Inilah Jadwal Lengkap Gaji ke,13 PNS Cair di 2025 semoga jadi rezeki tambahan

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Inilah Jadwal Lengkap Gaji ke,13 PNS Cair di 2025 semoga jadi rezeki tambahan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025: Siap-Siap Terima Rezeki Tambahan!

Kabar gembira untuk para abdi negara! Pemerintah kembali menyiapkan kucuran dana tambahan berupa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya ekstra.

Lantas, kapan tepatnya gaji ke-13 ini akan cair di tahun 2025? Mari kita simak informasi selengkapnya!

Kepastian Hukum dari Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pencairan dana tersebut.

Siapa Saja yang Akan Menerima Gaji ke-13?

Tak kurang dari 9,4 juta orang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Mereka terdiri dari:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Hakim
  • Anggota TNI/Polri
  • Para Pensiunan

Jadwal Pencairan: Juni atau Juli 2025?

Sesuai regulasi yang berlaku, perkiraan awal pencairan gaji ke-13 adalah pada bulan Juni 2025. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Jadi, para aparatur negara diharapkan bersabar dan memantau rekening masing-masing.

Bagi para pensiunan, proses penyaluran akan dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing, sehingga tidak perlu khawatir.

Besaran Gaji ke-13: Apa Saja Komponennya?

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Jadi, ada sedikit perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Kinerja (atau Tambahan Penghasilan bagi ASN aktif)

Khusus untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut estimasi nilai yang diterima:

Golongan I

[Data Estimasi Nilai Golongan I]

Golongan II

[Data Estimasi Nilai Golongan II]

Golongan III

[Data Estimasi Nilai Golongan III]

Golongan IV

[Data Estimasi Nilai Golongan IV]

Tips Agar Pencairan Gaji ke-13 Lancar

Pastikan nomor rekening yang Anda gunakan aktif dan tidak bermasalah. Ini sangat penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Cara Mengecek Status Pencairan

Anda bisa mengecek status pencairan gaji ke-13 melalui layanan perbankan digital (mobile banking, internet banking) atau langsung ke bank tempat Anda menabung. Bagi para pensiunan, pengecekan juga bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat.

Hai, Sobat! Gaji ke-13 sebentar lagi cair, nih. Biar prosesnya lancar jaya, yuk simak tips berikut ini:

1. Pastikan Rekening Bank Anda Aktif - Jangan sampai rekening bank Anda sudah tidak aktif atau bermasalah. Ini bisa menghambat proses pencairan. Cek secara berkala ke bank atau melalui aplikasi mobile banking.

Misalnya, jika Anda jarang menggunakan rekening, ada kemungkinan rekening tersebut menjadi dormant. Segera aktifkan kembali!

2. Update Data Diri ke Instansi Terkait - Pastikan data diri Anda (nama, alamat, nomor telepon) sudah sesuai dengan data terbaru di instansi tempat Anda bekerja atau di Taspen (untuk pensiunan). Perbedaan data bisa menyebabkan masalah saat pencairan.

Contohnya, jika Anda baru pindah alamat, segera laporkan perubahan tersebut agar tidak ada kendala.

3. Pantau Informasi Resmi dari Pemerintah - Jangan mudah percaya dengan berita hoax atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Ikuti terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan, Taspen, atau instansi terkait lainnya.

Anda bisa memantau website resmi atau akun media sosial mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

4. Siapkan Dokumen Pendukung Jika Diperlukan - Meskipun umumnya pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung tertentu, seperti fotokopi KTP atau kartu pensiun. Siapkan dokumen-dokumen ini dari jauh hari agar tidak kelabakan saat dibutuhkan.

Lebih baik sedia payung sebelum hujan, kan?

Apakah gaji ke-13 juga diberikan kepada guru honorer, Bu Fatimah?

Menurut Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk tahun 2025, fokus pemberian gaji ke-13 masih kepada PNS, PPPK, dan pensiunan. Namun, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, termasuk guru honorer, melalui program-program lainnya.

Pak Budi, jika saya seorang PNS yang baru saja dimutasi ke daerah lain, apakah besaran gaji ke-13 saya akan berbeda?

Menurut Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan, besaran gaji ke-13 untuk PNS daerah memang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Jadi, ada kemungkinan besaran gaji ke-13 Anda akan sedikit berbeda setelah dimutasi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah tempat Anda bertugas saat ini.

Mbak Sinta, saya seorang pensiunan. Bagaimana cara mengecek status pencairan gaji ke-13 saya?

Menurut Bapak Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen, Anda bisa mengecek status pencairan gaji ke-13 Anda melalui kantor Taspen terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Taspen. Pastikan Anda menyiapkan nomor identitas pensiun (NIP) dan informasi pribadi lainnya untuk memudahkan proses pengecekan.

Pak Joko, apakah gaji ke-13 ini dikenakan pajak?

Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, gaji ke-13 termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penghasilan Anda secara keseluruhan.