Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Kesaksian Mengejutkan

Sabtu, 26 April 2025 oleh journal

Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Kesaksian Mengejutkan

Dugaan Bagi-bagi Uang di Basement Kantor PDI-P Terungkap di Sidang Hasto Kristiyanto

Jakarta, Kompas.com - Sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang saksi bernama Patrick Gerard alias Geri, memberikan kesaksian tentang adanya pembagian uang di basement Kantor DPP PDI-P.

Geri menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia awalnya ditugaskan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada staf Hasto bernama Kusnadi.

Total Uang Rp 850 Juta

Geri kemudian membawa koper tersebut dan menghitung isinya di rumah atas perintah Saeful Bahri. Ternyata, koper tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 850 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Meskipun sempat mengaku lupa detail pembagian uang tersebut, keterangan Geri kepada penyidik KPK yang dibacakan oleh Jaksa Takdir Suhan mengungkap bahwa Saeful Bahri menginstruksikannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disebut sebagai jatah untuk pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku. Geri juga mengaku menerima Rp 2 juta, sementara sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan.

Penyerahan Uang di Basement DPP PDI-P

Geri kemudian menyerahkan uang kepada Ilham di kediaman Saeful Bahri. Selanjutnya, ia bertemu Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk memberikan uang tersebut. Ketika ditanya lebih spesifik oleh Jaksa Takdir, Geri menegaskan bahwa penyerahan uang terjadi di basement parkir Kantor DPP PDI-P.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR PAW periode 2019-2024.

Berikut beberapa tips untuk melindungi diri Anda dari tindak pidana korupsi:

1. Pahami regulasi terkait. - Kenali undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan atau bidang Anda. Misalnya, jika Anda bekerja di pengadaan barang dan jasa, pelajari aturan tentang tender dan proses pengadaan.

2. Laporkan tindakan yang mencurigakan. - Jika Anda melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau berpotensi korupsi, segera laporkan kepada pihak berwenang. Misalnya, Anda bisa melaporkan ke KPK melalui website atau hotline mereka.

3. Tolak gratifikasi. - Jangan menerima pemberian atau hadiah apapun yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan Anda. Misalnya, tolak pemberian uang atau barang dari pihak yang berkepentingan dengan pekerjaan Anda.

4. Jaga integritas. - Pegang teguh prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam setiap tindakan. Contohnya, jangan memanipulasi data atau laporan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Apa sanksi hukum bagi pelaku perintangan penyidikan (obstruction of justice)? - Ani Widayati

Menurut Febri Diansyah (mantan Jubir KPK), pelaku obstruction of justice dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi ke KPK? - Budi Santoso

Najwa Shihab (Jurnalis) menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi ke KPK melalui berbagai cara, seperti melalui website kpk.go.id, call center 198, email, atau datang langsung ke kantor KPK.

Apa yang dimaksud dengan PAW DPR RI? - Cindy Permatasari

Prof. Mahfud MD (Menkopolhukam) menjelaskan PAW adalah Pergantian Antar Waktu, yaitu proses penggantian anggota DPR RI di tengah masa jabatannya karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Apa peran pengacara dalam kasus korupsi? - Dedi Supriadi

Hotman Paris Hutapea (Pengacara) menjelaskan, pengacara bertugas memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, baik terdakwa maupun korban, untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Bagaimana cara mencegah terjadinya korupsi di lingkungan partai politik? - Eka Purwanti

Menurut Bivitri Susanti (Ahli Hukum Tata Negara), pencegahan korupsi di parpol dapat dilakukan dengan memperkuat sistem integritas internal partai, menerapkan transparansi keuangan, dan meningkatkan pengawasan dari masyarakat.