Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlewat!
Sabtu, 26 April 2025 oleh journal
Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan
Merawat gigi itu penting banget, kan? Gigi dan gusi yang sehat bikin senyum kita makin percaya diri. Sayangnya, biaya perawatan gigi seringkali bikin kita mikir dua kali. Eits, tapi jangan khawatir! BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban biaya perawatan gigi kita.
Buat kamu yang aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada kabar gembira! Beberapa perawatan gigi bisa kamu dapatkan secara gratis. Penasaran apa saja? Yuk, simak 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:
1. Infeksi Gigi (Premedikasi)
Sakit gigi bikin aktivitas terganggu? BPJS Kesehatan menanggung biaya premedikasi, yaitu pengobatan awal untuk mengatasi infeksi dan rasa sakit dengan pemberian obat analgesik dan antibiotik. Premedikasi ini penting banget sebagai langkah awal sebelum perawatan gigi selanjutnya.
2. Tambal Gigi (Tumpatan Komposit)
Gigi berlubang? Tenang, tambal gigi dengan bahan resin komposit yang lebih awet juga ditanggung BPJS Kesehatan, lho! Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Tapi ingat, proses tambal gigi ini harus atas rujukan dokter, ya.
3. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)
Scaling gigi, alias pembersihan karang gigi, juga bisa gratis dengan BPJS Kesehatan. Prosedur non-operasi ini membersihkan plak dan karang gigi, mencegah sakit gigi, dan menjaga kesehatan mulut serta gusi. Penting diingat, scaling gigi dengan BPJS Kesehatan hanya untuk indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. BPJS Kesehatan menanggung scaling gigi untuk kasus gingivitis akut (radang gusi) dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
4. Pasang Gigi Palsu (Subsidi)
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Besaran subsidi bervariasi, tergantung jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1-8 gigi palsu, subsidinya Rp250 ribu per rahang. Untuk 9-16 gigi per rahang, subsidinya Rp500 ribu. Sedangkan untuk 2 rahang sekaligus, subsidinya Rp1 juta.
5. Cabut Gigi Sulung
Si kecil giginya goyang? Pencabutan gigi sulung ditanggung BPJS Kesehatan untuk membantu pertumbuhan gigi permanen dan menjaga bentuk rahang.
6. Cabut Gigi Permanen
Gigi permanen yang rusak parah, keropos, atau berlubang hingga tak bisa dipertahankan lagi, bisa dicabut dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Proses pencabutan gigi permanen ini dilakukan dengan bius lokal, kok, jadi nggak perlu takut sakit.
7. Obat Pasca-ekstraksi
Setelah cabut gigi (ekstraksi), kamu akan diberikan obat untuk mempercepat proses penyembuhan. Nah, obat pasca-ekstraksi ini juga termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Yuk, jaga kesehatan gigi kita dengan mengikuti tips sederhana berikut:
1. Sikat gigi secara rutin - Sikat gigi dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur, selama minimal dua menit. Gunakan pasta gigi berfluoride untuk melindungi gigi dari kerusakan.
2. Bersihkan sela-sela gigi - Gunakan benang gigi (dental floss) untuk membersihkan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi, minimal sekali sehari.
3. Batasi konsumsi makanan dan minuman manis - Makanan dan minuman manis dapat menyebabkan plak dan kerusakan gigi. Sebagai contoh, batasi konsumsi permen, minuman bersoda, dan jus kemasan.
4. Periksa gigi secara berkala - Lakukan pemeriksaan gigi ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali untuk deteksi dini dan pencegahan masalah gigi.
Apakah saya perlu membawa surat rujukan untuk scaling gigi dengan BPJS? - Ani
"Ya, untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, Anda memerlukan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 tempat Anda terdaftar. Hal ini sesuai dengan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan." - drg. Hananto Seno, Sp.Perio (Dokter Spesialis Periodonsia)
Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan? - Budi
"Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat." - Prof. Dr. Fachmi Idris, M.Kes (Pakar Kebijakan Kesehatan Publik)
Apa saja syarat untuk mencabut gigi permanen dengan BPJS? - Citra
"Pencabutan gigi permanen dengan BPJS Kesehatan dilakukan jika gigi sudah rusak parah dan tidak bisa ditambal lagi. Dokter gigi di Faskes akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu." - drg. Dewi Ratna Sari (Praktisi Dokter Gigi)
Berapa lama proses pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan? - Dedi
"Proses pembuatan gigi palsu bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan antrian di Faskes. Sebaiknya konsultasikan langsung dengan dokter gigi di Faskes Anda." - drg. Ahmad Zaky, M.Kes (Dosen Fakultas Kedokteran Gigi)
Apakah semua faskes menyediakan layanan perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan? - Eka
"Tidak semua faskes menyediakan layanan perawatan gigi secara lengkap. Anda bisa menanyakan ke Faskes Tingkat 1 tempat Anda terdaftar, atau menghubungi BPJS Kesehatan untuk informasi lebih lanjut." - Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX DPR RI)