Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkapnya

Jumat, 2 Mei 2025 oleh journal

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkapnya

Uang Sisa Denda Tilang ETLE? Tenang, Bisa Diambil Kembali!

Pernah dengar cerita tentang denda tilang ETLE yang bikin kantong jebol? Tenang, kabar baiknya, jika denda yang diputuskan di pengadilan lebih rendah dari yang sudah dibayarkan, selisihnya bisa diambil kembali. Beberapa waktu lalu, media sosial ramai membahas kasus denda ETLE yang cukup besar, sampai jutaan rupiah. Nah, ternyata ada mekanisme pengembalian uang sisa denda. Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Kerja Pengembalian Denda ETLE

Dalam sistem tilang elektronik, pelanggar memang diharuskan membayar denda penuh di awal. Namun, denda maksimal ini belum tentu yang akan diputuskan oleh hakim di persidangan. Seringkali, hakim menetapkan denda yang lebih ringan. Selisih antara denda awal dan putusan hakim inilah yang bisa Anda ambil kembali.

Dasar hukumnya jelas, tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1: "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil." Ingat, ada batas waktu pengambilan, yaitu satu tahun. Lewat dari itu, uangnya akan masuk ke kas negara.

Cek dan Ambil Uang Sisa Denda

Untuk mengecek dan mengambil sisa denda, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek di Laman E-Tilang Kejaksaan: Kunjungi laman resmi e-tilang Kejaksaan. Masukkan nomor register tilang Anda dan klik "Cari".
  2. Lihat Detail Denda: Setelah hasil pencarian muncul, klik "Pilih". Perhatikan nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan, bandingkan dengan uang titipan yang sudah dibayarkan.
  3. Ajukan Pengambilan: Jika ada selisih, klik "Ambil Sisa Uang Titipan".
  4. Kunjungi Bank BRI: Datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan (biasanya KTP dan bukti tilang).

Berikut beberapa tips agar proses pengambilan sisa denda ETLE berjalan lancar:

1. Catat Nomor Register Tilang: Pastikan Anda mencatat atau menyimpan nomor register tilang dengan baik. Nomor ini penting untuk mengecek status denda Anda.

2. Cek Secara Berkala: Setelah sidang, cek secara berkala laman e-tilang Kejaksaan untuk mengetahui putusan denda dan ketersediaan sisa denda.

3. Siapkan Dokumen: Sebelum ke bank, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan bukti tilang. Ini akan mempercepat proses pengambilan.

4. Hubungi Call Center: Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu menghubungi call center Kejaksaan atau BRI untuk mendapatkan bantuan.

5. Ambil Segera: Jangan tunda pengambilan sisa denda. Ingat batas waktunya satu tahun. Lebih cepat lebih baik.

Bagaimana jika saya lupa nomor register tilang, Pak Budi?

(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan): Bapak/Ibu bisa menghubungi petugas kepolisian di lokasi kejadian tilang atau mencoba mengecek melalui website kepolisian dengan memasukkan data diri.

Apakah bisa diwakilkan untuk mengambil sisa denda, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan): Sebaiknya pengambilan dilakukan sendiri dengan membawa KTP asli. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan, silakan hubungi pihak Kejaksaan.

Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa denda dalam waktu satu tahun, Pak Jokowi?

(Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia): Sesuai aturan yang berlaku, sisa denda tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Saya kesulitan mengakses website e-tilang, Bu Retno? Apa yang harus saya lakukan?

(Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri): Coba periksa koneksi internet Anda atau coba lagi di lain waktu. Jika masalah berlanjut, hubungi call center Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan teknis.

Apakah semua bank BRI melayani pengambilan denda tilang ETLE, Pak Tito?

(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri): Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke cabang BRI terdekat untuk memastikan layanan pengambilan denda tilang ETLE tersedia.

Bagaimana jika putusan denda sama dengan yang sudah saya bayarkan, Bu Puan?

(Puan Maharani, Ketua DPR RI): Jika putusan denda sama dengan yang sudah dibayarkan, maka tidak ada sisa denda yang bisa diambil kembali.