Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot Akankah Rupiah Berubah?
Jumat, 25 April 2025 oleh journal
Redenominasi Rupiah Digugat, Hakim MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Jakarta, Kompas.com - Seorang advokat bernama Zico menggugat redenominasi rupiah ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hakim konstitusi mempertanyakan kerugian dan kedudukan hukumnya. Dalam sidang yang digelar Selasa (22/4/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti legal standing Zico, khususnya terkait kerugian yang dialaminya akibat banyaknya angka nol pada mata uang rupiah.
"Saya terus terang belum yakin dengan argumentasi legal standing itu, baik kerugian aktual maupun potensialnya," kata Saldi. Ia menyarankan pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait kerugian yang dialami atau potensi kerugian yang mungkin timbul jika redenominasi tidak dilakukan.
Zico, melalui kuasa hukumnya Putu Surya Permana Putra, menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Mata Uang yang berkaitan dengan pecahan nominal rupiah. Menurutnya, banyaknya angka nol pada mata uang rupiah tidak efisien dan merugikan kliennya secara konstitusional. Ia membandingkan rupiah dengan dolar Singapura yang lebih mudah dihitung dan digunakan dalam transaksi.
Putu juga mengemukakan argumen unik: kebiasaan menghitung denominasi rupiah yang besar dapat menyebabkan digital eye strain atau kelelahan mata. Zico merasakan perbedaannya saat bertransaksi menggunakan dolar Singapura. Ia mengaku pernah salah transaksi karena kesulitan menghitung banyaknya angka nol pada rupiah.
Zico meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum, kecuali jika dimaknai dengan konversi nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Berikut beberapa tips untuk bertransaksi dengan aman dan nyaman, terlepas dari denominasi mata uang:
1. Teliti sebelum membayar. - Luangkan waktu sejenak untuk memeriksa kembali jumlah yang harus dibayarkan. Jangan terburu-buru, pastikan nominalnya sesuai dengan tagihan.
Misalnya, saat membayar belanjaan di kasir, bandingkan angka di struk dengan angka di mesin EDC sebelum memasukkan PIN.
2. Manfaatkan teknologi. - Gunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital untuk transaksi non-tunai. Ini lebih praktis dan mengurangi risiko salah hitung uang fisik.
Contohnya, Anda bisa membayar tagihan listrik, air, atau belanja online dengan aplikasi di ponsel.
3. Simpan bukti transaksi. - Selalu simpan struk atau bukti transfer sebagai catatan pengeluaran dan antisipasi jika terjadi kesalahan.
Simpan struk belanja di dompet atau foto struk tersebut untuk disimpan secara digital.
4. Laporkan jika ada kesalahan. - Jika terjadi kesalahan transaksi, segera laporkan ke pihak terkait seperti bank atau penjual. Jangan ragu untuk meminta klarifikasi.
Jika Anda merasa ada kesalahan pada tagihan kartu kredit, segera hubungi bank penerbit kartu kredit Anda.
Apakah redenominasi akan mempengaruhi nilai mata uang? - Pertanyaan dari Ani
Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia): Redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang. Ini hanya penyederhanaan penulisan nilai mata uang tanpa mengubah nilainya.
Kapan redenominasi akan diterapkan di Indonesia? - Pertanyaan dari Budi
Sri Mulyani (Menteri Keuangan): Saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkan redenominasi. Fokus kami adalah menjaga stabilitas ekonomi.
Apa manfaat redenominasi bagi masyarakat? - Pertanyaan dari Citra
Faisal Basri (Ekonom): Redenominasi dapat menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi akuntansi. Namun, manfaatnya tidak signifikan jika ekonomi belum stabil.
Bagaimana proses redenominasi dilakukan? - Pertanyaan dari Dewi
Destry Damayanti (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia): Redenominasi dilakukan secara bertahap dengan masa transisi yang cukup panjang agar masyarakat dapat beradaptasi.
Apakah gugatan ini berpeluang dikabulkan MK? - Pertanyaan dari Eko
Mahfud MD (Mantan Ketua MK): Peluang dikabulkannya gugatan tergantung pada argumentasi pemohon dan pertimbangan hakim MK. Namun, hakim MK tampaknya masih meragukan legal standing pemohon.