Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia Lebih Mudah

Jumat, 25 April 2025 oleh journal

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia Lebih Mudah

SIM Indonesia Akan Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025!

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia! Mulai 1 Juni 2025, SIM Anda akan berlaku di delapan negara ASEAN. Artinya, Anda tak perlu repot mengurus SIM Internasional saat berlibur atau bepergian ke Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan negara-negara ASEAN dan integrasi NIK ke dalam SIM. Dengan NIK sebagai nomor SIM, data Anda akan terhubung dengan dokumen penting lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, yang menjelaskan bahwa integrasi ini akan memudahkan berbagai urusan administrasi.

Perlu diingat, meskipun SIM Indonesia diakui, beberapa negara mungkin memiliki aturan khusus. Misalnya, Singapura memberlakukan masa berlaku SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, WNI tetap disarankan untuk memiliki SIM Internasional atau mengajukan SIM Malaysia jika ingin mengemudi di sana.

Berikut beberapa tips bermanfaat untuk Anda yang ingin berkendara di negara ASEAN menggunakan SIM Indonesia:

1. Pastikan SIM Anda masih berlaku. - Cek masa berlaku SIM Anda sebelum berangkat. Jangan sampai liburan Anda terganggu karena SIM yang sudah kedaluwarsa. Misalnya, jika masa berlaku SIM Anda kurang dari 6 bulan, lebih baik perpanjang dulu sebelum berangkat.

2. Pahami aturan lalu lintas setempat. - Setiap negara memiliki aturan lalu lintas yang berbeda. Pelajari rambu-rambu lalu lintas dan peraturan khusus di negara tujuan Anda. Contohnya, di beberapa negara, penggunaan klakson dibatasi.

3. Bawa dokumen penting lainnya. - Selain SIM, pastikan Anda membawa dokumen penting lainnya seperti paspor dan visa. Simpan dokumen-dokumen ini di tempat yang aman dan mudah dijangkau.

4. Pertimbangkan asuransi perjalanan. - Asuransi perjalanan akan melindungi Anda dari berbagai risiko selama perjalanan, termasuk kecelakaan lalu lintas. Pilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Apakah saya tetap perlu membawa SIM Internasional jika SIM Indonesia sudah berlaku? (Pertanyaan dari Ani)

(Dijawab oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Meskipun SIM Indonesia sudah diakui, membawa SIM Internasional tetap disarankan, terutama jika Anda berencana mengemudi di negara-negara yang memiliki aturan khusus seperti Singapura dan Malaysia. Hal ini untuk menghindari potensi kendala dan memastikan perjalanan Anda lancar.

Bagaimana jika SIM Indonesia saya hilang saat berada di luar negeri? (Pertanyaan dari Bambang)

(Dijawab oleh Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Segera laporkan kehilangan SIM Anda ke kepolisian setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut. Anda juga dapat menghubungi kepolisian di Indonesia untuk proses penggantian SIM.

Kapan kebijakan ini mulai berlaku? (Pertanyaan dari Citra)

(Dijawab oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025.

Apakah semua jenis SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN? (Pertanyaan dari Dedi)

(Dijawab oleh Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri) Ya, semua jenis SIM Indonesia yang masih berlaku akan diakui di negara-negara ASEAN yang telah disebutkan.

Apakah ada biaya tambahan untuk menggunakan SIM Indonesia di luar negeri? (Pertanyaan dari Eka)

(Dijawab oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Tidak ada biaya tambahan untuk menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN yang telah menyepakati perjanjian ini.

Bagaimana cara memastikan informasi terbaru terkait kebijakan ini? (Pertanyaan dari Fajar)

(Dijawab oleh Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika) Anda dapat memantau informasi terbaru terkait kebijakan ini melalui situs resmi Polri atau Kementerian Luar Negeri.