DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak, Sanksi Tegas Ditegakkan
Selasa, 29 April 2025 oleh journal
DJP Sita Mobil Hiace, Emas, dan Rekening Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih utang pajak. Dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar 21-25 April 2025, berbagai aset milik penunggak pajak, mulai dari mobil Hiace, emas, hingga saldo rekening, berhasil disita.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa Pekan Sita Serentak ini bukan hanya sekadar upaya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para penunggak pajak. "Kami serius dalam menuntaskan hak negara. Namun, kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan hak wajib pajak. Harapannya, tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya agar taat membayar pajak," ujar Dasto.
Operasi yang melibatkan Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II ini berhasil menyita 28 aset. Aset yang disita beragam, mulai dari kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga tanah.
Sebagai gambaran, penyitaan di 5 KPP saja sudah menghasilkan 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor, dan 1 rekening bank dengan total nilai taksiran mencapai Rp 772 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan utang pajak sebesar Rp 25 miliar.
Penting untuk diingat bahwa penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak. Sebelumnya, DJP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Peringatan. Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan baru akan diterbitkan jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak setelah batas waktu yang ditentukan.
Yuk, hindari masalah perpajakan dengan mengikuti tips mudah berikut:
1. Daftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak. - Memiliki NPWP adalah langkah awal yang krusial. Dengan terdaftar, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Contoh: Anda bisa mendaftar NPWP secara online melalui situs resmi DJP atau datang langsung ke KPP terdekat.
2. Laporkan SPT Tahunan tepat waktu. - Jangan sampai telat lapor SPT! Lakukan pelaporan secara online atau melalui konsultan pajak.
Ingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Badan Usaha adalah 30 April.
3. Pahami jenis pajak yang harus Anda bayar. - Kenali jenis pajak yang berlaku untuk Anda, misalnya PPh, PPN, atau PBB.
Dengan memahami kewajiban pajak, Anda dapat menghitung dan membayar pajak dengan tepat.
4. Manfaatkan fasilitas online DJP. - DJP menyediakan berbagai layanan online yang memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak.
Cek situs resmi DJP untuk informasi lebih lanjut.
5. Konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan. - Jika Anda merasa kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Mereka dapat memberikan saran dan bantuan yang Anda butuhkan.
Bagaimana jika saya kesulitan membayar pajak? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Silakan hubungi KPP terdekat untuk informasi lebih lanjut."
Apa saja aset yang bisa disita oleh DJP? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "Aset yang dapat disita meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, rekening bank, properti, dan lain-lain. Penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penagihan pajak."
Kapan Surat Paksa diterbitkan? (Pertanyaan dari Ani Yuliani)
Cahyo Utomo (Pengamat Perpajakan): "Surat Paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan."
Apakah ada sanksi selain penyitaan? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan): "Selain penyitaan, terdapat sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Dalam kasus tertentu, bisa dikenakan sanksi pidana."
Bagaimana cara melaporkan penunggak pajak? (Pertanyaan dari Ratna Sari)
Neilmaldrin Noor (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP): "Masyarakat dapat melaporkan dugaan penunggakan pajak melalui saluran pengaduan yang disediakan DJP, seperti Kring Pajak atau situs resmi DJP. Kerahasiaan pelapor akan terjamin."