Ketahui Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3, Cek Iuran Terbaru per 7 Mei 2025, jangan sampai Anda terkejut

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3, Cek Iuran Terbaru per 7 Mei 2025, jangan sampai Anda terkejut

Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 Akan Dihapus: Bagaimana dengan Iuran Setelah 7 Mei 2025?

Kabar penting bagi peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana mengubah sistem kelas yang selama ini kita kenal. Kelas 1, 2, dan 3 akan segera dihapuskan dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.

Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah perubahan ini? Apakah akan ada kenaikan? Mari kita bahas lebih lanjut!

Status Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Meskipun akan ada perubahan sistem kelas rawat, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya. Hal ini dikarenakan belum ada perubahan pada landasan hukum yang mengaturnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu, menyampaikan bahwa belum ada peraturan atau kebijakan terkait tarif baru yang disampaikan oleh dewan tarif. Informasi ini dikutip pada Rabu, 7 Mei 2024.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran yang masih berlaku saat ini, dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan:

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP): Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Periode Juli - Desember 2020: Peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021: Iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Peserta Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Peserta Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS): 5% dari gaji/upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
  • Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan PPU Lembaga Pemerintahan, yaitu 5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayar oleh pemerintah.
  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Konsep Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan

Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong. Jika iuran disamakan untuk semua kalangan, akan memberatkan masyarakat kurang mampu. "Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujarnya.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan (Sebelum KRIS)

Sebelum implementasi KRIS, perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran iuran dan fasilitas ruang rawat inap:

  • Kelas 1: Iuran Rp 150.000 per bulan, ruang rawat inap 2-4 orang.
  • Kelas 2: Iuran Rp 100.000 per bulan, ruang rawat inap 3-5 orang.
  • Kelas 3: Iuran Rp 35.000 per bulan, ruang rawat inap 4-6 orang.

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu diingat, ada beberapa kondisi dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika.
  3. Perataan gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana.
  5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah (tawuran).
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang eksperimental.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali darurat).
  15. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  16. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  18. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
  20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Ingin memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan Anda? Yuk, simak tips berikut ini agar Anda bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal:

1. Pahami Hak dan Kewajiban Anda - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda. Misalnya, Anda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan kelas yang Anda pilih, tetapi juga berkewajiban membayar iuran tepat waktu.

Contohnya, ketahui apa saja penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar Anda tidak kecewa saat berobat.

2. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang Tepat - FKTP adalah tempat Anda pertama kali berobat. Pilihlah FKTP yang dekat dengan rumah atau tempat kerja Anda dan memiliki reputasi baik.

Misalnya, puskesmas atau klinik yang pelayanannya ramah dan memiliki dokter yang kompeten.

3. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN sangat membantu untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan, seperti mengubah data diri, melihat tagihan iuran, hingga mencari fasilitas kesehatan terdekat.

Anda bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis di Google Play Store atau App Store.

4. Bayar Iuran Tepat Waktu - Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan status kepesertaan Anda dinonaktifkan. Pastikan Anda membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Anda bisa membayar iuran melalui berbagai cara, seperti transfer bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

5. Jangan Ragu Bertanya - Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400 atau mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Petugas BPJS Kesehatan akan dengan senang hati membantu Anda.

6. Pahami Prosedur Rujukan - Jika Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Pastikan Anda mengikuti prosedur rujukan yang berlaku agar biaya pengobatan Anda ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Misalnya, pastikan rumah sakit yang dirujuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pak Budi, bagaimana jika saya terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?"

Menurut Ibu Nila Moeloek, mantan Menteri Kesehatan RI, "Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan sementara. Anda tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan sampai Anda melunasi tunggakan iuran dan mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda. Sebaiknya bayar iuran tepat waktu ya!"

"Mbak Ani, apa saja yang harus saya persiapkan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan?"

Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, mengatakan, "Saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan atau kartu identitas (KTP), surat rujukan (jika ada), dan kartu keluarga (KK). Selain itu, siapkan juga pertanyaan-pertanyaan yang ingin Anda ajukan kepada dokter agar konsultasi berjalan efektif."

"Mas Joko, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar?"

Menurut Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG(K), MPH, seorang dokter spesialis kandungan, "Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar jika dilakukan atas indikasi medis yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, jika operasi caesar dilakukan atas permintaan pasien tanpa indikasi medis, biaya tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan."

"Ibu Susi, bagaimana cara mengubah kelas BPJS Kesehatan?"

Menurut Bapak Iqbal Anas Ma'ruf, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), "Anda bisa mengubah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Perlu diingat, perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah minimal satu tahun menjadi peserta kelas sebelumnya."