Inilah Gawat! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Meroket, Sentuh 15 Juta Orang Beban anggaran negara kian berat

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Inilah Gawat! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Meroket, Sentuh 15 Juta Orang Beban anggaran negara kian berat

Jumlah Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Melonjak: Kini Lebih dari 15 Juta Orang!

Kabar kurang sedap datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang berstatus non-aktif telah meningkat secara signifikan. Data terbaru per Maret 2025 menunjukkan angka yang mencengangkan: 56,8 juta peserta JKN kini tidak aktif.

Seperti yang kita ketahui, JKN adalah program penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan bertindak sebagai badan yang menyelenggarakan program ini.

Lonjakan jumlah peserta non-aktif ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan tahun 2019, di mana jumlahnya "hanya" 20,2 juta. Informasi ini disampaikan oleh Kunta dalam rapat panitia kerja Kesehatan nasional bersama Komisi IX DPR RI.

"Peningkatan yang paling drastis adalah pada kategori non-aktif. Dari 20,2 juta menjadi 56,8 juta. Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi kita semua," kata Kunta saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Namun, perlu dicatat bahwa status non-aktif tidak selalu berarti menunggak iuran. Dari 56,8 juta peserta non-aktif, 15,3 juta di antaranya memang memiliki tunggakan iuran. Sementara itu, sisanya, yaitu 41,5 juta peserta, berstatus non-aktif karena mutasi.

Peserta non-aktif mutasi adalah mereka yang status kepesertaannya berubah, misalnya karena keluar dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum melakukan aktivasi ulang. "Mutasi ini bisa terjadi karena berbagai alasan. Contohnya, seorang anak yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI, kemudian berkeluarga dan bekerja. Atau, seseorang yang tadinya tidak bekerja, lalu mendapatkan pekerjaan di sektor formal," jelas Kunta.

Dampak dari tingginya angka peserta non-aktif ini juga terlihat pada total piutang iuran JKN. Hingga Maret 2025, total piutang mencapai Rp 29 triliun, meningkat tajam dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 12,2 triliun.

"Jika ada peserta yang tidak aktif, tentu saja mereka tidak membayar iuran. Kenaikan piutang ini cukup signifikan dari tahun 2019 hingga 2025. Dari sekitar Rp 12,2 triliun di tahun 2019, menjadi hampir Rp 29 triliun di tahun 2025," tambahnya.

Meskipun demikian, secara keseluruhan, jumlah kepesertaan JKN terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, 83,6% penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Angka ini meningkat menjadi 98,3% pada Maret 2025. Sayangnya, peningkatan jumlah peserta aktif tidak seberapa, hanya naik sekitar 3,6%.

"Dari 83,6% penduduk Indonesia yang sudah masuk JKN di tahun 2019, saat ini, Maret 2025, sekitar 98,3% sudah terdaftar. Tapi, jika kita lihat peserta yang aktif, peningkatannya tidak terlalu tinggi. Hanya sekitar 3,6%. Jadi, 76,1% (peserta aktif) di tahun 2019, dan baru menjadi 79,7% di Maret 2025," jelasnya.

Supaya kamu tidak menjadi bagian dari 15 juta orang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa tips berikut ini. Dengan iuran yang lancar, kamu dan keluarga bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.

1. Daftarkan Diri Segera Setelah Memenuhi Syarat - Jangan tunda pendaftaran BPJS Kesehatan setelah kamu memenuhi syarat sebagai peserta. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat kamu mendapatkan perlindungan kesehatan. Contohnya, jika kamu baru saja mendapatkan pekerjaan, segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaanmu.

2. Manfaatkan Fitur Autodebit - BPJS Kesehatan menyediakan fitur autodebit untuk memudahkan pembayaran iuran. Dengan mengaktifkan fitur ini, iuran akan otomatis terpotong dari rekening bank kamu setiap bulan. Ini akan mencegah kamu lupa membayar iuran. Contohnya, daftarkan rekening bankmu untuk autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

3. Buat Pengingat di Ponsel - Jika kamu tidak menggunakan autodebit, buatlah pengingat di ponselmu setiap bulan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Atur pengingat beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu punya cukup waktu untuk melakukan pembayaran. Contohnya, setel alarm di ponselmu setiap tanggal 5 untuk mengingatkanmu membayar iuran yang jatuh tempo tanggal 10.

4. Bayar Iuran Lebih Awal - Jangan menunggu hingga tanggal jatuh tempo untuk membayar iuran. Bayarlah iuran lebih awal, misalnya di awal bulan, agar kamu tidak terbebani dengan tagihan lain di akhir bulan. Contohnya, setelah menerima gaji, sisihkan sebagian untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

5. Periksa Status Kepesertaan Secara Berkala - Pastikan status kepesertaanmu selalu aktif. Kamu bisa memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan. Contohnya, setiap bulan, luangkan waktu untuk membuka aplikasi Mobile JKN dan memastikan status kepesertaanmu masih aktif.

6. Manfaatkan Program Relaksasi Iuran - Jika kamu memiliki tunggakan iuran, manfaatkan program relaksasi iuran yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Program ini biasanya memberikan keringanan atau diskon untuk pembayaran tunggakan. Contohnya, ikuti program REHAB yang memungkinkan kamu mencicil tunggakan iuran.

Mengapa ya, menurut Bapak Prof. Dr. Bambang Sudarsono, S.H., M.H., banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, padahal program ini sangat penting?

Menurut Prof. Dr. Bambang Sudarsono, S.H., M.H., pakar hukum kesehatan, ada beberapa faktor yang menyebabkan peserta menunggak iuran. "Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan. Kedua, kesulitan ekonomi yang dialami oleh sebagian masyarakat. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ibu Dr. Ratna Dewi, M.Kes., sebagai seorang praktisi kesehatan, bagaimana dampak dari banyaknya peserta yang non-aktif terhadap pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan?

Dr. Ratna Dewi, M.Kes., seorang dokter di sebuah puskesmas di Jakarta, menjelaskan bahwa banyaknya peserta non-aktif dapat berdampak negatif pada pelayanan kesehatan. "Fasilitas kesehatan menjadi kesulitan dalam merencanakan anggaran dan ketersediaan obat-obatan. Selain itu, peserta yang non-aktif dan baru mengaktifkan kembali saat sakit juga dapat membebani fasilitas kesehatan," jelasnya.

Menurut Bapak Ir. Herman Susilo, M.M., selaku pengamat ekonomi, bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini?

Ir. Herman Susilo, M.M., seorang analis ekonomi, memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini. "Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai BPJS Kesehatan. Selain itu, perlu ada program bantuan iuran yang lebih tepat sasaran. Terakhir, perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap peserta yang sengaja menunggak iuran," sarannya.

Apa saran dari Ibu Hj. Aminah, S.Ag., seorang tokoh agama, agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar iuran BPJS Kesehatan?

Hj. Aminah, S.Ag., seorang tokoh agama, menekankan pentingnya kesadaran akan kewajiban sebagai umat beragama. "Membayar iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk tanggung jawab sosial kita terhadap sesama. Dengan membayar iuran, kita turut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan kesehatan. Ini adalah amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir," tuturnya.