Ketahui Ditekan Arteria Dahlan, Profesor Unsoed Ungkap, Gratifikasi Akar Kejahatan, Tapi Justru Dianggap Berkah Sebuah Keberuntungan

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Ditekan Arteria Dahlan, Profesor Unsoed Ungkap, Gratifikasi Akar Kejahatan, Tapi Justru Dianggap Berkah Sebuah Keberuntungan

Gratifikasi: 'Rezeki Anak Saleh' yang Jadi Sumber Kejahatan Korupsi, Kata Ahli Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menegaskan bahwa gratifikasi adalah akar dari tindak pidana korupsi. Pernyataan ini muncul dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan terdakwa Lisa Rachmat, di mana Arteria Dahlan, pengacara Lisa, mencecar ahli hukum tersebut.

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Pertanyaan tajam dari Arteria Dahlan berfokus pada relevansi pengaturan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apakah pengaturan gratifikasi dalam delik tindak pidana korupsi itu sudah tepat atau belum?” tanya Arteria dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Hibnu menjelaskan bahwa larangan gratifikasi merupakan bentuk nyata semangat anti korupsi. Menurutnya, kalangan yang aktif dalam upaya pencegahan korupsi memandang gratifikasi sebagai muara dari berbagai kejahatan.

“Sumbernya di sana, sumber kejahatan itu di gratifikasi,” tegas Hibnu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian sesuatu kepada pejabat tidak mungkin tanpa maksud tertentu. Dalam konteks gratifikasi, tujuan pemberi selalu terkait dengan jabatan yang diemban oleh penerima.

“Maka di situ kan pemberian karena jabatan atau pekerjaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan, tujuan si pemberi seperti itu,” jelas Hibnu.

Itulah sebabnya, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa pemberian gratifikasi dilakukan karena kapasitas penerima, misalnya karena jabatannya di sebuah lembaga.

“Maka dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sumber dari suatu masalah itu adanya gratifikasi yang dipakai (dianggap) seperti, ‘Oh biasa’, ‘Oh ini rezeki anak saleh’, ‘Oh ini alhamdulillah’,” ungkap Hibnu.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menduga Lisa Rachmat memberikan suap sebesar Rp 5 miliar melalui Zarof, dengan tujuan agar putusan bebas tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Total aset senilai Rp 1 triliun ini ditemukan saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Gratifikasi seringkali dianggap remeh, padahal bisa menjerat kita dalam masalah hukum. Yuk, simak tips berikut agar kita bisa terhindar dari praktik gratifikasi yang merugikan:

1. Kenali Definisi Gratifikasi - Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan lainnya. Penting untuk memahami batasan-batasan ini.

Contohnya, jika Anda seorang PNS dan menerima hadiah mewah dari rekanan kantor, itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

2. Laporkan Gratifikasi yang Tidak Bisa Ditolak - Jika Anda menerima gratifikasi dan tidak bisa menolaknya (misalnya karena alasan kesopanan atau tradisi), segera laporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

Misalnya, Anda diundang ke pernikahan kerabat dan diberi amplop berisi uang. Karena tidak mungkin menolak, laporkan saja ke KPK.

3. Hindari Konflik Kepentingan - Jangan sampai jabatan atau posisi Anda mempengaruhi keputusan yang Anda ambil, terutama yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berpotensi memberikan gratifikasi.

Contohnya, hindari menunjuk perusahaan teman sebagai vendor jika ada opsi lain yang lebih kompeten.

4. Bangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Kerja - Sosialisasikan bahaya gratifikasi kepada rekan kerja dan atasan. Ciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.

Adakan pelatihan atau seminar tentang gratifikasi secara berkala di kantor.

5. Tolak dengan Sopan - Jika memungkinkan, tolak pemberian gratifikasi dengan sopan dan berikan penjelasan yang baik. Jangan takut menyinggung perasaan pemberi.

Katakan, "Terima kasih atas niat baiknya, tapi saya tidak bisa menerima ini karena aturan di kantor melarangnya."

Mengapa gratifikasi dianggap sebagai sumber kejahatan korupsi, menurut Bapak Bambang?

Menurut Bapak Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua KPK, gratifikasi adalah pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. "Gratifikasi seringkali menjadi langkah awal sebelum terjadi suap atau pemerasan. Penerimaan gratifikasi menciptakan ketergantungan dan membuka celah bagi permintaan yang lebih besar di kemudian hari," ujarnya.

Bagaimana cara membedakan antara gratifikasi dan hadiah biasa, menurut Ibu Susi?

Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menjelaskan, "Perbedaan utamanya terletak pada maksud dan dampaknya. Hadiah biasa diberikan tanpa ada maksud tersembunyi atau harapan imbalan. Sementara gratifikasi selalu terkait dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki penerima, dan berpotensi mempengaruhi keputusan yang diambil. Jika Anda ragu, lebih baik ditolak atau dilaporkan."

Apa saja sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti menerima gratifikasi, menurut Bapak Joko?

Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, pernah menyampaikan, "Sanksi bagi penerima gratifikasi bisa sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar. Selain itu, penerima gratifikasi juga bisa kehilangan jabatannya. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun."

Bagaimana cara melaporkan gratifikasi ke KPK, menurut Ibu Ani?

Menurut Ibu Ani, juru bicara KPK, "Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara online melalui website KPK atau datang langsung ke kantor KPK. Yang penting, laporkan dengan jujur dan berikan informasi yang lengkap mengenai pemberi, bentuk gratifikasi, dan alasan mengapa Anda tidak bisa menolaknya."

Apa yang harus dilakukan jika kita dipaksa menerima gratifikasi, menurut Bapak Herman?

Bapak Herman, seorang pengamat hukum, menyarankan, "Jika Anda dipaksa menerima gratifikasi, segera buat laporan tertulis kepada atasan Anda dan KPK. Sertakan bukti-bukti yang ada, seperti foto atau rekaman. Jangan takut untuk melaporkan, karena Anda dilindungi oleh undang-undang."