Inilah Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak Nakal, Utang Pajak Tembus Rp32,8 Miliar, segera lunasi sebelum terlambat!
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Kantor Pajak Kalselteng Bekukan 68 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Fantastis!
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menunjukkan keseriusannya dalam menindak para penunggak pajak. Kali ini, tindakan tegas diambil bukan hanya melalui jalur hukum pidana, melainkan juga dengan membekukan puluhan rekening secara serentak.
Sebagai wujud komitmen, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng serempak membekukan 68 rekening milik Wajib Pajak (WP) pada hari Rabu, 23 April 2025. Total nilai tunggakan pajak dari rekening-rekening yang dibekukan ini mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp32,8 miliar.
Rinciannya, untuk wilayah Kalimantan Selatan, terdapat 14 permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh 5 KPP, dengan total tunggakan sebesar Rp7,6 miliar. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, ada 54 rekening bank yang diblokir atas permintaan 4 KPP, dengan nilai tunggakan mencapai Rp25,8 miliar.
Langkah pemblokiran ini terpaksa dilakukan karena para WP terkait tidak kunjung melunasi kewajiban pajaknya, bahkan setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pemblokiran rekening diambil, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif. Jurusita Pajak telah mengirimkan Surat Teguran, dilanjutkan dengan Surat Paksa. Para WP juga telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan yang kooperatif. Namun, karena tidak ada respons positif dari para penunggak pajak, kami terpaksa melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.
Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemblokiran rekening bank ini adalah untuk mengamankan aset para penunggak pajak agar tidak terjadi perubahan apa pun, kecuali penambahan jumlah atau nilai. Permintaan pemblokiran rekening disampaikan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa, serta salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Para WP masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya agar pemblokiran rekening dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan yang lebih lanjut, seperti penyitaan aset," pungkasnya.
Supaya kamu tidak mengalami kejadian serupa seperti pemblokiran rekening karena menunggak pajak, yuk simak beberapa tips penting berikut ini:
1. Catat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak - Jangan sampai terlewat! Buat pengingat di kalender atau smartphone kamu. Misalnya, jika PBB jatuh tempo tanggal 30 Juni, pasang alarm seminggu sebelumnya.
Dengan begitu, kamu punya waktu untuk mempersiapkan dana dan menghindari keterlambatan.
2. Siapkan Dana Pajak Secara Rutin - Jangan menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Sisihkan sebagian dari penghasilanmu setiap bulan khusus untuk membayar pajak.
Misalnya, jika kamu memperkirakan total pajak tahunanmu Rp12 juta, sisihkan Rp1 juta setiap bulan.
3. Manfaatkan Layanan Pembayaran Pajak Online - Sekarang bayar pajak sudah semakin mudah! Gunakan e-billing atau aplikasi pembayaran pajak resmi yang disediakan oleh DJP.
Ini lebih praktis dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk telat bayar!
4. Lakukan Rekonsiliasi Pajak Secara Berkala - Pastikan data pajak yang kamu laporkan sesuai dengan catatan keuanganmu. Jika ada perbedaan, segera lakukan koreksi.
Hal ini penting untuk menghindari potensi sanksi atau denda dari DJP.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak Jika Perlu - Jika kamu merasa kesulitan atau kurang paham mengenai peraturan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
Mereka bisa memberikan saran dan solusi terbaik sesuai dengan kondisi keuanganmu.
Mengapa rekening saya bisa diblokir karena pajak, ya, Pak? Ini pertanyaan dari Ratna dari Palangkaraya.
Menurut Bapak Haryo Pamungkas, seorang pengamat perpajakan, rekening bisa diblokir jika Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah melewati batas waktu pembayaran dan setelah melalui proses penagihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini meliputi Surat Teguran dan Surat Paksa. Jika Wajib Pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, maka pemblokiran rekening bisa menjadi langkah terakhir yang diambil oleh pihak pajak.
Bagaimana cara saya tahu kalau saya punya tunggakan pajak, Bu? Tanya dari Bambang di Banjarmasin.
Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyarankan agar Wajib Pajak secara rutin memeriksa status pajaknya melalui situs resmi DJP atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, Wajib Pajak juga akan menerima Surat Teguran jika memiliki tunggakan pajak. Jadi, pastikan alamat dan nomor telepon yang terdaftar di DJP selalu aktif dan valid.
Setelah rekening diblokir, apa yang harus saya lakukan, Mas? Pertanyaan dari Dewi di Martapura.
Menurut Mas Kaesang Pangarep, seorang pengusaha muda yang juga taat pajak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi KPP tempat Anda terdaftar. Tanyakan mengenai detail tunggakan pajak Anda dan segera lakukan pelunasan. Setelah melunasi, ajukan permohonan pencabutan blokir rekening kepada pihak pajak. Ingat, semakin cepat Anda bertindak, semakin cepat pula rekening Anda bisa kembali digunakan.
Apakah aset saya bisa disita kalau saya tidak bayar pajak setelah rekening diblokir, Dok? Ini pertanyaan dari Joni di Tanjung Tabalong.
Dokter Tirta Mandira Hudhi, seorang tokoh publik yang juga dikenal karena kepeduliannya terhadap isu sosial, menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan tindakan lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak pajak jika Wajib Pajak tetap tidak melunasi tunggakannya setelah rekening diblokir. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melunasi tunggakan pajak Anda agar tidak sampai terjadi penyitaan aset.