Temukan Daftar Bank Bangkrut Mei 2025? Ini Daftar Lengkapnya agar Anda tetap aman!

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Temukan Daftar Bank Bangkrut Mei 2025? Ini Daftar Lengkapnya agar Anda tetap aman!

Daftar Bank Bangkrut: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Dalam beberapa waktu terakhir, industri perbankan di Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha terhadap 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Sayangnya, tren ini berlanjut di tahun 2025.

Pada Kamis, 17 April, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Selatan, resmi ditutup. Penutupan ini menambah daftar panjang bank yang mengalami kesulitan keuangan.

Menurut laporan dari CNBCIndonesia, OJK mengambil tindakan tegas ini karena BPRS Gebu Prima dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan, meskipun telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. Kondisi ini memaksa OJK untuk mengambil langkah yang diperlukan demi melindungi kepentingan nasabah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan jaminan bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi. Saat ini, LPS sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima berasal dari dana LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak benar atau provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Beliau juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya telah menjelaskan bahwa banyaknya penutupan BPR tidak mengindikasikan adanya masalah serius dalam sektor keuangan. Justru, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan telah berjalan efektif.

"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia," kata Dian. Beliau menambahkan bahwa LPS dapat merespons dengan cepat terhadap kasus-kasus BPR yang mengalami kesulitan, sehingga dana masyarakat tetap aman dan masalah dapat diselesaikan dengan efisien.

Imbauan Penting dari LPS

Meskipun ada beberapa BPR yang ditutup, masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat. LPS menjamin simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Jimmy Ardianto.

Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Daftar Bank BPR yang Tutup (hingga Mei 2025):

  • BPR Wijaya Kusuma
  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  • BPR Purworejo
  • BPR EDC Cash
  • BPR Aceh Utara
  • BPR Sembilan Mutiara
  • BPR Bali Artha Anugrah
  • BPRS Saka Dana Mulia
  • BPR Dananta
  • BPR Bank Jepara Artha
  • BPR Lubuk Raya Mandiri
  • BPR Sumber Artha Waru Agung
  • BPR Nature Primadana Capital
  • BPRS Kota Juang (Perseroda)
  • BPR Duta Niaga
  • BPR Pakan Rabaa
  • BPR Kencana
  • BPR Arfak Indonesia
  • BPRS Gebu Prima

Menyimpan uang di bank adalah cara yang aman dan nyaman untuk mengelola keuangan Anda. Namun, agar simpanan Anda benar-benar aman dan terjamin, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Yuk, simak tips berikut!

1. Pastikan Bank Terdaftar dan Diawasi OJK - Sebelum membuka rekening, pastikan bank tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengecek daftar bank yang terdaftar di situs web resmi OJK.

Hal ini penting untuk memastikan bank tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan dan diawasi secara ketat, sehingga meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.

2. Penuhi Syarat 3T dari LPS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan Anda jika memenuhi tiga syarat utama, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Pastikan Anda memahami dan memenuhi ketiga syarat ini agar simpanan Anda terjamin oleh LPS.

3. Diversifikasi Simpanan - Jangan menyimpan seluruh dana Anda hanya dalam satu rekening atau satu bank. Pertimbangkan untuk membagi simpanan Anda ke beberapa rekening atau bank yang berbeda.

Diversifikasi simpanan dapat membantu mengurangi risiko jika terjadi masalah pada salah satu bank tempat Anda menyimpan uang.

4. Pantau Rekening Secara Berkala - Lakukan pengecekan rekening secara berkala, baik melalui internet banking, mobile banking, atau buku tabungan. Pastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak Anda lakukan.

Dengan memantau rekening secara berkala, Anda dapat mendeteksi dini jika ada aktivitas yang tidak wajar dan segera melaporkannya ke pihak bank.

5. Waspada Terhadap Penawaran Bunga Tinggi yang Tidak Wajar - Jika ada bank yang menawarkan bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dari rata-rata pasar, berhati-hatilah. Ini bisa menjadi indikasi bahwa bank tersebut sedang mengalami masalah keuangan.

Selalu bandingkan suku bunga yang ditawarkan oleh berbagai bank dan pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Anda.

Apa yang harus dilakukan jika bank tempat saya menyimpan uang bangkrut, menurut pendapat Bapak Budi Santoso?

Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat ekonomi, "Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera hubungi LPS atau kunjungi kantor bank untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan."

Bagaimana cara memastikan bahwa bank tempat saya menyimpan uang dijamin oleh LPS, menurut Ibu Ani Suryani?

Ibu Ani Suryani, seorang perencana keuangan, menjelaskan, "Pastikan bank tersebut terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Selain itu, penuhi syarat 3T dari LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Anda bisa mengecek daftar bank yang terdaftar di situs web resmi LPS."

Apa dampak penutupan BPR terhadap perekonomian daerah, menurut Bapak Joko Prasetyo?

Bapak Joko Prasetyo, seorang analis ekonomi regional, menyatakan, "Penutupan BPR dapat berdampak pada akses pembiayaan bagi UMKM di daerah tersebut. Namun, OJK dan pemerintah daerah biasanya akan berupaya mencari solusi alternatif untuk memastikan UMKM tetap mendapatkan akses pembiayaan yang memadai."

Bagaimana cara menghindari bank yang berpotensi bangkrut, menurut Ibu Rina Wijaya?

Menurut Ibu Rina Wijaya, seorang pakar perbankan, "Lakukan riset sebelum memilih bank. Perhatikan indikator-indikator keuangan bank, seperti rasio kecukupan modal (CAR) dan rasio kredit bermasalah (NPL). Hindari bank yang menawarkan bunga simpanan yang terlalu tinggi, karena ini bisa menjadi tanda bahwa bank tersebut sedang mengalami kesulitan keuangan."