KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun Mengungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh journal

KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun Mengungkap Fakta Mengejutkan

KPPU Siap Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Rp1.650 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menggelar sidang dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan segera dilaksanakan dan menjadi langkah serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif oleh para pelaku usaha pinjol.

KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami menemukan indikasi adanya kesepakatan pengaturan bunga pinjol oleh sejumlah perusahaan yang tergabung dalam asosiasi selama periode 2020 hingga 2023. Praktik seperti ini berpotensi membatasi persaingan dan merugikan konsumen," ungkap Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama. Kesepakatan internal ini diduga dilakukan melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan menetapkan bunga pinjaman (termasuk biaya-biaya lain) maksimal 0,8% per hari dari jumlah pinjaman yang diterima. Angka ini kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Dalam penyelidikannya, KPPU telah mempelajari model bisnis, struktur pasar, dan hubungan antar pelaku di industri pinjol. Mayoritas pinjol di Indonesia menggunakan model Peer-to-Peer (P2P) Lending yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman via platform digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua penyelenggara pinjol terdaftar dan menjadi anggota AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi yang cukup tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan beberapa pemain utama mendominasi pasar, seperti KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya dikuasai pemain dengan pangsa pasar yang lebih kecil. Dugaan konsentrasi pasar ini diperkuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang ini bertujuan menguji validitas temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.

KPPU menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan upaya menjaga persaingan sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dihentikan sejak dini karena dampaknya yang besar bagi masyarakat, terutama UMKM. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun.

Bank Dunia mencatat credit gap di Indonesia mencapai Rp1.650 triliun pada 2024. Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan industri pinjol. KPPU memperkirakan kasus ini akan berdampak besar pada lanskap pinjol di Indonesia. Fanshurullah berharap penegakan hukum ini mendorong regulator untuk merevisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, dan menurunkan suku bunga ke tingkat yang lebih kompetitif.

"Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," jelas Fanshurullah.

KPPU masih menyusun Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana perkara ini.

Berikut beberapa tips agar Anda tetap aman saat menggunakan layanan pinjaman online:

1. Pastikan pinjol terdaftar di OJK - Pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK lebih aman dan terpercaya. Cek status pendaftaran pinjol di situs resmi OJK.

2. Pahami syarat dan ketentuan - Baca dan pahami dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan, termasuk bunga, biaya, dan denda. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang kurang jelas.

3. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan - Jangan tergoda pinjaman besar jika tidak benar-benar dibutuhkan. Pastikan cicilannya sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Misalnya, jika gaji Anda Rp5 juta per bulan, sebaiknya cicilan pinjaman tidak melebihi 30%, yaitu Rp1,5 juta.

4. Hindari pinjol ilegal - Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan disertai praktik penagihan yang tidak etis. Laporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib.

5. Bayar tepat waktu - Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda dan menjaga riwayat kredit Anda tetap baik. Manfaatkan fitur pengingat pembayaran di aplikasi pinjol.

Apa dampak kartel bunga pinjol bagi konsumen? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

"Kartel bunga pinjol membatasi pilihan konsumen dan mengakibatkan bunga pinjaman yang lebih tinggi. Konsumen terpaksa membayar lebih mahal karena tidak ada persaingan sehat antar penyedia pinjol." - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

"Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi OJK melalui hotline 157 atau email . Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda." - Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK)

Apa peran AFPI dalam industri pinjol? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

"AFPI berperan sebagai asosiasi yang mewadahi penyelenggara pinjol. AFPI bertugas mengawasi anggotanya dan menerapkan kode etik untuk menjaga industri pinjol yang sehat dan bertanggung jawab." - Adrian Gunadi (Ketua Umum AFPI)

Kapan sidang dugaan kartel bunga pinjol akan dimulai? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)

"Jadwal sidang perdana masih dalam proses pengagendaan oleh KPPU dan akan diumumkan dalam waktu dekat." - M. Fanshurullah Asa (Ketua KPPU)

Apa sanksi bagi pelaku kartel bunga pinjol? (Pertanyaan dari Eka Putri)

"Pelaku kartel bunga pinjol dapat dikenai sanksi denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran." - Deswin Nur (Komisioner KPPU)

Bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan terpercaya? (Pertanyaan dari Fahri Ramadhan)

"Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi OJK. Bandingkan bunga dan biaya dari beberapa penyedia pinjol. Baca ulasan dan testimoni dari pengguna lain. Pilih pinjol yang transparan dan memiliki layanan pelanggan yang responsif." - Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM)