Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat Ponsel, Gampang dan Cepat Hanya Dalam Hitungan Menit
Senin, 28 April 2025 oleh journal
Cek Tilang ETLE Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Praktis!
Khawatir kena tilang elektronik? Tenang, sekarang nggak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengeceknya. Dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), cukup pakai HP, kamu bisa cek tilang secara online dengan mudah dan cepat. Fitur ini sangat membantu di tengah kesibukan, apalagi bagi yang sering berkendara di daerah perkotaan yang banyak kamera ETLE-nya.
Begini Cara Cek Tilang ETLE via HP:
- Akses situs ETLE: Buka situs ETLE sesuai domisili kendaraanmu. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, kunjungi https://etle-pmj.info. (Contoh situs lain bisa ditambahkan jika ada).
- Masukkan Nomor Kendaraan: Di halaman utama, masukkan nomor pelat kendaraanmu dengan benar. Beberapa wilayah juga mewajibkan input nomor rangka, jadi pastikan kamu siapkan juga.
- Klik Cari: Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari" atau "Submit". Sistem akan memproses data dan menampilkan hasilnya.
- Lihat Hasil: Jika tercatat pelanggaran, akan muncul bukti berupa foto/video, waktu, dan lokasi kejadian. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
- Bayar Tilang: Jika terbukti melanggar, ikuti prosedur pembayaran tilang melalui BRI atau platform yang ditunjuk.
Dengan adanya sistem ETLE dan kemudahan pengecekan online ini, diharapkan pengemudi bisa lebih waspada dan disiplin di jalan. Transparansi sistem ini juga membantu mengurangi potensi pungutan liar.
"Kami mendorong masyarakat untuk aktif memantau status kendaraannya secara mandiri," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro 2025 AKBP Ojo Ruslani.
Ingat, pastikan data kendaraanmu selalu update agar tidak terjadi kesalahan saat pengecekan. Meskipun teknologi semakin canggih, kesadaran pengguna jalan tetaplah kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama. Menghindari pelanggaran bukan hanya tentang denda, tapi juga tentang tanggung jawab sosial kita di jalan raya.
Berikut beberapa tips agar berkendara tetap aman dan tertib di era ETLE:
1. Patuhi rambu lalu lintas. - Perhatikan dan patuhi semua rambu lalu lintas yang ada. Misalnya, berhenti di lampu merah dan jangan menerobos lampu kuning.
2. Jaga kecepatan kendaraan. - Jangan mengebut dan sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. Contohnya, kurangi kecepatan saat hujan atau di jalan yang ramai.
3. Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. - Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Ini penting jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan.
4. Gunakan sabuk pengaman. - Selalu gunakan sabuk pengaman, baik pengemudi maupun penumpang. Ini untuk keselamatan Anda sendiri.
5. Cek kondisi kendaraan secara berkala. - Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara. Periksa rem, lampu, dan ban secara rutin.
Bagaimana jika alamat di STNK sudah berbeda? (Tanyakan Budi Santoso)
Jawaban dari Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi: "Segera laporkan perubahan alamat ke Samsat terdekat agar surat konfirmasi tilang ETLE bisa sampai ke alamat yang benar."
Apakah bisa membayar tilang ETLE secara online? (Tanyakan Ani Wijaya)
Jawaban dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman: "Ya, pembayaran tilang ETLE bisa dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau platform pembayaran online lainnya yang ditunjuk."
Bagaimana jika tidak membayar tilang ETLE? (Tanyakan Rina Kusuma)
Jawaban dari AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya: "Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir saat perpanjangan. Jadi, sebaiknya segera bayar tilang sesuai prosedur."
Bagaimana cara mengkonfirmasi jika foto/video bukti tilang ETLE bukan kendaraan saya? (Tanyakan Dimas Pratama)
Jawaban dari Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus: "Anda bisa mengajukan sanggahan melalui website ETLE atau datang langsung ke posko ETLE dengan membawa bukti-bukti pendukung."
Apakah semua jenis pelanggaran lalu lintas terekam ETLE? (Tanyakan Putri Andini)
Jawaban dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan: "Saat ini ETLE merekam beberapa jenis pelanggaran, seperti melanggar lampu merah, marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Jenis pelanggaran yang terekam akan terus dikembangkan."