Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi? Simak Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 26 April 2025 oleh journal

Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kenapa Harus Tes Kesehatan dan Psikotes Saat Perpanjang SIM?

SIM kita, kan, berlaku lima tahun. Nah, menjelang masa berlakunya habis, kita wajib memperpanjangnya. Tapi, kenapa sih kok harus tes kesehatan dan psikotes lagi? Padahal waktu bikin SIM baru juga sudah tes.

Ternyata, ada alasan penting di balik kewajiban ini. Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tes ulang ini krusial untuk memastikan kita masih layak mengemudi dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. "Setelah lima tahun, kemampuan dan kondisi psikologis seseorang bisa berubah. Tes ulang ini memastikan kita masih mampu mengemudi dengan aman," jelasnya melalui Instagram NTMC Korlantas.

Selain faktor keselamatan, tes kesehatan dan psikotes juga berperan penting dalam proses penyelidikan atau penyidikan jika terjadi kecelakaan. Data dari tes ini bisa menjadi informasi penting bagi pihak berwajib.

Persyaratan Perpanjang SIM

Selain tes kesehatan dan psikotes, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi:

  • SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa) beserta fotokopinya. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru.
  • KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas (bisa didapatkan melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner). Untuk perpanjangan online, akses surat keterangan sehat melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa didapatkan setelah mengikuti tes di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling). Tes psikologi juga bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM (bisa diisi langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan online, formulir tersedia di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id).

Biar proses perpanjang SIM-mu lancar jaya, yuk simak tips berikut:

1. Periksa Masa Berlaku SIM - Cek masa berlaku SIM-mu jauh-jauh hari sebelum habis. Jangan sampai kelewatan! Misalnya, kalau SIM-mu habis bulan Desember, mulai cek dari bulan Oktober.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, dan fotokopinya. Lebih baik disiapkan dari awal agar tidak repot di kemudian hari.

3. Manfaatkan Layanan Online - Gunakan layanan perpanjangan SIM online untuk menghemat waktu dan tenaga. Kamu bisa melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online juga, lho!

4. Datang Lebih Awal - Jika kamu memilih perpanjang SIM di Satpas, usahakan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Apalagi kalau sedang hari libur, pasti ramai.

Rina bertanya, "Apa yang diuji dalam tes kesehatan untuk perpanjang SIM?"

dr. Tirta Mandira Hudhi (Dokter & Influencer): "Tes kesehatan untuk perpanjang SIM umumnya meliputi pemeriksaan fisik dasar, seperti penglihatan, pendengaran, dan tekanan darah. Ini untuk memastikan pengemudi dalam kondisi fisik yang prima saat berkendara."

Andi bertanya, "Bagaimana jika saya lupa membawa fotokopi KTP saat perpanjang SIM?"

Budi Setiawan (Petugas Satpas SIM): "Biasanya di sekitar Satpas ada jasa fotokopi. Namun, untuk menghindari kendala, sebaiknya siapkan semua dokumen dari rumah."

Siti bertanya, "Berapa biaya perpanjang SIM?"

Kompol Fahri Siregar (Kabid Humas Polda Metro Jaya): "Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Untuk SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi."

Bambang bertanya, "Apakah tes psikologi sulit?"

Prof. Dra. Dewi Soeharto, M.Si., Psikolog (Psikolog): "Tes psikologi tidak dirancang untuk mempersulit, melainkan untuk mengukur aspek psikologis yang relevan dengan keselamatan berkendara. Selama Anda tenang dan jujur, tes ini tidak sulit."

Diah bertanya, "Apa yang terjadi jika SIM saya sudah mati lebih dari 3 bulan?"

AKBP Dwi Nurhadi (Kasatlantas Polres Jakarta Pusat): "Jika SIM mati lebih dari 3 bulan, Anda harus membuat SIM baru dan mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik."