BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat & Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Jumat, 25 April 2025 oleh journal

BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat & Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

BPJS Kesehatan dan Kemenkumham Bersinergi, Perluas Cakupan JKN Demi Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah resmi bergandengan tangan. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, kedua institusi ini berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas jangkauan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke seluruh pelosok Indonesia.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, disaksikan oleh Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, serta Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal.

Ghufron Mukti menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan. Koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi diharapkan akan semakin meningkat. Data dari Kemenkumham akan membantu BPJS Kesehatan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar JKN, sehingga cakupan kepesertaan semakin luas dan merata.

"Dengan kerja sama ini, kami optimis kualitas dan cakupan kepesertaan JKN akan semakin baik," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron berharap kolaborasi ini dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang layak. Ghufron juga mencatat bahwa per 1 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa, atau setara 98,13% dari total penduduk Indonesia. "Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia sudah terlindungi oleh jaminan kesehatan," tambahnya.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan amanah konstitusi, terutama dalam pelayanan hukum dan jaminan kesehatan bagi rakyat. Supratman berkomitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN dan berharap dapat berkontribusi dalam mencapai cakupan kepesertaan yang tersisa, kurang dari 2%. "Kita jaga bersama agar cakupan kepesertaan tetap optimal melalui pemanfaatan data yang kita miliki," terangnya.

Selain itu, Supratman juga mengharapkan adanya kolaborasi program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong royong untuk mewujudkan bangsa yang sehat.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis, serta kerja sama lain yang disepakati kemudian.

Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat JKN Anda:

1. Pastikan data Anda valid. - Data yang akurat akan mempermudah proses administrasi dan klaim.

Periksa kembali data Anda di aplikasi Mobile JKN atau hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Pahami hak dan kewajiban Anda. - Ketahui prosedur berobat, manfaat yang ditanggung, dan kewajiban Anda sebagai peserta.

Informasi lengkap tersedia di website dan aplikasi Mobile JKN.

3. Manfaatkan layanan online. - Daftar, ubah data, dan cek informasi melalui aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan akses.

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

4. Bayar iuran tepat waktu. - Hindari denda dan pastikan kartu JKN Anda tetap aktif.

Manfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, dan minimarket.

5. Gunakan faskes tingkat 1 terlebih dahulu. - Kecuali dalam kondisi darurat, selalu kunjungi faskes tingkat 1 yang terdaftar untuk mendapatkan rujukan jika diperlukan.

Hal ini akan mempermudah proses administrasi dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.

6. Laporkan jika ada kendala. - Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar JKN.

Layanan pengaduan tersedia melalui berbagai kanal, termasuk call center, media sosial, dan website BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara mendaftar JKN secara online, Pak Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan)?

Pendaftaran JKN secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui aplikasi mitra BPJS Kesehatan. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto diri.

Apa saja manfaat yang ditanggung JKN, Ibu Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)?

JKN menanggung berbagai layanan kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Ini termasuk pemeriksaan dokter, rawat inap, obat-obatan, dan tindakan medis sesuai indikasi medis. Detail manfaat dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

Bagaimana jika saya pindah faskes tingkat 1, Pak Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)?

Anda dapat mengajukan pindah faskes tingkat 1 melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti telah terdaftar minimal 3 bulan di faskes tingkat 1 sebelumnya.

Bagaimana cara melaporkan keluhan terkait pelayanan JKN, Ibu Tri Rismaharini (Menteri Sosial)?

Anda dapat melaporkan keluhan melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 165, media sosial resmi BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jelaskan kronologi kejadian secara detail agar keluhan Anda dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Apa yang dimaksud dengan gotong royong dalam konteks JKN, Pak Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)?

Gotong royong dalam JKN berarti kita semua saling membantu dan mendukung agar program ini berjalan dengan baik. Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, dan kita semua berkontribusi untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.