Ketahui Penemuan Tak Terduga, TNI Temukan Harta Karun Emas Soekarno di Sukabumi tersembunyi selama puluhan tahun
Selasa, 20 Mei 2025 oleh journal
Terungkap! Kisah Penemuan Harta Karun Emas Soekarno oleh TNI di Sukabumi
Siapa sangka, di balik hiruk pikuk perjuangan kemerdekaan Indonesia, tersimpan sebuah cerita menarik tentang penemuan harta karun yang menggemparkan. Kisah ini terjadi tak lama setelah proklamasi, tepatnya di tahun 1946, ketika pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tak sengaja menemukan harta karun berupa emas dan berlian di daerah Sukabumi. Bagaimana cerita lengkapnya? Mari kita simak!
Cerita ini bermula ketika TNI tengah mengamankan wilayah Cigombong, Sukabumi, yang sebelumnya diduduki oleh tentara Jepang. Saat melakukan penggalian dan pengamanan wilayah, para prajurit tanpa sengaja menemukan sebuah peti besar. Peti misterius ini kemudian diserahkan kepada komandan brigade, Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang.
Awalnya, mereka mengira peti tersebut berisi obat-obatan. Namun, betapa terkejutnya mereka ketika membuka peti itu dan menemukan... kondom! Hal ini diceritakan langsung oleh Kolonel Alex Evert Kawilarang dalam bukunya, "A.E Kawilarang Untung Sang Merah Putih" (1988).
Tak menyerah, para tentara dan warga setempat kemudian berinisiatif untuk terus menggali di sekitar bekas markas Jepang. Mereka berharap menemukan senjata yang bisa digunakan untuk melawan pasukan Belanda. Namun, alih-alih senjata, mereka justru menemukan bom yang kemudian meledak dan melukai beberapa anggota TNI.
Titik terang muncul ketika Sersan Mayor Sidik, seorang tentara yang jujur, menemukan sebuah guci besar. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerahkan guci tersebut kepada Kawilarang. Padahal, jika ia tergoda, Sidik bisa saja menjual guci itu dan mendapatkan banyak uang.
"Sersan Mayor Sidik bersama beberapa anggota polisi tentara dan rakyat menemukan sebuah guci besar. Setelah guci itu dibuka, mereka menemukan kaus kaki yang berisikan barang keras. Kaos kaki itu mereka buka satu persatu. Mereka kaget melihat isinya emas permata dan berlian yang sudah dicongkel-congkel gemerlapan," (Haji Priyatna Abdurrasyid: Dari Cilampani ke New York, 2001).
Kabar penemuan guci berisi harta karun ini dengan cepat menyebar. Beberapa orang di markas Kawilarang mulai menunjukkan ketertarikan yang berlebihan terhadap harta tersebut. Kawilarang yang merasa kesal, kemudian mengambil dua peti granat dan berkata:
"Bapak-bapak mau berjuang lagi? ini untuk berjuang," kata Kawilarang sambil menyerahkan dua peti granat.
Kawilarang tidak berniat menyimpan harta karun tersebut untuk dirinya sendiri. Ia kemudian menulis surat kepada Residen Bogor, Moerdjani, untuk melaporkan penemuan tersebut. Namun, Residen justru menyarankan agar harta itu diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri di pusat.
Demi keamanan, Kawilarang memerintahkan Letnan Godjali, bersama beberapa tentara muda, untuk mengantarkan harta temuan Sersan Mayor Sidik itu ke pemerintah pusat RI di Yogyakarta. Emas dan berlian itu sampai di Yogyakarta dalam keadaan utuh dan diserahkan kepada Mr. Sumarman, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri.
Menurut majalah Ekspres (29/09/1972), nilai emas dan berlian tersebut mencapai hampir Rp 6 miliar. Harta karun itu terdiri dari 7 kg emas dan 4 kg berlian yang berasal dari Perkebunan Pondok Gede, Bogor. Selanjutnya, harta karun itu diserahkan kepada Bank Negara Indonesia (BNI-46) di Yogyakarta yang kala itu dipimpin oleh Margono Djojohadikusumo.
Wah, siapa sih yang nggak pengen nemu harta karun? Tapi, kalau seandainya kamu beneran nemu, jangan panik! Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
1. Amankan Lokasi Penemuan - Langkah pertama dan terpenting adalah mengamankan lokasi penemuan. Jangan biarkan orang lain tahu sebelum kamu punya rencana yang matang. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian atau kerusakan.
Misalnya, pasang garis polisi sementara atau tutupi dengan terpal jika memungkinkan.
2. Laporkan Penemuan ke Pihak Berwenang - Sesuai undang-undang, penemuan harta karun harus dilaporkan ke pihak berwenang seperti pemerintah daerah atau kepolisian. Ini penting untuk memastikan proses hukum yang benar dan menghindari masalah di kemudian hari.
Jangan takut! Lapor aja, nanti pihak berwenang yang akan membantu proses selanjutnya.
3. Dokumentasikan Penemuan dengan Baik - Ambil foto dan video dari berbagai sudut pandang. Catat detail lokasi, tanggal, dan kondisi penemuan. Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti dan referensi di masa depan.
Bayangin aja kayak lagi bikin laporan investigasi, semua harus tercatat dengan rapi!
4. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Setelah melaporkan penemuan, konsultasikan dengan ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang harta karun atau cagar budaya. Mereka akan memberikan saran mengenai hak dan kewajiban kamu sebagai penemu.
Jangan sampai salah langkah! Konsultasi hukum itu penting banget.
5. Jaga Kerahasiaan Informasi - Jangan terlalu terbuka mengenai penemuan harta karun ini. Semakin sedikit orang yang tahu, semakin aman. Hindari memposting informasi detail di media sosial.
Ingat, "mulutmu harimaumu"! Jaga baik-baik rahasia ini.
6. Pertimbangkan Nilai Sejarah dan Budaya - Harta karun tidak hanya bernilai materi, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya. Jika memungkinkan, bekerjasama dengan ahli sejarah atau arkeolog untuk mempelajari lebih lanjut tentang asal-usul dan signifikansi penemuan tersebut.
Siapa tahu, harta karun itu bisa mengungkap sejarah yang selama ini tersembunyi!
Apakah Ibu Ani bisa mengklaim harta karun yang ditemukan di tanah miliknya?
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., "Kepemilikan tanah tidak otomatis menjadikan pemilik tanah berhak atas harta karun yang ditemukan di dalamnya. Ada aturan hukum yang mengatur tentang penemuan benda berharga, yang biasanya melibatkan negara atau pemerintah daerah."
Bagaimana cara Pak Budi melaporkan penemuan harta karun kepada pihak berwenang?
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, M.Si. menjelaskan, "Penemuan harta karun sebaiknya dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dinas Kebudayaan setempat. Laporan harus disertai dengan informasi detail mengenai lokasi dan deskripsi penemuan."
Apa saja hak yang dimiliki oleh Mbak Citra jika ia menemukan harta karun saat bekerja sebagai buruh tani?
Menurut Dr. Asep Setiawan, seorang ahli hukum perburuhan, "Meskipun Mbak Citra bekerja sebagai buruh tani, ia tetap memiliki hak sebagai penemu. Biasanya, ada pembagian hasil antara penemu, pemilik lahan (jika berbeda), dan negara. Detailnya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan."
Jika Mas Dedi menemukan koin kuno, apakah ia boleh menjualnya secara online?
Arkeolog kondang, Ali Akbar, menyatakan, "Koin kuno termasuk benda cagar budaya. Menjualnya secara online tanpa izin dari pihak berwenang adalah tindakan ilegal. Mas Dedi sebaiknya menyerahkan koin tersebut ke museum atau lembaga terkait untuk pelestarian dan penelitian."
Apa yang harus dilakukan Dik Erika jika ia menemukan peta kuno yang menunjukkan lokasi harta karun?
Menurut sejarawan terkemuka, Taufik Abdullah, "Dik Erika sebaiknya melaporkan penemuan peta tersebut ke Arsip Nasional atau lembaga sejarah lainnya. Peta kuno itu sendiri sudah merupakan artefak berharga. Pihak berwenang akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk memvalidasi keaslian peta dan menentukan langkah selanjutnya."