Inilah Terungkap! Jan Hwa Diana Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Motor ternyata ada modus tersembunyi
Rabu, 28 Mei 2025 oleh journal
Polemik Penahanan Dokumen Karyawan: Sertifikat Rumah dan BPKB Motor Ikut Ditahan?
Kasus dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan karyawan oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, semakin melebar. Tak hanya ijazah, KTP, KK, atau buku nikah yang ditahan, ternyata ada dokumen berharga lainnya yang ikut 'terjebak': sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Elok Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, membenarkan adanya penahanan sertifikat rumah dan BPKB motor. Menurutnya, penahanan ini berkaitan erat dengan perjanjian utang piutang antara pemilik dokumen dengan Jan Hwa Diana atau CV Sentoso Seal. "Untuk BPKB dan sertifikat rumah, sepengetahuan saya, ada dasar perjanjian utang piutang di baliknya. Tapi, kami perlu konfirmasi lebih lanjut kepada Bu Diana," ujar Elok saat ditemui di rumah dinas Wakil Walikota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5/2025).
Rincian Dokumen yang Ditahan
Elok menjelaskan bahwa ada tiga dokumen berharga yang saat ini berada di tangan Jan Hwa Diana: satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor. Mengenai sertifikat rumah, informasi sementara yang diperoleh Elok menyebutkan bahwa sertifikat tersebut milik saudara dari Jan Hwa Diana. Namun, belum dipastikan apakah saudara tersebut juga bekerja di CV Sentoso Seal.
"Untuk dua BPKB motor, kami masih menunggu konfirmasi dari Bu Diana. Apakah itu milik mantan karyawan, saudara, atau pihak lain. Yang jelas, ada perjanjian utang piutang yang mendasari penahanan tersebut," imbuhnya.
Motif Penahanan Dokumen: Tindakan Preventif?
Lantas, apa yang melatarbelakangi tindakan Jan Hwa Diana menahan berbagai dokumen milik mantan karyawannya? Menurut Elok, motivasinya adalah kekhawatiran terhadap perilaku karyawan yang tidak bertanggung jawab. Ada karyawan yang tiba-tiba berhenti tanpa pemberitahuan, menyulitkan proses pengembalian dokumen, bahkan ada indikasi pencurian barang perusahaan.
"Bu Diana khawatir jika ada tindakan pencurian atau perusakan barang di tempat usahanya. Penahanan dokumen kependudukan ini hanya sebagai jaminan. Tujuannya preventif, agar ketika mereka keluar, tidak ada barang yang dicuri atau dirusak di area usaha Bu Diana," tegas Elok.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan terhadap 23 saksi dan temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.
Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Sobat pembaca, tentu kita tidak ingin mengalami nasib serupa dengan mantan karyawan CV Sentoso Seal, bukan? Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa kamu terapkan agar dokumen pribadimu aman dan tidak ditahan oleh perusahaan:
1. Pahami Perjanjian Kerja dengan Seksama - Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pastikan kamu membaca dan memahami setiap klausul yang tercantum, termasuk yang berkaitan dengan dokumen pribadi. Jika ada poin yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau ahli hukum.
Contohnya, perhatikan apakah ada klausul yang menyatakan perusahaan berhak menahan ijazah atau dokumen lain sebagai jaminan.
2. Simpan Salinan Dokumen Penting - Buatlah salinan (fotokopi atau scan) dari semua dokumen pentingmu, seperti ijazah, KTP, KK, dan BPKB. Simpan salinan tersebut di tempat yang aman dan mudah diakses. Ini akan sangat membantu jika dokumen aslimu ditahan oleh pihak lain.
Misalnya, simpan salinan ijazah di cloud storage atau flashdisk.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang Jika Dokumen Ditahan Secara Ilegal - Jika perusahaan menahan dokumen pribadimu tanpa dasar hukum yang jelas, jangan ragu untuk melaporkannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) atau pihak kepolisian. Penahanan dokumen pribadi tanpa alasan yang sah adalah tindakan melanggar hukum.
Siapkan bukti-bukti yang mendukung laporanmu, seperti surat perjanjian kerja dan surat keterangan penahanan dokumen.
4. Hindari Terlilit Utang Piutang dengan Perusahaan - Jika memungkinkan, hindari melakukan pinjaman atau transaksi utang piutang dengan perusahaan tempatmu bekerja. Hal ini dapat meminimalisir risiko dokumen pribadimu ditahan sebagai jaminan.
Jika terpaksa berutang, pastikan perjanjiannya jelas dan transparan, serta pahami konsekuensi jika kamu gagal membayar.
5. Jaga Reputasi dan Bertindak Profesional di Tempat Kerja - Hindari melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan, seperti mencuri barang, merusak fasilitas, atau mangkir dari pekerjaan tanpa alasan yang jelas. Dengan menjaga reputasi dan bertindak profesional, kamu akan membangun kepercayaan dengan perusahaan dan meminimalisir risiko dokumenmu ditahan.
Selalu ikuti prosedur yang berlaku jika ingin mengundurkan diri dari pekerjaan.
Apakah perusahaan berhak menahan ijazah karyawan, Pak Budi?
Menurut Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI, perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan sebagai jaminan. Ijazah adalah hak individu dan tidak bisa dijadikan alat untuk mengikat karyawan. Penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Jika BPKB motor ditahan karena utang, bagaimana solusinya, Bu Ani?
Kata Bapak Prof. Dr. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, jika BPKB ditahan karena utang piutang, sebaiknya selesaikan kewajiban pembayaran utang tersebut sesuai dengan perjanjian. Jika ada kesulitan, lakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman. Jika negosiasi tidak berhasil, Anda bisa menempuh jalur hukum melalui mediasi atau gugatan perdata.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan menolak mengembalikan dokumen, Mas Joko?
Menurut Bapak Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, jika perusahaan menolak mengembalikan dokumen yang menjadi hak Anda, segera kirimkan surat somasi (peringatan) secara resmi. Jika somasi tidak diindahkan, jangan ragu untuk melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana cara mencegah kasus penahanan dokumen seperti ini terjadi lagi, Mbak Rini?
Kata Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, eh, maksud saya, menurut Ibu Dr. Hermawati, pakar hukum perburuhan, penting bagi pemerintah dan serikat pekerja untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja. Perusahaan juga harus lebih transparan dan profesional dalam mengelola hubungan industrial, serta menghindari tindakan-tindakan yang merugikan karyawan.