Inilah Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar, Jangan Sampai Kaget! bayar lebih murah

Kamis, 22 Mei 2025 oleh journal

Inilah Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar, Jangan Sampai Kaget! bayar lebih murah

Kabar Gembira! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tapi Ini Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Punya rencana membeli mobil atau motor bekas? Ada kabar baik nih! Pemerintah telah resmi menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, Anda tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB saat mengurus surat-surat kendaraan bekas yang baru dibeli. Tapi tunggu dulu, penghapusan biaya ini bukan berarti semua biaya terkait balik nama hilang ya. Ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda bayar.

Penghapusan biaya BBNKB ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menjelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias saat Anda membeli kendaraan baru dari dealer. Jadi, kalau Anda membeli kendaraan bekas, Anda terbebas dari biaya BBNKB.

Kebijakan yang sangat membantu ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

Biaya Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar?

Meskipun biaya BBNKB dihapus, Anda tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya-biaya lain yang terkait dengan kepemilikan kendaraan. Biaya-biaya ini meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB berbeda-beda, tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besaran PKB di lembar STNK. Jangan lupa, jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, akan ada denda PKB yang juga harus dibayar.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, SWDKLLJ adalah Rp 35.000. Sama seperti PKB, jika ada keterlambatan pembayaran, akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau Plat Nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan

Walaupun masih ada biaya yang harus dibayar, melakukan balik nama kendaraan tetap sangat penting dan memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  • Legalitas Kepemilikan Terjamin: Kendaraan resmi menjadi milik Anda secara hukum.
  • Mempermudah Urusan Administrasi: Pengurusan pajak, perpanjangan STNK, dan lain-lain jadi lebih mudah karena sudah atas nama Anda.
  • Pembayaran Pajak Online: Anda bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara online tanpa perlu repot datang ke Samsat.
  • Mempermudah Pencarian Jika STNK/BPKB Hilang: Proses pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah terdata atas nama Anda.
  • Mempermudah Klaim Asuransi: Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransi akan lebih mudah diproses.
  • Menghindari Penyalahgunaan: Mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Mau balik nama kendaraan bekas biar aman dan nyaman? Yuk, ikuti tips berikut ini biar prosesnya lancar jaya!

1. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum pergi ke Samsat, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Biasanya, dokumen yang diperlukan adalah BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi (atas nama pemilik baru), kwitansi pembelian kendaraan, dan hasil cek fisik kendaraan. Jangan sampai ada yang ketinggalan ya!

Contohnya, kalau kamu beli motor dari teman, minta fotokopi KTP temanmu (pemilik lama) sebagai lampiran.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan - Cek fisik kendaraan biasanya dilakukan di Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan keasliannya. Proses ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.

3. Datangi Samsat Sesuai Domisili - Proses balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik baru. Jangan sampai salah Samsat ya, biar prosesnya tidak bolak-balik.

Misalnya, kalau KTP kamu alamatnya Jakarta Selatan, ya urus balik nama di Samsat Jakarta Selatan.

4. Bayar Biaya yang Berlaku - Meskipun biaya BBNKB sudah dihapus, tetap ada biaya lain yang harus dibayar, seperti biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Siapkan dana yang cukup agar prosesnya lancar.

Jangan lupa bawa uang tunai atau kartu debit/kredit untuk pembayaran biaya-biaya tersebut.

Apakah benar biaya balik nama kendaraan sudah gratis, menurut Bapak Budi?

Menurut Bapak Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memang sudah dihapuskan untuk kendaraan bekas. Namun, perlu diingat bahwa biaya lain seperti biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tetap berlaku.

Biaya apa saja yang tetap harus dibayar saat balik nama kendaraan, menurut Ibu Susi?

Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, menjelaskan bahwa meskipun BBNKB gratis, biaya yang tetap harus dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB (plat nomor), dan biaya penerbitan BPKB.

Bagaimana cara mengecek besaran PKB yang harus saya bayar, menurut Mas Ari?

Menurut Ari Lasso, seorang musisi terkenal, cara paling mudah untuk mengecek besaran PKB adalah dengan melihat lembar STNK kendaraan Anda. Di sana tertera besaran PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika Anda terlambat membayar, akan ada denda yang harus dibayar juga.

Apa keuntungan melakukan balik nama kendaraan, menurut Mbak Najwa?

Mbak Najwa Shihab, seorang jurnalis ternama, menekankan bahwa keuntungan melakukan balik nama kendaraan sangat banyak. Selain legalitas kepemilikan yang terjamin, urusan administrasi jadi lebih mudah, bisa bayar pajak online, mempermudah pencarian jika STNK/BPKB hilang, mempermudah klaim asuransi, dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Dimana saya bisa melakukan proses balik nama kendaraan, menurut Pak Jokowi?

Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, menyarankan agar proses balik nama kendaraan dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili KTP pemilik baru. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku agar prosesnya berjalan lancar.