Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru? Inilah Syarat Lengkapnya agar proses cepat dan mudah

Selasa, 13 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru? Inilah Syarat Lengkapnya agar proses cepat dan mudah

SIM Mati? Jangan Panik! Ini Cara Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa atau mati? Pasti bikin panik ya! Apalagi kalau lagi butuh banget buat berkendara. Tapi tenang, ada kabar baik nih! Ternyata, dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah mati bisa diperpanjang tanpa harus repot bikin SIM baru dari awal. Gimana caranya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, SIM punya masa berlaku 5 tahun. Penting banget buat selalu perpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsanya tiba. Kalau sampai telat, ya otomatis SIM-nya jadi mati. Nah, biasanya SIM yang sudah mati itu harus bikin baru. Tapi, ada pengecualiannya lho!

Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Aturan soal ini tertuang jelas di pasal 4 ayat 4 Perpol tersebut. Jadi, SIM yang masa berlakunya habis karena "keadaan kahar" (keadaan yang memaksa, di luar kendali), bisa dikecualikan dari ketentuan harus bikin baru. Perpanjangan SIM ini berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Intinya, perpanjangan SIM mati ini biasanya dilakukan saat ada hari libur nasional. Misalnya, saat Hari Raya Waisak kemarin, pelayanan SIM diliburkan. Nah, buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal libur itu, dikasih kesempatan buat perpanjang setelahnya tanpa perlu bikin SIM baru.

Contohnya, seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya, kalau SIM kamu habis masa berlakunya tanggal 12-13 Mei 2025 (saat libur Waisak), kamu bisa perpanjang SIM-nya tanggal 14-16 Mei 2025. Enak, kan?

Berapa Biaya Perpanjang SIM yang Sudah Mati?

Soal biaya, jangan khawatir! Biayanya sama kok dengan perpanjang SIM biasa. Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian Biaya Perpanjang SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Tapi, ingat ya, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biasanya, biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000, psikotes (online) sekitar Rp 57.500, dan asuransi sekitar Rp 50.000.

Supaya proses perpanjang SIM mati kamu lancar dan nggak ribet, yuk simak tips berikut ini!

1. Cek Masa Berlaku SIM Secara Berkala - Jangan sampai lupa tanggal kedaluwarsa SIM kamu. Pasang pengingat di kalender atau HP biar nggak kelewatan. Misalnya, catat tanggal perpanjangan SIM satu bulan sebelum masa berlakunya habis.

Dengan begitu, kamu punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya.

2. Pantau Informasi dari Sumber Terpercaya - Ikuti akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau Korlantas Polri untuk mendapatkan informasi terbaru soal perpanjangan SIM mati saat libur nasional.

Informasi ini biasanya diumumkan secara resmi di akun-akun tersebut.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan - Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat.

Bawa fotokopi dan aslinya ya, biar prosesnya lebih cepat.

4. Datang Lebih Awal ke Satpas - Hindari antrean panjang dengan datang lebih awal ke Satpas. Biasanya, antrean akan semakin panjang di siang hari.

Usahakan datang saat loket pelayanan baru dibuka.

Apakah SIM yang sudah mati setahun masih bisa diperpanjang, Pak Budi?

Menurut Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, SIM yang sudah mati lebih dari setahun, sayangnya harus bikin baru. Ketentuan perpanjangan hanya berlaku untuk kondisi tertentu seperti saat libur nasional.

Kalau saya sedang di luar kota saat SIM mati, apakah bisa diperpanjang di kota lain, Bu Ani?

Kata Irjen Pol. Istiono, Kakorlantas Polri, perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan di Satpas tempat SIM diterbitkan. Namun, dalam kondisi tertentu, kamu bisa mencoba mengurusnya di Satpas terdekat dengan membawa surat keterangan domisili.

Tes psikologi untuk perpanjang SIM itu wajib ya, Mas Joko?

Benar sekali, Mas Joko. Menurut AKBP Muhammad Iqbal, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tes psikologi adalah salah satu syarat wajib untuk perpanjang SIM sebagai bagian dari evaluasi kemampuan pengemudi.

Apakah biaya perpanjang SIM bisa berubah sewaktu-waktu, Mbak Rina?

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, biaya perpanjang SIM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan bisa berubah jika ada revisi PP tersebut. Jadi, pantau terus informasi resmi ya!

Bagaimana jika saya tidak lulus tes kesehatan saat perpanjang SIM, Pak Herman?

Menurut dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, jika tidak lulus tes kesehatan, kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau pengobatan. Setelah dinyatakan sehat, kamu bisa melanjutkan proses perpanjangan SIM.

Apakah perpanjang SIM bisa diwakilkan, Bu Susi?

Sayangnya, Bu Susi, menurut Komjen Pol. Firli Bahuri, Ketua KPK (dalam konteks integritas pelayanan publik), perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan karena memerlukan identifikasi langsung dan tes yang harus diikuti oleh pemohon.