Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor sementara kasus berlanjut
Rabu, 30 April 2025 oleh journal
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Jadi Tahanan Kota Karena Kondisi Kesehatan
Mantan Direktur Utama JakTV, Tian Bahtiar (TB), yang menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, kini berstatus tahanan kota. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar memiliki riwayat penyakit jantung yang cukup serius. "Beliau sudah dipasangi delapan ring jantung, dan juga memiliki masalah kolesterol serta pernapasan," ungkap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Keputusan pengalihan penahanan ini diambil setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Sebagai gantinya, Tian diwajibkan lapor setiap Senin. Istrinya juga menjadi penjamin, dan Tian dipasangi alat detektor elektronik untuk memantau pergerakannya.
"Istri beliau menjadi penjamin dalam pengalihan penahanan ini. Kami juga memasangkan alat elektronik untuk memantau pergerakannya," tutur Harli.
Meskipun status penahanannya diubah, Harli menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tian tetap berjalan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus permufakatan jahat ini. "Penanganan perkara ini terus berlanjut. Kami terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang," tegasnya. Harli juga berharap kondisi kesehatan Tian membaik agar dapat menjalani proses hukum dengan lancar.
Sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak Selasa (22/4). Status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota pada Kamis (25/4) sore.
Berikut beberapa tips untuk menjaga kesehatan jantung Anda:
1. Konsumsi makanan sehat - Perbanyak konsumsi buah, sayur, dan biji-bijian. Kurangi makanan berlemak jenuh, makanan olahan, dan makanan tinggi gula.
Contoh: Ganti camilan gorengan dengan buah-buahan segar.
2. Rutin berolahraga - Usahakan berolahraga minimal 30 menit setiap hari atau 150 menit seminggu.
Contoh: Jalan cepat, jogging, bersepeda, atau berenang.
3. Kelola stres - Temukan cara yang sehat untuk mengelola stres, seperti meditasi, yoga, atau menghabiskan waktu bersama orang terkasih.
Contoh: Luangkan waktu 15 menit setiap hari untuk meditasi.
4. Hindari merokok - Merokok sangat berbahaya bagi kesehatan jantung. Segera berhenti merokok untuk mengurangi risiko penyakit jantung.
Contoh: Bergabunglah dengan komunitas atau konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan bantuan berhenti merokok.
5. Kontrol berat badan - Jaga berat badan ideal untuk mengurangi beban pada jantung.
Contoh: Konsultasikan dengan ahli gizi untuk mendapatkan rencana diet yang sehat.
6. Periksa kesehatan secara teratur - Lakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk mendeteksi dini masalah kesehatan jantung.
Contoh: Periksa tekanan darah, kadar kolesterol, dan gula darah secara rutin.
Apakah status tahanan kota akan mempengaruhi proses hukum Tian Bahtiar, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Status tahanan kota tidak menghentikan proses hukum. Proses penyidikan dan persidangan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengadilan yang akan memutuskan hukuman berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Apa saja faktor risiko penyakit jantung, Pak Budi Gunadi Sadikin?
(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) Beberapa faktor risiko penyakit jantung antara lain tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, diabetes, merokok, obesitas, kurang aktivitas fisik, riwayat keluarga penyakit jantung, dan usia.
Bagaimana cara memastikan proses hukum tetap transparan, Pak Mahfud MD?
(Mahfud MD, Menko Polhukam) Transparansi dapat dijaga dengan memberikan akses informasi kepada publik, melibatkan pengawas eksternal, dan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana pemantauan terhadap Tian Bahtiar selama menjadi tahanan kota, Pak Listyo Sigit Prabowo?
(Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Pemantauan dilakukan melalui wajib lapor dan penggunaan alat detektor elektronik yang terpasang pada yang bersangkutan. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal pemantauan ini.