Inilah Hukumnya, Bolehkah Panitia Kurban Menerima Jatah Daging Kurban? Simak Penjelasannya!
Jumat, 23 Mei 2025 oleh journal
Bolehkah Panitia Kurban Mendapatkan Bagian Daging Kurban? Ini Penjelasannya!
Idul Adha, momen istimewa bagi umat Muslim, identik dengan ibadah kurban. Di balik semarak penyembelihan dan pembagian daging, ada sosok penting yang sering terlupakan: panitia kurban. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang memastikan semua proses berjalan lancar, mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kepada yang berhak. Tapi, muncul pertanyaan yang seringkali menjadi perdebatan: bolehkah panitia kurban mendapatkan jatah daging kurban sebagai upah atas kerja keras mereka?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam. Mari kita telaah bersama berdasarkan dalil-dalil agama dan pendapat para ulama.
Panitia Kurban: Wakil Shohibul Kurban
Meskipun Al-Qur'an dan Hadis tidak secara eksplisit menyebutkan tentang panitia kurban, keberadaan mereka sangat membantu kelancaran pelaksanaan ibadah ini. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa panitia kurban bertindak sebagai wakil dari shohibul kurban (orang yang berkurban), bukan sebagai amil (pengelola zakat). Karena statusnya sebagai wakil, panitia tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upah.
Hal ini diperkuat dengan riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA, yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengurus penyembelihan unta kurban. Beliau diperintahkan untuk membagikan seluruh bagian dari sembelihan, termasuk daging, kulit, dan pelana, dan tidak boleh memberikan sedikit pun kepada jagal sebagai upah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa upah jagal dibayarkan dari uang pribadi.
Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam juga menegaskan bahwa jagal tidak boleh diberi daging atau kulit hewan kurban sebagai upah. Para ulama sepakat bahwa pemberian daging atau kulit diperbolehkan jika diberikan sebagai hadiah (jika jagal termasuk orang kaya) atau sedekah (jika jagal termasuk orang miskin).
Upah Tidak Boleh Disepakati di Awal
NU Online juga memberikan penjelasan senada. Dalam hukum Islam, memberikan daging kurban sebagai upah kepada penyembelih atau panitia tidak diperbolehkan jika disepakati sebagai bentuk pembayaran jasa (ujrah) sejak awal. Jika ada kesepakatan bahwa pekerjaan dilakukan dengan imbalan daging kurban, maka ini melanggar ketentuan syariat. Hal ini sejalan dengan pernyataan dalam kitab Fathul Mu'in karya Zainuddin Al-Malibari yang menjelaskan tentang upah dalam pekerjaan yang tidak disyaratkan di awal.
Artinya, selama tidak ada perjanjian imbalan di awal, pemberian daging kurban kepada penyembelih atau panitia tidak dianggap sebagai upah, melainkan bisa dikategorikan sebagai sedekah atau pemberian biasa.
Boleh Menerima Daging Sebagai Sedekah atau Ith'am
Lalu, bagaimana dengan panitia kurban? Apakah mereka sama sekali tidak boleh menerima daging kurban? Jawabannya adalah, boleh, asalkan bukan sebagai upah. Penerimaannya tergantung pada kondisi masing-masing:
- Jika miskin atau membutuhkan: Boleh menerima daging kurban atas nama sedekah.
- Jika mampu atau kaya: Boleh menerima atas nama ith'am (pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban).
Dengan memahami aturan ini, kita bisa memastikan ibadah kurban yang kita laksanakan sesuai dengan syariat dan membawa keberkahan bagi semua.
Supaya daging kurban yang Anda dapatkan bisa bermanfaat maksimal, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Prioritaskan Pembagian kepada yang Membutuhkan - Pastikan tetangga, kerabat, atau warga sekitar yang kurang mampu mendapatkan bagian daging kurban. Mereka adalah pihak yang paling berhak menerimanya.
Anda bisa berkoordinasi dengan ketua RT atau tokoh masyarakat setempat untuk mendata warga yang membutuhkan.
2. Simpan Daging dengan Benar - Jika tidak langsung diolah, simpan daging kurban di dalam freezer. Pastikan daging sudah dibungkus rapat dalam wadah kedap udara atau plastik khusus freezer.
Penyimpanan yang benar bisa membuat daging bertahan hingga beberapa bulan.
3. Olahlah Daging Kurban dengan Kreatif - Daging kurban bisa diolah menjadi berbagai macam masakan lezat, seperti rendang, sate, gulai, atau sop. Jangan terpaku pada satu resep saja, cobalah berbagai variasi masakan agar tidak bosan.
Anda bisa mencari resep-resep masakan daging kurban di internet atau buku masak.
4. Bagikan Kembali Olahan Daging - Setelah diolah, Anda bisa membagikan sebagian masakan daging kurban kepada tetangga atau teman. Ini adalah cara yang baik untuk berbagi kebahagiaan Idul Adha.
Siapa tahu, masakan Anda bisa menjadi rezeki bagi orang lain.
Apakah Bapak Budi boleh menerima daging kurban jika beliau adalah panitia dan orang yang mampu?
Menurut Ustadz Abdul Somad, Lc., MA, "Bapak Budi boleh menerima daging kurban, bukan sebagai upah, melainkan sebagai ith'am atau pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban. Ini diperbolehkan, asalkan tidak ada perjanjian upah di awal."
Jika Ibu Ani sudah terlanjur menjanjikan daging kurban sebagai upah kepada tukang jagal, bagaimana solusinya?
Dr. Zakir Naik menjelaskan, "Ibu Ani sebaiknya memberikan upah kepada tukang jagal dari uang pribadi, bukan dari daging kurban. Daging kurban tersebut harus dibagikan kepada yang berhak. Ini adalah cara terbaik untuk memperbaiki kesalahan tersebut."
Apakah Mas Joko boleh menjual kulit hewan kurban untuk keperluan panitia?
Menurut Buya Yahya, "Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban untuk keperluan panitia. Hasil kurban, termasuk kulit, harus disedekahkan atau diberikan kepada yang berhak. Panitia bisa mencari dana dari sumber lain yang halal untuk keperluan operasional."
Bagaimana hukumnya jika Mbak Rina, seorang panitia kurban, mengambil daging kurban lebih banyak dari yang lain karena merasa sudah bekerja keras?
Ustadzah Halimah Alaydrus menjelaskan, "Mbak Rina tidak diperkenankan mengambil daging kurban lebih banyak dari yang lain hanya karena merasa sudah bekerja keras. Ini termasuk dalam kategori mengambil hak orang lain. Sebaiknya, Mbak Rina menerima bagian yang sama dengan yang lain dan mengharapkan pahala dari Allah SWT atas kerja kerasnya."
Pak Slamet bingung, apakah lebih baik memberikan daging kurban kepada fakir miskin di kampungnya atau kepada panitia kurban yang mayoritas mampu?
KH. Ma'ruf Amin menyatakan, "Pak Slamet sebaiknya memprioritaskan pembagian daging kurban kepada fakir miskin di kampungnya. Mereka adalah pihak yang paling membutuhkan dan memiliki hak atas daging kurban tersebut. Memberikan kepada panitia yang mampu boleh saja sebagai bentuk ith'am, tetapi fakir miskin harus menjadi prioritas utama."