Beli Truk Tunai Ditarik Debt Collector, Ternyata BPKB Digadai Oknum Dealer ke Leasing, Kronologi Kasus Mengejutkan

Sabtu, 26 April 2025 oleh journal

Beli Truk Tunai Ditarik Debt Collector, Ternyata BPKB Digadai Oknum Dealer ke Leasing, Kronologi Kasus Mengejutkan

Truk Dibayar Tunai, Malah Disita Debt Collector! Oknum Dealer Gadai BPKB ke Leasing

Bayangkan, truk yang sudah dibeli tunai tiba-tiba disita debt collector. Kejadian mengejutkan ini menimpa seorang pengusaha jasa transportasi yang truknya digadaikan oknum dealer ke perusahaan leasing. Parahnya lagi, angsuran leasing tersebut sudah menunggak tiga bulan!

Truk boks Isuzu Elf NMR bernopol S 8072 SD disita di Jakarta saat sedang dalam perjalanan mengangkut tanaman ke Surabaya. Andrew, General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, pemilik truk, tentu saja terkejut bukan main. Bagaimana mungkin truk yang dibelinya secara tunai bisa disita debt collector?

Andrew menjelaskan kronologi kejadiannya. Truk tersebut dibeli di Dealer Dwijaya Isuzu (PT Dwi Jaya Adiwahana) Mojokerto pada 25 Maret 2023 melalui Bagus Lukita Adhi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang. Pembelian dilakukan secara tunai. Enam bulan kemudian, Andrew menerima STNK, tetapi BPKB tak kunjung diberikan.

Dua tahun berlalu, BPKB tetap tak ada kabar. Andrew kemudian mengetahui bahwa Bagus sudah digantikan oleh Yohanes Kusumo. Saat ditemui, Yohanes mengatakan Bagus telah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto saat itu menyatakan siap bertanggung jawab.

"Saya butuh BPKB truk ini untuk mengurus izin transportasi. Saat ketemu Pak Yohanes, katanya Bagus sudah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan siap bertanggungjawab," kata Andrew.

Setelah ditelusuri, ternyata BPKB truk tersebut digadaikan Bagus ke BFI Finance di Sidoarjo sekitar Agustus 2024 dengan pinjaman Rp136.470.500 dan angsuran Rp5.933.500 selama 2 tahun. Saat penyitaan terjadi, Bagus sudah menunggak tiga bulan.

Andrew mengalami kerugian besar. Selain harga truk, ia juga telah menambahkan boks senilai Rp64 juta. Total kerugiannya mencapai Rp448 juta. Untuk mendapatkan truknya kembali, Andrew diminta membayar tunggakan tiga bulan dan biaya penarikan sebesar Rp25 juta.

Meskipun Dwijaya Isuzu awalnya menyatakan siap bertanggung jawab, mereka hanya bersedia membayar tunggakan tiga bulan dan biaya penarikan sebesar Rp5 juta. Andrew menolak dan menuntut pertanggungjawaban penuh. Saat ini, truk tersebut diamankan di Polda Metro Jaya, dan Andrew telah melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Berikut beberapa tips agar Anda terhindar dari masalah serupa saat membeli kendaraan bermotor:

1. Beli di dealer resmi dan terpercaya. - Pastikan dealer tersebut memiliki reputasi baik dan terdaftar secara resmi. Cek ulasan dan testimoni dari pembeli sebelumnya.

2. Teliti dokumen kendaraan. - Periksa keaslian STNK dan BPKB. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di dokumen. Jangan ragu untuk meminta bantuan pihak berwajib jika perlu.

3. Segera urus BPKB setelah pembelian. - Jangan menunda pengurusan BPKB. Tanyakan estimasi waktu penyelesaiannya kepada dealer dan pantau terus progresnya.

4. Simpan bukti transaksi dengan baik. - Simpan semua kuitansi, faktur, dan dokumen terkait pembelian kendaraan sebagai bukti yang sah.

5. Waspadai penawaran yang terlalu menggiurkan. - Jika ada penawaran harga yang jauh di bawah harga pasar, berhati-hatilah. Bisa jadi ada modus penipuan di baliknya. Contohnya, iming-iming diskon besar atau bonus yang tidak wajar.

6. Konsultasikan dengan ahli hukum jika perlu. - Jika Anda merasa ragu atau ada hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Bagaimana cara memastikan BPKB asli? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Menurut Hotman Paris Hutapea, Pengacara: "Periksa hologram, nomor seri, dan cetakannya. Bandingkan dengan contoh BPKB asli di situs kepolisian. Jika ragu, laporkan ke polisi untuk verifikasi."

Apa yang harus dilakukan jika dealer tidak memberikan BPKB? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Menurut Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden RI: "Segera layangkan surat teguran resmi ke dealer. Jika tidak ada tanggapan, laporkan ke pihak berwajib dan asosiasi dealer terkait."

Apakah bisa mengurus BPKB sendiri tanpa melalui dealer? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)

Menurut Kakorlantas Polri (contoh): "Pengurusan BPKB baru biasanya dilakukan melalui dealer. Namun, untuk kasus tertentu, bisa diurus sendiri dengan membawa dokumen lengkap ke Samsat."

Apa sanksi hukum bagi dealer yang menggadaikan BPKB konsumen? (Pertanyaan dari Bambang Pamungkas)

Menurut Todung Mulya Lubis, Pengacara: "Dealer bisa dijerat pasal penipuan dan penggelapan, sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara."

Bagaimana cara memilih leasing yang terpercaya? (Pertanyaan dari Dewi Persik)

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan: "Pastikan leasing terdaftar dan diawasi OJK. Bandingkan suku bunga dan biaya administrasi dari beberapa leasing sebelum memutuskan."

Apa yang harus dilakukan jika kendaraan disita debt collector padahal sudah lunas? (Pertanyaan dari Raditya Dika)

Menurut Mahfud MD, Menko Polhukam: "Tunjukkan bukti pelunasan kepada debt collector. Jika tetap disita, laporkan ke polisi dan OJK dengan membawa bukti-bukti yang ada."