Ketahui, MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri & Swasta! Akhir dari biaya pendidikan?

Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal

Ketahui, MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri & Swasta! Akhir dari biaya pendidikan?

Kabar Gembira! MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta!

Ada angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting yang berpotensi mengubah wajah pendidikan dasar di tanah air. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait biaya pendidikan dasar, khususnya yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, menegaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk menjamin program wajib belajar tanpa adanya pungutan biaya. Ini berlaku untuk semua sekolah dasar, tanpa terkecuali, baik yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun oleh masyarakat atau pihak swasta.

Keputusan ini merupakan buah dari perjuangan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara yang peduli terhadap pendidikan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang menjadi sorotan dalam permohonan ini, berbunyi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Apa Artinya Putusan MK Ini?

Ketua MK, Suhartoyo, dalam siaran langsung di kanal YouTube resmi MK RI, menyatakan bahwa permohonan para pemohon sebagian besar diterima. MK menilai bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pasal tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, perlu dicatat bahwa putusan ini tidak serta merta membuat semua sekolah swasta sepenuhnya gratis. MK memahami bahwa sekolah swasta memiliki karakteristik dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda-beda.

Landasan Pemikiran MK: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa masih banyak kesenjangan yang menyebabkan siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa memilih sekolah swasta dengan segala konsekuensi biayanya. Kondisi ini dianggap tidak sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2), yang tidak membatasi pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

MK menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif, mencakup sekolah negeri dan swasta. Hal ini bisa diwujudkan melalui bantuan pendidikan atau subsidi untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan. Pendidikan dasar dianggap sebagai bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Pemenuhan hak ekosob ini bisa dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, sesuai dengan kemampuan negara dan tanpa diskriminasi.

Mempertimbangkan Peran Penting Sekolah Swasta

MK juga mengakui bahwa sekolah swasta telah lama berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, bahkan sebelum UU Sisdiknas disahkan. Banyak sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar sejak masa pra-kemerdekaan.

MK memahami bahwa sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang berbeda-beda. Beberapa sekolah swasta bahkan menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional, yang tentu saja membutuhkan biaya lebih.

Namun, MK juga menyadari bahwa ada warga negara yang memilih sekolah swasta karena tidak ada akses ke sekolah negeri. Dalam kasus ini, peserta didik dan orang tua secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi.

MK mempertimbangkan bahwa ada sekolah swasta yang menerima bantuan dari pemerintah, seperti BOS atau beasiswa, tetapi tetap mengenakan biaya tambahan. Di sisi lain, ada juga sekolah swasta yang tidak menerima bantuan pemerintah sama sekali dan mengandalkan pembiayaan dari peserta didik.

Menurut MK, tidak tepat jika sekolah swasta yang tidak menerima bantuan pemerintah dipaksa untuk tidak mengenakan biaya sama sekali. Apalagi, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dasar bagi sekolah swasta masih terbatas.

Putusan MK ini membawa harapan baru, tapi bagaimana kita bisa memastikan anak-anak kita benar-benar mendapatkan pendidikan dasar yang layak? Yuk, simak tips berikut ini:

1. Cari Informasi Lengkap tentang Sekolah Negeri di Sekitar Anda - Manfaatkan internet, kunjungi sekolah, atau tanyakan pada tetangga yang anaknya bersekolah di sana. Cari tahu kualitas pengajaran, fasilitas, dan program-program yang ditawarkan. Contoh: Bandingkan prestasi akademik dan kegiatan ekstrakurikuler di beberapa sekolah negeri sebelum memutuskan.

Dengan mengetahui informasi yang lengkap, kita bisa membuat keputusan yang lebih baik.

2. Jika Sekolah Negeri Penuh, Pertimbangkan Sekolah Swasta yang Terjangkau - Jangan langsung menyerah jika anak tidak diterima di sekolah negeri. Ada banyak sekolah swasta yang berkualitas dengan biaya yang relatif terjangkau. Contoh: Cari sekolah swasta yang menawarkan beasiswa atau keringanan biaya bagi siswa berprestasi atau kurang mampu.

Ingat, pendidikan yang baik tidak harus selalu mahal.

3. Aktif Mencari Informasi tentang Bantuan Pendidikan - Pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi sosial seringkali menawarkan bantuan pendidikan, seperti beasiswa, bantuan biaya sekolah, atau perlengkapan sekolah. Contoh: Daftarkan anak Anda ke program Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau cari informasi tentang beasiswa dari perusahaan-perusahaan besar.

Jangan malu untuk mencari bantuan, karena pendidikan anak adalah investasi masa depan.

4. Libatkan Diri dalam Komite Sekolah atau Paguyuban Orang Tua - Dengan terlibat aktif, kita bisa ikut memantau kualitas pendidikan di sekolah dan memberikan masukan yang konstruktif. Contoh: Ikut serta dalam rapat komite sekolah, memberikan saran tentang peningkatan fasilitas sekolah, atau membantu menggalang dana untuk kegiatan sekolah.

Suara kita sebagai orang tua sangat penting untuk kemajuan pendidikan anak-anak kita.

5. Dukung Anak Belajar di Rumah - Pendidikan tidak hanya terjadi di sekolah. Bantu anak mengerjakan PR, ajak berdiskusi tentang pelajaran, atau sediakan buku-buku bacaan yang menarik. Contoh: Buat jadwal belajar yang teratur, dampingi anak saat mengerjakan tugas, dan berikan pujian atas setiap pencapaiannya.

Dukungan kita sebagai orang tua akan sangat berarti bagi semangat belajar anak.

Apakah putusan MK ini berarti semua sekolah swasta langsung gratis untuk anak saya, Budi?

Menurut Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, putusan MK ini memang membuka peluang pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, tetapi tidak serta merta otomatis. Pemerintah daerah akan memiliki peran penting dalam menentukan mekanisme dan besaran bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Jadi, tetap pantau informasi dari dinas pendidikan setempat, ya, Budi!

Bagaimana jika sekolah swasta anak saya, Siti, tetap mengenakan biaya padahal ada putusan MK?

Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, sekolah swasta tetap memiliki hak untuk mengenakan biaya, terutama jika mereka tidak menerima bantuan dari pemerintah atau memiliki program pendidikan khusus yang membutuhkan biaya tambahan. Namun, sekolah harus transparan mengenai penggunaan dana tersebut dan memberikan keringanan atau beasiswa bagi siswa yang kurang mampu. Jika merasa dirugikan, Siti bisa melaporkan hal ini ke dinas pendidikan setempat atau KPAI.

Apakah putusan MK ini berlaku untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta juga, Joko?

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, putusan MK ini berlaku juga untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta, karena MI termasuk dalam jenjang pendidikan dasar. Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi putusan MK ini di madrasah-madrasah swasta. Joko bisa mencari informasi lebih lanjut di kantor Kementerian Agama setempat.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan pendidikan untuk anak saya yang sekolah di swasta, Aminah?

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, pemerintah memiliki berbagai program bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beasiswa. Aminah bisa mendaftarkan anak Anda ke program KIP melalui sekolah atau mencari informasi tentang beasiswa dari lembaga-lembaga swasta. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Apa yang harus saya lakukan jika sekolah anak saya, Herman, menolak memberikan keringanan biaya padahal saya tidak mampu?

Menurut Ganjar Pranowo, Tokoh Pendidikan, Herman sebaiknya berkomunikasi secara terbuka dengan pihak sekolah dan menjelaskan kondisi keuangan keluarga. Jika sekolah tetap menolak memberikan keringanan, Herman bisa mencari bantuan dari dinas pendidikan setempat atau lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang pendidikan.

Apakah putusan MK ini menjamin kualitas pendidikan di sekolah swasta akan meningkat, Ratna?

Menurut Anies Baswedan, Mantan Menteri Pendidikan, putusan MK ini adalah langkah awal yang baik untuk meningkatkan akses pendidikan. Namun, kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada biaya. Sekolah swasta juga perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pengajaran, fasilitas, dan program-program yang ditawarkan. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala.