Inilah Resah Pengusaha Solo, Ormas Minta Rp 3 Juta, Wali Kota Bertindak tegas demi keamanan investasi mereka
Jumat, 16 Mei 2025 oleh journal
Wali Kota Solo Geram: Pengusaha Diminta "Uang Keamanan" Jutaan Rupiah oleh Ormas!
Kabar tak sedap menghampiri Kota Solo. Seorang pengusaha mengadukan perihal permintaan "uang keamanan" senilai Rp 3 juta per bulan yang diduga dilakukan oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi aduan tersebut, Gibran menunjukkan reaksi cepat dan tegas. Ia menyatakan bahwa praktik semacam ini adalah bentuk pungutan liar (pungli) yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Solo.
"Ada laporan dari pelaku usaha, ibu-ibu pula, dimintai Rp 3 juta tiap bulan oleh ormas. Ini tidak bisa dibiarkan. Langsung saya tindak lanjuti," ujar Gibran dengan nada berang, Rabu (14/5/2025).
Gibran juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Solo yang mengalami kejadian serupa untuk tidak ragu melapor melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Solo, "Lapor Mas Wali". Setiap laporan akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Tidak hanya pekerja, tapi semua pelaku usaha yang merasa diperas dengan dalih uang keamanan oleh kelompok atau ormas apapun, itu adalah pungli. Itu ilegal dan bertentangan dengan Perda. Jangan takut, segera laporkan ke Lapor Mas Wali," tegasnya.
Menurut Gibran, laporan ini baru saja diterimanya. Pihaknya akan segera menyelidiki lebih lanjut oknum ormas yang melakukan tindakan meresahkan tersebut.
Pungutan liar (Pungli) adalah masalah serius yang bisa merugikan kita semua. Berikut adalah beberapa tips praktis untuk menghadapi situasi tersebut:
1. Dokumentasikan Setiap Kejadian - Catat setiap detail permintaan uang, termasuk tanggal, waktu, lokasi, nama orang yang meminta, dan alasan permintaan. Bukti ini sangat penting jika Anda memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Misalnya, catat percakapan Anda dengan oknum yang meminta uang keamanan, atau simpan salinan surat permintaan yang diberikan.
2. Jangan Ragu Melapor - Jangan takut atau sungkan untuk melaporkan kejadian pungli kepada pihak berwajib. Ada banyak saluran pengaduan yang bisa Anda manfaatkan, seperti kepolisian, Ombudsman, atau layanan pengaduan pemerintah daerah.
Di Solo, Anda bisa menggunakan layanan "Lapor Mas Wali" untuk melaporkan kejadian pungli secara langsung.
3. Ketahui Hak Anda - Pahami bahwa Anda tidak wajib memberikan uang keamanan kepada siapapun, kecuali jika ada dasar hukum yang jelas. Pelajari peraturan daerah (Perda) terkait keamanan dan ketertiban umum di wilayah Anda.
Dengan memahami hak Anda, Anda akan lebih percaya diri untuk menolak permintaan yang tidak sah.
4. Bergabung dengan Komunitas Pengusaha - Bergabunglah dengan asosiasi atau komunitas pengusaha di wilayah Anda. Bersama-sama, Anda bisa saling mendukung dan melindungi diri dari praktik pungli.
Komunitas pengusaha juga bisa menjadi wadah untuk menyuarakan keluhan dan mencari solusi bersama.
5. Gunakan Media Sosial untuk Awareness - Jika Anda merasa aman dan nyaman, gunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang praktik pungli yang terjadi di sekitar Anda. Ceritakan pengalaman Anda (tanpa menyebutkan identitas jika perlu) agar orang lain lebih waspada.
Dengan berbagi informasi, Anda bisa membantu mencegah orang lain menjadi korban pungli.
Apa yang harus dilakukan jika saya, sebagai pengusaha, dimintai uang keamanan oleh ormas, menurut Ibu Ratna?
Menurut Ibu Ratna, seorang pengusaha UMKM di Solo, "Jangan takut! Kumpulkan bukti-bukti permintaan tersebut, seperti rekaman atau surat, lalu segera laporkan ke pihak berwajib atau layanan pengaduan pemerintah seperti 'Lapor Mas Wali'. Kita harus berani melawan praktik ilegal seperti ini."
Apakah permintaan uang keamanan oleh ormas itu legal, menurut Pak Budi, seorang pengamat hukum?
Pak Budi, seorang pengamat hukum, menjelaskan, "Secara hukum, permintaan uang keamanan oleh ormas tanpa dasar yang jelas dan persetujuan yang sah adalah ilegal dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana."
Bagaimana cara melaporkan praktik pungli ini secara anonim, menurut Mbak Sari dari LBH Solo?
Mbak Sari, dari LBH Solo, menyarankan, "Anda bisa melaporkan secara anonim melalui layanan pengaduan online atau hotline yang disediakan oleh kepolisian atau Ombudsman. Pastikan Anda memberikan informasi yang detail dan akurat agar laporan Anda bisa diproses dengan baik. Jangan khawatir, identitas Anda akan dilindungi."
Apa tindakan yang akan diambil oleh Pemkot Solo terhadap ormas yang terbukti melakukan pungli, menurut Bapak Joko, Kepala Satpol PP Solo?
Menurut Bapak Joko, Kepala Satpol PP Solo, "Kami akan menindak tegas ormas yang terbukti melakukan pungli. Tindakan yang akan diambil bisa berupa pembubaran ormas, penangkapan pelaku, dan penyitaan barang bukti. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal semacam ini."
Apakah ada program pendampingan bagi pengusaha yang menjadi korban pungli, menurut Ibu Ani, dari Dinas Koperasi dan UMKM Solo?
Ibu Ani, dari Dinas Koperasi dan UMKM Solo, menjelaskan, "Kami memiliki program pendampingan bagi pengusaha yang menjadi korban pungli. Kami akan memberikan bantuan hukum, konsultasi bisnis, dan dukungan psikologis agar mereka bisa bangkit kembali. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan."
Bagaimana cara mencegah praktik pungli ini terjadi di masa depan, menurut Bapak Herman, seorang tokoh masyarakat di Solo?
Menurut Bapak Herman, seorang tokoh masyarakat, "Pencegahan pungli membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku, masyarakat harus lebih berani melaporkan, dan ormas harus lebih transparan dan akuntabel. Pendidikan anti-korupsi juga perlu ditingkatkan sejak dini."