Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidinya yang Perlu Diketahui
Minggu, 27 April 2025 oleh journal
Bikin Gigi Palsu? BPJS Kesehatan Bantu, Tapi Ada Syaratnya!
Perlu gigi palsu tapi khawatir soal biaya? Tenang, BPJS Kesehatan bisa membantu! Namun, perlu diketahui kalau bantuannya bukan full cover alias ada subsidi dengan batasan tertentu. Yuk, simak penjelasannya agar tidak salah paham.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Artinya, bukan sekadar ingin ganti gigi karena alasan estetika, ya. Keputusan ini harus berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari dokter.
Lalu, berapa sih subsidi yang diberikan? Untuk perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp1 juta untuk dua rahang gigi dan Rp500 ribu untuk satu rahang. Sedangkan, jika perawatan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, subsidinya sedikit lebih besar, yaitu maksimal Rp1,2 juta untuk dua rahang dan Rp550 ribu untuk satu rahang.
Penting juga untuk diingat bahwa pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dibatasi paling cepat dua tahun sekali. Lagi-lagi, ini harus berdasarkan indikasi medis, ya!
Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
Proses klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Di FKTP:
- Datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi sesuai pilihan Anda.
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Ikuti pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan.
- Tandatangani bukti pelayanan.
- Jika perlu, dokter akan memberikan rujukan ke FKRTL.
Di FKRTL (dengan rujukan dari FKTP):
- Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP.
- Daftar di rumah sakit.
- Rumah sakit akan memproses Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Ikuti pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan.
- Tandatangani bukti pelayanan.
Berikut beberapa tips untuk merawat gigi palsu Anda agar awet dan tetap nyaman digunakan:
1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu Anda setelah makan menggunakan sikat gigi khusus dan sabun cuci piring cair. Hindari penggunaan pasta gigi biasa karena dapat mengikis permukaan gigi palsu. Contohnya, setelah makan siang, luangkan waktu sebentar untuk membersihkan gigi palsu Anda.
2. Rendam gigi palsu semalaman. - Rendam gigi palsu Anda dalam larutan pembersih khusus atau air bersih semalaman. Ini membantu menghilangkan bakteri dan menjaga kebersihan gigi palsu.
3. Kontrol rutin ke dokter gigi. - Periksakan gigi palsu Anda ke dokter gigi secara berkala, setidaknya enam bulan sekali, untuk memastikan kondisinya tetap baik dan pas di gusi.
4. Hindari makanan keras dan lengket. - Makanan keras dan lengket dapat merusak gigi palsu. Sebaiknya hindari makanan seperti permen karet, kacang keras, dan tulang.
5. Lepas gigi palsu saat tidur. - Melepas gigi palsu saat tidur dapat membantu mengistirahatkan gusi dan mencegah iritasi.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Susi Pudjiastuti?
Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Penjaminan hanya untuk gigi palsu yang diperlukan secara medis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019)
Bagaimana jika saya ingin mengganti gigi palsu sebelum dua tahun, Pak Jokowi?
Penggantian gigi palsu sebelum dua tahun hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis yang jelas dan disetujui oleh dokter. - Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
Kartu BPJS Kesehatan saya hilang, Pak Ganjar Pranowo, bagaimana cara klaim gigi palsu?
Anda perlu mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat. - Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah 2013-2023)
Apakah ada batasan usia untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?
Tidak ada batasan usia untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, selama memenuhi persyaratan dan indikasi medis. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan Republik Indonesia)
Apa yang harus saya lakukan jika FKTP saya tidak memiliki dokter gigi, Pak Nadiem Makarim?
Anda bisa meminta rujukan ke FKTP lain yang memiliki dokter gigi atau langsung ke FKRTL jika memang diperlukan dan sesuai prosedur. - Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia)