Ketahui Dokter Piprim, Berprestasi Sangat Baik, Tapi Dimutasi Mendadak Tanpa Dasar, Ungkap Kejanggalan Ini Sekarang
Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal
Mutasi Mendadak dr. Piprim: Prestasi Cemerlang, Proses Dipertanyakan
Keputusan mutasi dr. Piprim B Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) menuai kontroversi. Dr. Piprim merasa mutasi tersebut tidak adil dan diskriminatif, mengingat catatan prestasinya yang sangat baik selama dua tahun terakhir. Ia mempertanyakan dasar hukum pemindahannya yang terkesan mendadak dan tanpa alasan yang jelas.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Dua tahun berturut-turut kinerja saya dinilai sangat baik, tapi tiba-tiba dimutasi tanpa penjelasan yang memadai,” ungkap dr. Piprim kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025). Ia menekankan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan mutasi berdasarkan sistem merit, mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta menjunjung prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Dr. Piprim juga menyoroti prosedur mutasi yang dinilainya tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022. Menurutnya, mutasi harus disertai alasan tertulis yang resmi, prosedur administratif yang jelas, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi. “Prosedur mutasi ini jelas-jelas dilanggar,” tegasnya.
Tak hanya itu, dr. Piprim juga mengkhawatirkan dampak mutasi terhadap mahasiswa FKUI yang dibimbingnya. Sebagai pengajar calon dokter subspesialis kardiologi anak di RSCM, ia tidak dapat melanjutkan tugasnya jika dipindahkan ke RS Fatmawati yang bukan rumah sakit pendidikan. “Bagaimana nasib murid-murid saya? Mereka akan kehilangan pembimbing jika saya dimutasi secara paksa,” ujarnya.
“Untuk memajukan layanan jantung anak di RS Fatmawati, ada mekanisme pengampuan yang bisa dilakukan divisi kardiologi anak. Tidak perlu mengorbankan pelayanan di RSCM dan pendidikan para calon dokter spesialis,” tambah dr. Piprim, mempertanyakan alasan Kementerian Kesehatan di balik mutasi tersebut.
Sebelumnya, beberapa dokter anak, termasuk dr. Piprim, dimutasi mendadak oleh Kementerian Kesehatan. Ketua Umum PB IDI menyoroti mutasi ini dan menyatakan keprihatinannya atas ketidakpastian yang ditimbulkan di kalangan dokter anak.
Berikut beberapa tips untuk memahami proses mutasi ASN agar lebih transparan dan sesuai prosedur:
1. Ketahui Aturannya - Pahami Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya tentang mutasi. Ini penting agar Anda tahu hak dan kewajiban Anda sebagai ASN.
Contoh: Unduh salinan UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan bacalah dengan seksama bagian yang membahas tentang mutasi.
2. Tanyakan Alasan Mutasi - Jika dimutasi, tanyakan alasannya secara tertulis kepada instansi terkait. Jangan ragu untuk meminta klarifikasi jika alasannya kurang jelas.
Contoh: Ajukan surat resmi kepada atasan Anda untuk menanyakan alasan mutasi dan dasar hukumnya.
3. Periksa Prosedurnya - Pastikan proses mutasi sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi.
Contoh: Bandingkan proses mutasi Anda dengan ketentuan yang ada dalam SE Menpan RB No. 21 Tahun 2022.
4. Konsultasikan dengan Pihak Berwenang - Jika merasa dirugikan, konsultasikan dengan pihak berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau lembaga terkait lainnya.
Contoh: Hubungi BKN melalui website atau hotline mereka untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait mutasi.
5. Dokumentasikan Semua Proses - Simpan semua dokumen terkait mutasi, seperti surat pemberitahuan, alasan mutasi, dan korespondensi dengan instansi terkait.
Contoh: Buat salinan digital dan fisik dari semua dokumen penting terkait mutasi Anda.
6. Bergabung dengan Organisasi Profesi - Bergabung dengan organisasi profesi dapat memberikan dukungan dan advokasi jika Anda menghadapi masalah terkait mutasi.
Contoh: Aktiflah dalam kegiatan organisasi profesi dan manfaatkan jaringan yang ada untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
Apa dasar hukum yang mengatur mutasi ASN? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
Menpan RB Abdullah Azwar Anas: Mutasi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 71 dan pasal 84. Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran terkait juga menjadi acuan dalam pelaksanaan mutasi.
Bagaimana jika ASN merasa dirugikan atas mutasi yang dialaminya? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Ketua BKN Bima Haria Wibisana: ASN yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada instansi yang melakukan mutasi. Jika keberatan tidak ditanggapi, ASN dapat mengajukan banding administratif sesuai prosedur yang berlaku.
Apa saja prinsip yang harus dipegang dalam melakukan mutasi ASN? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mutasi ASN harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, mutasi juga harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Apakah mutasi dapat dilakukan secara mendadak? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi: Secara prinsip, mutasi hendaknya tidak dilakukan secara mendadak. ASN berhak mendapatkan pemberitahuan dan penjelasan yang memadai sebelum dimutasi. Kondisi tertentu mungkin menjadi pengecualian, namun tetap harus memperhatikan prinsip keadilan.
Apa peran organisasi profesi dalam melindungi hak ASN terkait mutasi? (Pertanyaan dari Eka Lestari)
Ketua Umum IDAI Piprim B Yanuarso: Organisasi profesi berperan penting dalam memberikan advokasi dan pendampingan kepada anggota yang menghadapi masalah terkait mutasi. Organisasi profesi juga dapat menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan mutasi ASN.