Temukan Desakan Kubu Tom Lembong Agar Moeldoko Diperiksa dalam Sidang Impor Gula, Kebenaran Harus Segera Terungkap

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Temukan Desakan Kubu Tom Lembong Agar Moeldoko Diperiksa dalam Sidang Impor Gula, Kebenaran Harus Segera Terungkap

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko Dihadirkan dalam Sidang Impor Gula: Ada Apa?

Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terus bergulir. Tim kuasa hukum Tom Lembong membuat gebrakan dengan mengusulkan agar sejumlah tokoh penting dihadirkan di persidangan. Salah satu nama yang mencuat adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, selain juga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan.

Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai seluk-beluk distribusi gula dan proses penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan. "Tadi, yang disampaikan hakim anggota tentang rumitnya distribusi gula itu menarik sekali. Untuk menjawab pertanyaan itu, kami mengusulkan agar Bapak Moeldoko dan Bapak Menteri Perdagangan saat itu bisa dihadirkan," ujar Ari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Keinginan menghadirkan Moeldoko bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukum menilai, kapasitas Moeldoko sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada saat itu sangat relevan dengan perkara ini. Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini bernama Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar, sebaiknya diklarifikasi langsung oleh Moeldoko dan Gita Wirjawan.

"Kenapa Inkopkar ditunjuk? Pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak yang membuat nota kesepahaman (MoU). MoU itu dibuat pada tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, KSAD dijabat oleh Bapak Moeldoko, dan Menteri Perdagangannya adalah Bapak Gita Wirjawan," jelas Ari.

"Artinya, proses ini sudah berjalan jauh sebelum Pak Tom menjabat. Karena itu, kami sarankan agar majelis hakim menanyakan hal ini langsung kepada mereka, bukan kepada saksi yang hadir tadi," imbuhnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan, yaitu mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar, Letkol Chk H.I.S Sipayung, tidak mampu menjawab pertanyaan hakim terkait rumitnya alur distribusi gula. Hakim menilai bahwa seharusnya alur distribusi bisa dipersingkat.

"Tadi disebutkan terkait distributor. Berapa jumlah distributornya, Pak?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

"Jumlahnya banyak, Pak, saya tidak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya berikan saat BAP," jawab Sipayung.

"Lebih dari satu, ya?" lanjut hakim.

"Lebih dari sepuluh, Pak," jawab Sipayung.

Hakim merasa heran mengapa Inkopkar harus bekerja sama dengan distributor, padahal koperasi memiliki jaringan yang luas dan bisa mendistribusikan gula langsung ke masyarakat.

"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia, ada di batalion, di kodim. Tapi kenapa dalam pelaksanaan distribusi gula ini harus melalui distributor? Transaksinya kan jual beli nih, kenapa tidak koperasi saja yang ambil gula dari Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang di seluruh Indonesia untuk dilakukan operasi pasar? Kenapa tidak demikian?" cecar hakim.

"Izin, Pak. Mungkin menurut saya koperasi itu tidak mampu membeli gula sebanyak itu," jawab Sipayung.

"Ya kalau tidak mampu, seharusnya tidak ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini mengajukan permohonan, kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan. Permohonan itu kan dasarnya 'saya punya kemampuan nih, saya mohon kepada Pak Menteri untuk memberikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula'. Kan begitu," ungkap hakim.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus impor gula ini memang kompleks, ya? Supaya kita sebagai masyarakat bisa lebih paham dan bijak dalam menyikapi informasi, yuk simak beberapa tips berikut ini:

1. Cari Informasi dari Sumber Terpercaya - Jangan langsung percaya dengan berita yang beredar di media sosial. Pastikan kamu mencari informasi dari media massa yang kredibel atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Contohnya, kamu bisa memantau situs web resmi Kementerian Perdagangan atau membaca berita dari media nasional yang terpercaya.

2. Pahami Istilah-Istilah Penting - Dalam kasus ini, ada banyak istilah teknis seperti "impor gula", "operasi pasar", dan "UU Tipikor". Coba cari tahu arti dari istilah-istilah ini agar kamu lebih mudah memahami alur cerita kasusnya.

Misalnya, "UU Tipikor" adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan memahami ini, kamu jadi tahu bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi.

3. Perhatikan Kronologi Kejadian - Kasus ini melibatkan rentetan peristiwa yang terjadi dari tahun ke tahun. Buatlah catatan kecil atau timeline untuk memahami urutan kejadiannya.

Contohnya, catat kapan MoU antara KSAD dan Menteri Perdagangan ditandatangani, kapan Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan kapan dugaan kerugian negara terjadi.

4. Jangan Mudah Terprovokasi - Kasus ini seringkali memicu perdebatan dan emosi. Hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau ujaran kebencian. Tetaplah tenang dan bijak dalam memberikan komentar.

Ingat, setiap orang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Jadi, mari kita sama-sama menjaga suasana diskusi yang sehat dan konstruktif.

Mengapa Ibu Ratna bertanya mengapa Moeldoko dan Gita Wirjawan perlu dihadirkan dalam sidang ini?

Menurut Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan penting untuk menjelaskan proses penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) sebagai distributor gula. MoU terkait hal ini ditandatangani jauh sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sehingga klarifikasi dari mereka sangat diperlukan.

Apa kata Pak Budi tentang dakwaan terhadap Tom Lembong dalam kasus ini?

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi yang seharusnya, yang mengakibatkan kerugian negara.

Apa yang membuat Mbak Sinta bingung tentang alur distribusi gula oleh Inkopkar?

Hakim anggota Alfis Setyawan merasa heran mengapa Inkopkar harus bekerja sama dengan banyak distributor, padahal koperasi memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia. Seharusnya, Inkopkar bisa mendistribusikan gula langsung ke koperasi cabang di berbagai daerah untuk operasi pasar.

Menurut Mas Joko, apakah ada kemungkinan koperasi tidak mampu mendistribusikan gula secara langsung?

Letkol Chk H.I.S Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar, berpendapat bahwa koperasi mungkin tidak mampu membeli gula dalam jumlah besar untuk didistribusikan secara langsung. Inilah alasan mengapa Inkopkar bekerja sama dengan distributor.

Apa pendapat Ibu Ani tentang peran Kementerian Perdagangan dalam penunjukan Inkopkar?

Hakim anggota menekankan bahwa jika koperasi tidak mampu mendistribusikan gula secara langsung, seharusnya Kementerian Perdagangan tidak menunjuk Inkopkar. Penugasan tersebut seharusnya diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan dan jaringan yang memadai.

Apa yang membuat Pak Herman tertarik dengan detail MoU tahun 2013 dalam kasus ini?

MoU tahun 2013 antara KSAD dan Menteri Perdagangan menjadi sorotan karena merupakan dasar penunjukan Inkopkar sebagai distributor gula. Tim kuasa hukum Tom Lembong ingin agar pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut dapat memberikan klarifikasi mengenai alasan dan pertimbangan di balik keputusan tersebut.