Temukan Pengakuan Penyelidik, Bos KPK Dulu Pernah Ucap 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto' ungkap fakta mengejutkan ini

Minggu, 18 Mei 2025 oleh journal

Temukan Pengakuan Penyelidik, Bos KPK Dulu Pernah Ucap 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto' ungkap fakta mengejutkan ini

Eks Petinggi KPK Diduga Pernah Lindungi Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum

Sidang kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terus bergulir. Fakta menarik terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5), ketika seorang penyelidik KPK memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan.

Arif Budi Raharjo, penyelidik KPK, mengungkapkan bahwa salah seorang pimpinan KPK periode sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang seolah melindungi Hasto dari penetapan tersangka. Pernyataan itu diungkapkan dalam forum ekspose atau gelar perkara yang membahas kasus yang melibatkan Hasto.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menggali lebih dalam mengenai pernyataan kontroversial tersebut. Ia menanyakan kepada Arif mengenai kebenaran pernyataan "Siapa yang berani menjadikan Hasto tersangka?" yang sempat menjadi perbincangan hangat. Jaksa ingin memastikan kebenaran isu tersebut, mengingat Arif hadir dalam ekspose yang dimaksud.

"Kami tanyakan lagi kepada saksi ini bahwa tadi di momen ekspose ini kembali lagi terlalu banyak berita simpang siur dan sebagainya, kami butuh penegasan pada saat ekspose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada di ekspose. Naik di tanggal 9 (Januari) ya. Seingat saksi, apakah ada statement: 'Siapa yang berani Hasto tersangka' walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuma kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada saksi di dalam sidang tersebut.

Arif membenarkan adanya pernyataan tersebut. "Jadi, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli Bahuri [Ketua KPK periode 2019-2023 Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri] itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup," jawab Arif.

Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK dijabat oleh Nawawi Pomolango. Selama masa kepemimpinannya, Hasto memang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang kini menjadi buronan.

Baru pada periode kepemimpinan KPK saat ini (2024-2029) di bawah komando Setyo Budiyanto dkk, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan.

Ekspose yang disinggung dalam persidangan dihadiri oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri, jajaran penindakan, penuntutan, serta mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi kuasa hukum Hasto. Febri Diansyah pun turut memberikan kesimpulan dalam ekspose tersebut.

Selain Arif, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Hasto Kristiyanto didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu, yang saat itu menjadi kader PDIP, membantu mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaannya), Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diproses hukum. Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Kasus hukum seperti yang melibatkan Hasto Kristiyanto seringkali rumit dan sulit dipahami oleh masyarakat awam. Jangan khawatir! Berikut beberapa tips yang bisa membantu kamu memahami kasus ini dan kasus hukum lainnya dengan lebih baik:

1. Ikuti Berita dari Sumber Terpercaya - Pastikan kamu mendapatkan informasi dari media yang kredibel dan memiliki reputasi baik dalam jurnalisme investigasi. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Contoh: Pantau berita dari Kompas, Tempo, atau media nasional terpercaya lainnya.

Ini akan membantu Anda mendapatkan gambaran yang akurat dan terhindar dari disinformasi.

2. Pahami Istilah-Istilah Hukum Dasar - Banyak istilah hukum yang mungkin asing di telinga. Cari tahu arti dari istilah-istilah tersebut agar kamu bisa mengikuti perkembangan kasus dengan lebih baik. Contoh: Cari tahu apa itu "dakwaan," "ekspose," "perintangan penyidikan," dan lain-lain.

Memahami terminologi hukum adalah kunci untuk menguraikan kompleksitas sebuah kasus.

3. Buat Catatan atau Ringkasan - Kasus hukum seringkali melibatkan banyak orang, tanggal, dan detail lainnya. Buat catatan atau ringkasan untuk membantu kamu mengingat informasi penting. Contoh: Catat nama-nama tokoh yang terlibat, tanggal-tanggal penting dalam kronologi kasus, dan poin-poin penting dari setiap persidangan.

Dengan mencatat, Anda dapat menyusun informasi dan memahaminya dengan lebih sistematis.

4. Diskusikan dengan Orang Lain - Berdiskusi dengan teman, keluarga, atau kolega yang juga mengikuti kasus ini bisa membantu kamu mendapatkan perspektif yang berbeda. Contoh: Bertukar pikiran dengan teman mengenai implikasi hukum dari kasus ini, atau bertanya kepada ahli hukum jika kamu memiliki pertanyaan yang sulit dijawab.

Diskusi membuka wawasan dan membantu Anda melihat kasus dari berbagai sudut pandang.

5. Perhatikan Bukti dan Fakta - Jangan hanya terpaku pada opini atau spekulasi. Perhatikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Contoh: Perhatikan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti, kesaksian para saksi, dan rekaman-rekaman yang diputar di pengadilan.

Fokus pada bukti dan fakta akan membantu Anda membuat penilaian yang lebih objektif.

6. Bersikap Kritis dan Objektif - Jangan mudah terpengaruh oleh opini publik atau narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu. Bersikaplah kritis dan objektif dalam menilai informasi yang kamu dapatkan. Contoh: Jangan langsung percaya pada satu sumber berita saja, bandingkan dengan sumber-sumber lain dan cari tahu apa kata para ahli hukum.

Dengan bersikap kritis, Anda dapat menghindari bias dan membentuk opini yang lebih independen.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan "perintangan penyidikan" dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto, menurut pendapat Bambang Susilo?

Menurut Bambang Susilo, seorang pengamat hukum, "Perintangan penyidikan bisa diartikan sebagai tindakan yang secara sengaja menghalangi atau mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus Hasto, ini bisa berupa upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan palsu, atau mempengaruhi saksi-saksi."

Mengapa kasus Harun Masiku begitu penting sehingga menyeret nama Hasto Kristiyanto, menurut pandangan Ibu Ratna Dewi?

Menurut Ibu Ratna Dewi, seorang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, "Kasus Harun Masiku menjadi penting karena menyangkut integritas proses Pemilu dan praktik korupsi dalam sistem politik. Keterlibatan Hasto, sebagai Sekjen partai, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya untuk mempengaruhi hasil Pemilu melalui suap. Ini merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi."

Apa saja potensi hukuman yang bisa diterima Hasto Kristiyanto jika terbukti bersalah, menurut analisis Bapak Joko Santoso?

Menurut Bapak Joko Santoso, seorang praktisi hukum, "Jika Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan, ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi hukumannya bisa berupa pidana penjara, denda, dan bahkan pencabutan hak politik. Berat ringannya hukuman akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hakim."

Bagaimana pandangan Ibu Sri Mulyani, seorang pengamat politik, mengenai dampak kasus ini terhadap citra PDIP?

Menurut Ibu Sri Mulyani, "Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tentu akan berdampak negatif terhadap citra PDIP. Publik akan mempertanyakan komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi dan praktik-praktik tidak terpuji lainnya. PDIP perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk membersihkan diri dan menunjukkan kepada publik bahwa mereka serius dalam menjaga integritas."