Ketahui, 15 Aplikasi Ini Bisa Jadi Pintu Masuk Maling M,Banking, Segera Uninstall! lebih aman sekarang

Senin, 19 Mei 2025 oleh journal

Ketahui, 15 Aplikasi Ini Bisa Jadi Pintu Masuk Maling M,Banking, Segera Uninstall! lebih aman sekarang

Waspada! 15 Aplikasi Ini Bisa Jadi Pintu Masuk Pencuri M-Banking, Segera Uninstall!

Di era digital ini, kemudahan memang beriringan dengan risiko kejahatan siber yang semakin canggih. Salah satu ancaman yang patut diwaspadai adalah aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data pribadi dan menguras rekening bank Anda. Baru-baru ini, terungkap ada 15 aplikasi yang terindikasi melakukan praktik tersebut.

Ironisnya, aplikasi-aplikasi ini mudah ditemukan di Google Play Store dan bahkan sudah diunduh oleh jutaan pengguna. Laporan dari McAfee menyebutkan bahwa total instalasi mencapai 8 juta kali. Sebagian besar aplikasi ini menyamar sebagai pinjaman online (pinjol) palsu yang dikenal dengan sebutan "Spy Loan".

Yang lebih mengkhawatirkan, tiga dari 15 aplikasi berbahaya tersebut ternyata tersedia di Indonesia. Secara keseluruhan, aplikasi-aplikasi ini telah dipasang oleh sekitar 2 juta pengguna di tanah air.

Menurut McAfee, aplikasi-aplikasi ini meniru nama, logo, dan desain aplikasi keuangan resmi agar terlihat meyakinkan. Para penipu juga gencar mempromosikan iklan palsu di media sosial untuk menjaring korban.

Modus operandinya adalah dengan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan syarat yang mudah. Calon korban yang tergiur akan diminta untuk mengunduh aplikasi dan mengisi data pribadi serta informasi keuangan. Data inilah yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk meneror korban dan menagih pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga korban kesulitan untuk membayar.

Penipuan ini umumnya menargetkan korban di Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Afrika.

Berikut adalah daftar 15 aplikasi berbahaya yang berhasil diidentifikasi (data dikutip dari Toms Guide, Sabtu, 17 Mei 2025):

  • Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)
  • Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)
  • Get Baht Easily - Quick Loan (1 juta download)
  • RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)
  • Borrow Happil - Loan (1 juta download)
  • Happy Money (1 juta download)
  • KreditKu - Uang Online (500.000 download)
  • Dana Kilat - Pinjaman Kecil (500.000 download)
  • Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)
  • RapidFinance (100.000 download)
  • PrêtPourVous (100.000 download)
  • Huayna Money - Préstamo Rápido (100.000 download)
  • IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)
  • ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download)
  • ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

Supaya kamu terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan pencurian data, yuk ikuti beberapa tips berikut ini:

1. Cek Izin dan Legalitas Aplikasi Pinjol - Pastikan aplikasi pinjol yang kamu gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa mengeceknya langsung di website resmi OJK.

Hindari aplikasi pinjol yang tidak jelas asal-usulnya dan menawarkan iming-iming yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

2. Perhatikan Izin Akses Aplikasi - Waspadalah jika aplikasi pinjol meminta izin akses ke data pribadi yang tidak relevan, seperti kontak, foto, atau lokasi. Ini bisa menjadi indikasi bahwa aplikasi tersebut berpotensi menyalahgunakan data kamu.

Contohnya, aplikasi pinjol yang meminta akses ke semua kontak di ponsel kamu, padahal hanya membutuhkan informasi identitas diri.

3. Jangan Tergiur Bunga Rendah dan Syarat Mudah - Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga yang sangat rendah dan syarat yang sangat mudah untuk menarik perhatian calon korban. Ini adalah jebakan!

Ingat, tidak ada pinjaman yang benar-benar gratis. Selalu bandingkan suku bunga dan biaya-biaya lain dari berbagai sumber sebelum memutuskan untuk meminjam.

4. Lindungi Data Pribadi Kamu - Jangan pernah memberikan data pribadi kamu kepada pihak yang tidak terpercaya. Hati-hati saat mengisi formulir online atau memberikan informasi melalui telepon.

Gunakan password yang kuat dan unik untuk setiap akun online kamu, dan aktifkan fitur otentikasi dua faktor jika tersedia.

5. Laporkan Jika Menjadi Korban - Jika kamu merasa menjadi korban pinjol ilegal atau pencurian data, segera laporkan ke pihak berwajib atau OJK. Jangan ragu untuk meminta bantuan hukum jika diperlukan.

Semakin cepat kamu melapor, semakin besar peluang untuk meminimalkan kerugian yang kamu alami.

Apakah semua aplikasi pinjol di Play Store aman, Pak Budi?

Menurut Bapak Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, "Tidak semua aplikasi pinjol di Play Store aman. Masyarakat harus jeli memeriksa legalitas dan izin operasional aplikasi tersebut. Cek di website OJK untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar."

Apa yang harus Ibu Ani lakukan jika sudah terlanjur mengunduh salah satu aplikasi berbahaya tersebut?

Menurut Onno W. Purbo, pakar IT, "Segera uninstall aplikasi tersebut dan ganti semua password akun online Anda. Aktifkan juga fitur keamanan tambahan seperti otentikasi dua faktor. Jika ada indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke pihak berwajib."

Bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal menurut Mas Joko?

Menurut Afrizal Abdul Rahman, pengamat ekonomi, "Pinjol legal selalu transparan mengenai suku bunga dan biaya-biaya lainnya. Mereka juga tidak akan meminta akses ke data pribadi yang tidak relevan. Selain itu, pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang jelas."

Apakah Pak Slamet bisa dipidana jika tidak membayar pinjol ilegal?

Menurut LBH Jakarta, "Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk menagih utang. Korban tidak dapat dipidana jika tidak membayar. Namun, penting untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib agar dapat ditindak."

Bagaimana cara Ibu Susi melaporkan pinjol ilegal ke OJK?

Menurut OJK, "Pelaporan pinjol ilegal dapat dilakukan melalui website resmi OJK, call center 157, atau email . Sertakan bukti-bukti seperti screenshot aplikasi, SMS penagihan, dan data pribadi yang diminta."

Apa saja hak-hak Pak Herman sebagai konsumen pinjol?

Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), "Konsumen pinjol berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk pinjaman, termasuk suku bunga, biaya-biaya, dan jangka waktu pinjaman. Konsumen juga berhak mendapatkan perlindungan dari praktik penagihan yang tidak pantas."