Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya Agar Hemat dan Mudah

Jumat, 2 Mei 2025 oleh journal

Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya Agar Hemat dan Mudah

Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan: Simak Syarat dan Caranya!

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kini mencakup perawatan gigi yang komprehensif, termasuk pembuatan gigi palsu atau protesa. Tak perlu khawatir lagi soal biaya perawatan gigi, karena BPJS Kesehatan memberikan subsidi dengan ketentuan tertentu.

Mungkin Anda bertanya-tanya, bagaimana persisnya prosedur dan subsidi yang diberikan? Tenang, artikel ini akan membahas tuntas semua hal yang perlu Anda ketahui seputar penggunaan BPJS Kesehatan untuk pemasangan gigi palsu.

Ketentuan Pembuatan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi didasarkan pada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien. Jadi, pastikan Anda berkonsultasi dengan dokter gigi terlebih dahulu. Selain itu, peserta JKN bisa mendapatkan protesa gigi paling cepat dua tahun sekali.

"Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," kata Rizzky.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pelayanan protesa gigi bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dokumen yang perlu dibawa saat klaim antara lain KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dokter yang telah diverifikasi.

Besaran Subsidi Protesa Gigi dari BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk protesa gigi, meskipun tidak menanggung seluruh biaya. Subsidi yang diberikan mencapai Rp 1,1 juta untuk kedua rahang (atas dan bawah). Berikut rincian subsidi protesa gigi dengan BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan di FKTP:
  • Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000
  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000
  • Pelayanan di FKRTL:
  • Full protesa gigi: maksimal Rp 1.100.000
  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000

Cara Klaim Protesa Gigi dengan BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah klaim protesa gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Dapatkan resep atau surat rujukan dari dokter di FKRTL.
  4. Lakukan verifikasi atau legalisir resep tersebut.
  5. Datang ke tempat yang tertera pada surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu sesuai jadwal yang ditentukan.

Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan agar prosesnya lebih lancar:

1. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif. - Cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Jangan sampai kartunya non-aktif saat akan menggunakannya.

2. Konsultasikan dengan dokter gigi di faskes tingkat 1. - Sampaikan keluhan dan kebutuhan Anda terkait gigi palsu kepada dokter. Dokter akan memeriksa kondisi gigi Anda dan memberikan rekomendasi yang sesuai.

3. Tanyakan prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan. - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di faskes tentang alur dan dokumen yang perlu disiapkan.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan. - Biasanya, Anda perlu membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari faskes tingkat 1.

5. Pahami batasan subsidi yang diberikan. - BPJS Kesehatan memberikan subsidi, bukan menanggung seluruh biaya. Tanyakan kepada petugas faskes mengenai besaran subsidi yang Anda dapatkan.

6. Jaga kesehatan gigi dan mulut. - Meskipun sudah menggunakan gigi palsu, tetap penting untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut agar tetap sehat.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Ani Budiman)

Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. Pemberian protesa gigi oleh BPJS Kesehatan didasarkan pada indikasi medis dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - drg. Hanif Dhakiri (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia)

Bagaimana jika faskes tingkat 1 saya tidak memiliki layanan pemasangan gigi palsu? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan yang menyediakan layanan tersebut. Pastikan Anda mengikuti prosedur rujukan yang berlaku. - Prof. dr. Ilyas Yusuf (Pakar Kebijakan Kesehatan)

Berapa lama proses pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Lamanya proses bervariasi, tergantung kondisi dan jenis protesa yang dibutuhkan. Konsultasikan dengan dokter gigi Anda untuk perkiraan waktu yang lebih tepat. - drg. Rini Handayani (Praktisi Dokter Gigi)

Apakah saya perlu membayar selisih biaya jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi subsidi BPJS? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

Ya, Anda perlu membayar selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Besaran selisihnya tergantung pada jenis protesa dan kebijakan masing-masing faskes. - Ali Ghufron Mukti (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan)

Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan saya hilang? (Pertanyaan dari Ratna Dewi)

Anda perlu segera melaporkan kehilangan kartu dan mengurus pembuatan kartu baru di kantor BPJS Kesehatan terdekat. - Ghufron Mabruri (Kepala Humas BPJS Kesehatan)

Bagaimana cara merawat gigi palsu agar awet? (Pertanyaan dari Iwan Setiawan)

Bersihkan gigi palsu secara rutin seperti gigi asli. Rendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus dan sikat dengan lembut. Konsultasikan dengan dokter gigi Anda untuk perawatan yang lebih lanjut. - drg. Fatimah Azzahra (Spesialis Protesa Gigi)