliza terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Sukarto?
(Siti Nurhaliza, Pengacara) Tuntutan ganti rugi sah-sah saja diajukan. Namun, besarannya harus berdasar pada perhitungan yang wajar dan dapat dibuktikan di pengadilan.