Resmi Jabat Direktur BKI, Febriany Eddy Lepas Posisi CEO Vale Indonesia dan Bergabung
Jumat, 25 April 2025 oleh journal
Febriany Eddy Resmi Pimpin BKI, Lepas Jabatan CEO Vale Indonesia
Febriany Eddy resmi meninggalkan posisinya sebagai Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk (INCO) setelah diangkat menjadi direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), atau yang lebih dikenal dengan BKI. Keputusan ini diumumkan oleh Vale setelah menerima surat pemberitahuan dari Febriany Eddy terkait pengangkatan barunya.
Pengunduran diri Febriany Eddy dari Vale Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang melarang rangkap jabatan direksi di BUMN. Hal ini dijelaskan oleh Corporate Secretary INCO, Wiwik Wahyuni, melalui keterbukaan informasi pada Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Anggaran Dasar Vale Indonesia juga menegaskan bahwa seorang anggota direksi tidak dapat melanjutkan jabatannya jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat pemberitahuan pengunduran diri Febriany Eddy semakin memperkuat kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Menariknya, Febriany Eddy juga disebut-sebut sebagai Managing Director Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani. BKI sendiri merupakan Holding Operasional dari Danantara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Sebelumnya, di akhir Maret 2025, BKI telah menerima pengalihan saham seri B dari 10 emiten BUMN di berbagai sektor, seperti perbankan (BMRI, BBRI, BBNI, BBTN), konstruksi (JSMR, WIKA), telekomunikasi (TLKM), industri semen (SMGR, KRAS), dan transportasi udara (GIAA – yang juga mengalihkan saham seri C).
Berikut beberapa tips untuk memahami aturan rangkap jabatan di BUMN:
1. Pahami UU BUMN. - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya adalah acuan utama. Pelajari pasal-pasal yang mengatur tentang rangkap jabatan direksi BUMN.
2. Perhatikan Anggaran Dasar Perusahaan. - Setiap perusahaan, termasuk BUMN, memiliki Anggaran Dasar yang mengatur struktur dan operasionalnya. Pastikan Anda memahami aturan terkait rangkap jabatan di perusahaan tersebut.
Contoh: Anggaran Dasar Vale Indonesia juga mengatur larangan rangkap jabatan yang sejalan dengan UU BUMN.
3. Konsultasikan dengan Ahli Hukum. - Jika Anda ragu atau memiliki pertanyaan spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum perusahaan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dan akurat.
4. Pantau Keterbukaan Informasi. - Informasi terkait perubahan jabatan direksi BUMN biasanya diumumkan melalui keterbukaan informasi. Pantau informasi ini untuk tetap update.
Contoh: Pengunduran diri Febriany Eddy diumumkan melalui keterbukaan informasi Vale Indonesia.
Apa implikasi dari larangan rangkap jabatan di BUMN, Ratna?
(Menteri BUMN, Erick Thohir) Larangan rangkap jabatan bertujuan untuk meningkatkan fokus dan profesionalisme direksi BUMN, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan.
Bagaimana BKI berperan dalam holding Danantara, Budi?
(Rosan Roeslani, CEO Danantara) BKI sebagai Holding Operasional Danantara memiliki peran penting dalam mengelola portofolio investasi BUMN dan mengoptimalkan nilai tambah bagi negara.
Mengapa pengalihan saham seri B ke BKI penting, Ani?
(Direktur Utama BKI) Pengalihan saham seri B ke BKI merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Danantara dalam mengelola aset negara dan meningkatkan sinergi antar BUMN.
Apa dampak pengunduran diri Febriany Eddy bagi Vale Indonesia, Anton?
(Analis Pasar Modal) Vale Indonesia perlu segera menunjuk pengganti Febriany Eddy untuk memastikan keberlangsungan operasional dan strategi perusahaan. Pasar tentu akan mengamati perkembangan ini dengan seksama.
Kapan pengganti Febriany Eddy di Vale akan diumumkan, Dewi?
(Wiwik Wahyuni, Corporate Secretary INCO) Kami akan mengumumkan pengganti Ibu Febriany Eddy sesegera mungkin setelah melalui proses seleksi dan persetujuan yang diperlukan.
Apa saja sektor BUMN yang terlibat dalam holding Danantara, Joko?
(Deputi Kementerian BUMN) Holding Danantara menaungi BUMN dari berbagai sektor strategis, termasuk perbankan, konstruksi, telekomunikasi, industri, dan transportasi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.