Ketahui Untung Rp 7,5 Miliar untuk Prajurit, Begini Kata TNI Soal Operasi Pasar Gula Tom Lembong agar ekonomi semakin kuat
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Operasi Pasar Gula Tom Lembong: Keuntungan Rp 7,5 Miliar untuk Kesejahteraan Prajurit? Ini Kata TNI
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terus bergulir di pengadilan. Dalam persidangan, terungkap berbagai fakta menarik, termasuk peran koperasi militer dan kepolisian dalam operasi pasar gula ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa keuntungan dari operasi ini digunakan untuk menyejahterakan anggota TNI dan Polri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025), Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopkar), memberikan kesaksian penting. Ia menjelaskan bahwa Inkopkar, yang dulunya bernama Induk Koperasi Kartika, dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para prajurit TNI AD.
"Berhasil, Pak," ujar Letkol Sipayung saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengenai keberhasilan operasi pasar gula oleh koperasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari operasi pasar gula benar-benar digunakan untuk kesejahteraan anggota TNI. "Digunakan, Pak," katanya dengan mantap saat ditanya apakah keuntungan tersebut sampai kepada para prajurit.
Lalu, Berapa Sebenarnya Keuntungan yang Didapatkan Inkopkar?
Menurut Letkol Sipayung, Inkopkar berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram dari penjualan gula impor pada tahun 2015. Kala itu, koperasi ini mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM). Setelah diolah menjadi gula kristal putih (GKP), gula tersebut dijual kepada distributor dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Distributor kemudian menjualnya ke pasar dengan harga maksimal sekitar Rp 11.500.
"Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?" tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
"Rp 7,5 M," jawab Sipayung singkat.
Meskipun Inkopkar memiliki izin impor, distribusi gula tidak dilakukan oleh cabang-cabang koperasi secara langsung. Letkol Sipayung mengakui bahwa keterbatasan dana memaksa mereka untuk bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Angels Product. Distributor melakukan pembayaran kepada PT Angels, meskipun kontraknya tetap dilakukan dengan Inkopkar.
Bagaimana dengan Inkoppol?
Keterangan senada juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Ia mengungkapkan bahwa operasi pasar gula yang dijalankan pada tahun 2016 atas penugasan dari Menteri Perdagangan juga berhasil mencapai tujuannya.
"Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha)," jawab Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo ketika ditanya apakah keuntungan dari operasi pasar gula digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula adalah pelanggaran hukum. Seharusnya, menurut JPU, penugasan tersebut diberikan kepada perusahaan BUMN. Tindakan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaannya, JPU menuding Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengelola keuangan koperasi dengan baik itu penting banget, lho! Supaya koperasi bisa terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya. Yuk, simak beberapa tips berikut ini:
1. Transparansi Keuangan - Pastikan semua transaksi keuangan koperasi tercatat dengan rapi dan transparan. Ini penting agar semua anggota bisa melihat dan memahami bagaimana uang koperasi dikelola. Misalnya, buat laporan keuangan bulanan yang mudah dipahami.
Contohnya, setiap bulan koperasi menerbitkan laporan keuangan yang bisa diakses oleh seluruh anggota. Laporan ini berisi informasi tentang pemasukan, pengeluaran, dan sisa hasil usaha (SHU).
2. Pengelolaan Dana yang Hati-Hati - Jangan sembarangan menggunakan dana koperasi. Prioritaskan untuk kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi anggota dan pengembangan koperasi. Misalnya, hindari investasi yang berisiko tinggi.
Contohnya, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, lakukan riset yang mendalam dan konsultasikan dengan ahli keuangan. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risikonya.
3. Pembagian SHU yang Adil - Bagikan sisa hasil usaha (SHU) secara adil kepada seluruh anggota sesuai dengan kontribusi masing-masing. Ini akan memotivasi anggota untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Misalnya, buat aturan pembagian SHU yang jelas dan transparan.
Contohnya, SHU bisa dibagikan berdasarkan jumlah simpanan, partisipasi dalam kegiatan usaha, atau kombinasi keduanya. Pastikan aturan ini disepakati oleh seluruh anggota.
4. Evaluasi dan Audit Berkala - Lakukan evaluasi dan audit keuangan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan pengelolaan keuangan berjalan efektif. Misalnya, undang auditor independen untuk memeriksa laporan keuangan koperasi.
Contohnya, setiap tahun koperasi mengundang auditor independen untuk melakukan audit keuangan. Hasil audit ini kemudian dipresentasikan kepada seluruh anggota dalam rapat anggota tahunan.
5. Pendidikan Keuangan untuk Anggota - Berikan pendidikan keuangan kepada anggota agar mereka lebih memahami cara mengelola keuangan pribadi dan koperasi. Ini akan membantu meningkatkan partisipasi dan kesadaran anggota dalam pengelolaan koperasi. Misalnya, adakan pelatihan atau seminar tentang keuangan.
Contohnya, koperasi mengadakan pelatihan tentang literasi keuangan bagi anggotanya. Materi pelatihan mencakup cara membuat anggaran, mengelola utang, dan berinvestasi dengan bijak.
Apakah benar koperasi bisa mendapatkan izin impor gula, seperti yang dialami Inkopkar, menurut pendapat Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang ahli hukum koperasi, "Secara hukum, koperasi memang bisa mendapatkan izin impor, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin impor ini biasanya diberikan untuk tujuan stabilisasi harga dan ketersediaan barang, serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi."
Mengapa Tom Lembong memilih koperasi TNI/Polri daripada BUMN untuk mengendalikan harga gula, menurut Ibu Ani Kusuma, pengamat ekonomi?
Menurut Ibu Ani Kusuma, seorang pengamat ekonomi, "Alasan pemilihan koperasi TNI/Polri daripada BUMN oleh Tom Lembong masih menjadi pertanyaan besar. Ada beberapa kemungkinan, seperti pertimbangan efisiensi, kecepatan, atau bahkan adanya kepentingan tertentu. Namun, yang jelas, keputusan ini menimbulkan kontroversi dan perlu diusut tuntas."
Bagaimana cara memastikan keuntungan operasi pasar gula benar-benar sampai kepada anggota TNI/Polri, menurut Bapak Joko Susilo, mantan anggota TNI?
Menurut Bapak Joko Susilo, mantan anggota TNI, "Untuk memastikan keuntungan operasi pasar gula benar-benar sampai kepada anggota TNI/Polri, diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Koperasi harus membuat laporan keuangan yang rinci dan mudah dipahami, serta melibatkan anggota dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana."
Apa dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, menurut Ibu Rina Dewi, aktivis koperasi?
Menurut Ibu Rina Dewi, seorang aktivis koperasi, "Kasus ini tentu saja berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Masyarakat menjadi ragu apakah koperasi benar-benar bisa menjadi wadah yang aman dan terpercaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, penting bagi koperasi untuk memperbaiki diri dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas."
Apa saja langkah-langkah yang perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di masa depan, menurut Bapak Herman Wijaya, pakar hukum pidana?
Menurut Bapak Herman Wijaya, seorang pakar hukum pidana, "Untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan koperasi, serta peningkatan kesadaran hukum bagi para pengurus dan anggota koperasi."