Temukan Lonjakan Peserta BPJS Kesehatan Picu Kenaikan Iuran, Dampaknya Signifikan

Jumat, 9 Mei 2025 oleh journal

Temukan Lonjakan Peserta BPJS Kesehatan Picu Kenaikan Iuran, Dampaknya Signifikan

Peserta Aktif BPJS Kesehatan Melonjak, Dampaknya ke Penerimaan Iuran?

Kabar baik datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)! Hingga tahun 2024, jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bayangkan, dalam kurun waktu empat tahun saja, dari 2020 hingga 2024, jumlah peserta JKN naik drastis dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya jaminan kesehatan.

Tidak hanya itu, peningkatan jumlah peserta aktif ini juga berimbas positif pada total penerimaan iuran. Dalam dua tahun terakhir, penerimaan iuran BPJS Kesehatan mengalami lonjakan. Pada tahun 2023, tercatat penerimaan iuran sebesar Rp149 triliun, dan di tahun 2024 angkanya melesat menjadi Rp164 triliun. Lalu, apa yang menyebabkan peningkatan ini?

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, kenaikan ini mencerminkan semakin luasnya jangkauan layanan JKN serta meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. "Kami akan terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan program ini serta meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya saat Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Status Peserta Non-Aktif: Mutasi atau Tunggakan?

David juga menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JKN yang berstatus non-aktif saat ini sedang dalam proses mutasi atau berstatus non-aktif tanpa tunggakan iuran. "Misalnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena sudah dianggap mampu secara ekonomi, atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Selain itu, terdapat juga beberapa faktor lain yang menyebabkan status non-aktif, seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang terkena PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia 25 tahun ke atas, perceraian, atau WNI yang tinggal di luar negeri. Hal serupa juga berlaku bagi peserta PBPU/BP mandiri, seperti WNI yang tinggal di luar negeri atau peserta dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.

Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan UHC

Peningkatan keaktifan peserta JKN tidak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya," kata David.

Kolektibilitas Iuran Meningkat Berkat Program Keringanan

Kabar baik lainnya adalah tingkat kolektibilitas iuran Program JKN yang mencapai 99,11%. Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, BPJS Kesehatan telah menyediakan program keringanan bagi peserta PBPU untuk melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya. Tujuannya adalah agar status kepesertaan mereka dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

"Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan, dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak," jelas Arief. Bahkan, peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya (seperti PPU atau PBI) juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. "Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali," tambahnya.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keaktifan Peserta

Meskipun capaian sudah baik, Arief menekankan bahwa tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran.

Salah satu usulan yang diajukan adalah penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. "Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah," ujarnya.

Punya BPJS Kesehatan itu penting, tapi lebih penting lagi kalau kita tahu cara memaksimalkan manfaatnya. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Pastikan Status Kepesertaan Selalu Aktif - Cek secara berkala status kepesertaanmu melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Jangan sampai pas butuh, ternyata statusnya non-aktif karena lupa bayar iuran. Contohnya, kalau kamu PBPU, set alarm di handphone untuk mengingatkanmu bayar iuran sebelum tanggal jatuh tempo.

2. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang Dekat dan Nyaman - FKTP ini adalah garda terdepan layanan kesehatanmu. Pilih yang lokasinya mudah dijangkau dan pelayanannya memuaskan. Misalnya, kalau kamu sering sakit flu, pilih klinik yang dokternya ramah dan memberikan penjelasan yang detail.

3. Manfaatkan Fitur Telekonsultasi - Banyak FKTP yang sekarang menyediakan layanan telekonsultasi. Jadi, kamu bisa konsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke klinik. Ini sangat membantu kalau kamu lagi sibuk atau sakit ringan. Contohnya, kalau kamu merasa demam, coba konsultasi dulu lewat telepon sebelum memutuskan untuk pergi ke klinik.

4. Pahami Prosedur Rujukan - Kalau kamu perlu penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Pastikan kamu memahami prosedur rujukan ini agar prosesnya berjalan lancar. Contohnya, tanyakan ke dokter FKTP rumah sakit mana yang menjadi rujukan dan apa saja dokumen yang perlu disiapkan.

5. Ikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) - Jika kamu memiliki penyakit kronis seperti diabetes atau hipertensi, ikuti Prolanis. Program ini akan membantumu mengelola penyakitmu dengan lebih baik melalui edukasi, konsultasi, dan pemeriksaan rutin. Contohnya, kamu akan mendapatkan jadwal senam rutin dan konsultasi gizi gratis.

6. Manfaatkan Program Relaksasi Tunggakan (REHAB) - Jika kamu punya tunggakan iuran, jangan panik! Manfaatkan Program REHAB untuk mencicil tunggakanmu. Dengan begitu, status kepesertaanmu bisa aktif kembali dan kamu bisa mengakses layanan kesehatan. Contohnya, daftar Program REHAB 2.0 dan cicil tunggakanmu sesuai dengan kemampuanmu.

"Pak Budi, kenapa ya kok iuran BPJS Kesehatan sering naik?"

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kenaikan ini juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tetap terjangkau.

"Bu Ani, bagaimana caranya kalau saya mau pindah kelas BPJS Kesehatan?"

Bapak David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan kamu sudah terdaftar minimal 1 tahun di kelas sebelumnya sebelum melakukan perubahan.

"Mas Joko, kalau saya lupa bayar iuran BPJS Kesehatan, apa yang harus saya lakukan?"

Menurut Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, kamu bisa segera melunasi tunggakan iuranmu. BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB untuk membantu peserta mencicil tunggakan iuran agar status kepesertaannya aktif kembali.

"Mbak Susi, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di seluruh rumah sakit?"

Dr. Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan RI, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar rumah sakit yang bekerja sama dapat dilihat di website atau aplikasi Mobile JKN.

"Pak Herman, bagaimana kalau saya ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan?"

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN. Kamu juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

"Bu Fatimah, apa saja manfaat yang bisa saya dapatkan dari BPJS Kesehatan?"

Menurut juru bicara BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis yang kompleks, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaatnya meliputi rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan lain-lain.