Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Simak Syarat Mudahnya!
Jumat, 25 April 2025 oleh journal
Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Mudah!
Kabar gembira bagi pemilik motor bekas! Proses balik nama kini lebih ringan karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus. Artinya, perpanjang STNK pun jadi lebih mudah, tanpa perlu lagi repot mencari KTP pemilik sebelumnya.
Sebelumnya, KTP asli pemilik lama menjadi syarat wajib untuk perpanjangan STNK. Ketiadaan KTP ini seringkali menjadi hambatan, terutama bagi pemilik motor bekas. Solusinya adalah balik nama, tapi dulu banyak yang enggan melakukannya karena biayanya yang tinggi.
BBNKB Dihapus, Balik Nama Jadi Lebih Murah
Sekarang, Anda tak perlu khawatir lagi! Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor (pembelian baru dari dealer). Untuk kendaraan bekas, BBNKB sudah ditiadakan.
Meskipun BBNKB dihapus, ada beberapa biaya lain yang masih perlu dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Rincian Biaya yang Masih Berlaku:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Denda berlaku jika terlambat membayar.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda berlaku jika terlambat membayar.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Syarat Balik Nama Motor:
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses balik nama motor bekas Anda:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta SKKP. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk menghindari penolakan.
2. Cek Keterlambatan Pajak - Periksa apakah ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Jika ada, segera lunasi untuk menghindari denda yang lebih besar.
3. Datang ke Samsat Setempat - Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili Anda untuk melakukan proses balik nama.
4. Isi Formulir dengan Benar - Isi formulir balik nama dengan teliti dan pastikan data yang Anda berikan sesuai dengan dokumen yang ada.
5. Ikuti Petunjuk Petugas - Ikuti petunjuk dan arahan dari petugas Samsat untuk kelancaran proses balik nama. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
6. Simpan Bukti Pembayaran - Setelah semua proses selesai, simpan bukti pembayaran dan dokumen lainnya dengan baik.
Apakah saya perlu membawa KTP pemilik lama saat balik nama? - (Ditanyakan oleh Ani)
Tidak perlu. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib untuk balik nama. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Berapa lama proses balik nama motor bekas? - (Ditanyakan oleh Bambang)
Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. - Irjen Pol Firman Shantyabudi (Kepala Korps Lalu Lintas Polri)
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama motor online? - (Ditanyakan oleh Cindy)
Dokumen yang dibutuhkan sama dengan balik nama offline, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta SKKP. Anda dapat mengunggah dokumen-dokumen tersebut melalui platform online yang tersedia. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
Bagaimana jika STNK saya hilang? - (Ditanyakan oleh David)
Anda perlu mengurus surat kehilangan STNK di kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama. - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
Apakah bisa balik nama motor di Samsat luar domisili? - (Ditanyakan oleh Eka)
Sebaiknya balik nama dilakukan di Samsat sesuai domisili. Namun, beberapa Samsat mungkin melayani balik nama luar domisili dengan persyaratan tertentu. Sebaiknya Anda menghubungi Samsat tujuan untuk informasi lebih lanjut. - Tito Karnavian (Mendagri)
Kapan kebijakan penghapusan BBNKB ini mulai berlaku? - (Ditanyakan oleh Fajar)
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini berlaku sejak UU HKPD diundangkan, yaitu tahun 2022. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)