Ketahui Aturan Baru Menkominfo Meutya, Dorong Industri Pos,Kurir dan Logistik, Hadapi Tantangan Digital!
Sabtu, 17 Mei 2025 oleh journal
Menkominfo Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri Pos, Kurir, dan Logistik Indonesia
Kabar baik untuk industri pos, kurir, dan logistik tanah air! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Regulasi ini diharapkan menjadi angin segar untuk menyehatkan dan memperkuat sektor yang krusial bagi perekonomian nasional ini.
Peluncuran aturan baru ini dilakukan langsung oleh Menteri Kominfo (Menkominfo) Meutya Hafid pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di kantor Kemenkominfo, Jakarta. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial secara resmi kita rilis hari ini," ujar Meutya Hafid saat membuka acara.
Latar belakang penyusunan aturan ini adalah untuk mengisi kekosongan hukum di sektor pos komersial, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Menkominfo Meutya Hafid menekankan bahwa industri pos dan kurir merupakan fondasi penting bagi ekonomi Indonesia.
"Industri ini sangat penting karena terkait erat dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pertumbuhan industri pos dan kurir yang positif, tercatat sebesar 9,01 persen pada triwulan I tahun 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 6 juta orang, menjadi alasan kuat lahirnya Permen ini.
Regulasi baru ini menghadirkan 5 poin utama yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh:
- Memperluas jangkauan layanan: Pemerintah menargetkan kolaborasi antar pelaku industri untuk menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia dalam waktu 1,5 tahun ke depan.
- Meningkatkan kualitas layanan: Konsumen diharapkan dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
- Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien: Fokus bukan hanya pada pertumbuhan perusahaan terbesar, tetapi pada pertumbuhan bersama seluruh pelaku industri.
- Mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan (green logistics): Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan yang lebih baik.
- Penetapan tarif layanan yang transparan: Tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos, namun berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah (biaya produksi/operasional + margin).
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa Permen ini menegaskan kembali bahwa harga layanan atau tarif paket diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin. Formula perhitungan tarif yang jelas tercantum dalam peraturan menteri tersebut.
Meskipun pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman, namun tarif ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ada. Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi terkait tarif berdasarkan laporan dari pelaku usaha, dengan mempertimbangkan ulasan pasar, kajian biaya, dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos. Penetapan tarif batas atas atau bawah oleh pemerintah bersifat sementara, maksimal 6 bulan.
Permen ini juga mengatur tentang pemberian potongan harga (diskon ongkir). Potongan harga dapat diberikan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika potongan harga di bawah biaya pokok, hanya boleh dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan, namun periode ini dapat diperpanjang setelah dievaluasi oleh Kominfo.
Dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa tips yang bisa kamu manfaatkan, baik sebagai pelaku bisnis maupun konsumen, agar makin untung dan efisien. Yuk, simak!
1. Pilih Layanan Pos dengan Jangkauan Luas - Manfaatkan target pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan. Cari tahu layanan pos atau kurir yang menjangkau area yang kamu butuhkan, terutama jika kamu berbisnis dan mengirim barang ke berbagai daerah. Ini akan mempermudah dan mempercepat pengiriman barangmu.
Misalnya, jika kamu berjualan produk kerajinan tangan khas Lombok, pastikan kamu memilih jasa pengiriman yang sudah menjangkau minimal 50% provinsi di Indonesia agar produkmu bisa dinikmati oleh lebih banyak orang.
2. Bandingkan Kualitas Layanan Sebelum Memilih - Aturan ini mendorong transparansi dan kualitas layanan. Sebelum memutuskan menggunakan jasa pengiriman tertentu, lakukan riset kecil-kecilan. Bandingkan kecepatan pengiriman, keamanan barang, dan layanan pelanggan dari beberapa penyedia jasa. Baca ulasan dari pengguna lain untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Misalnya, kamu bisa membandingkan rating dan ulasan pengguna di Google Maps atau media sosial sebelum memutuskan menggunakan jasa kurir A atau kurir B.
3. Perhatikan Skema Diskon dan Promo Ongkir - Aturan baru ini mengatur promo diskon ongkir. Manfaatkan promo ongkir yang ditawarkan oleh berbagai e-commerce dan penyedia jasa pengiriman. Namun, pastikan kamu memahami syarat dan ketentuannya, terutama batasan waktu dan minimum pembelian. Jangan sampai kamu terjebak promo palsu!
Contohnya, banyak e-commerce menawarkan promo gratis ongkir di tanggal-tanggal tertentu. Catat tanggal-tanggal tersebut dan manfaatkan untuk berbelanja kebutuhanmu.
4. Dukung Inisiatif Green Logistics - Pilih penyedia jasa pengiriman yang menerapkan prinsip ramah lingkungan. Ini bukan hanya membantu menjaga bumi, tapi juga bisa menjadi nilai tambah bagi bisnismu. Konsumen semakin peduli dengan isu lingkungan, jadi menggunakan layanan green logistics bisa meningkatkan citra merekmu.
Misalnya, beberapa penyedia jasa pengiriman sudah menggunakan kendaraan listrik atau mengoptimalkan rute pengiriman untuk mengurangi emisi karbon. Pilihlah yang seperti ini!
Apa sebenarnya tujuan dari Peraturan Menteri ini, menurut pendapat Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat ekonomi, tujuan utama dari Permen ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di industri pos, kurir, dan logistik. "Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih efisien dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.
Bagaimana aturan ini akan mempengaruhi UMKM, menurut Ibu Ani Suryani?
Ibu Ani Suryani, seorang pelaku UMKM di bidang fashion, berpendapat bahwa aturan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi UMKM. "Dengan jangkauan layanan yang lebih luas dan biaya pengiriman yang lebih transparan, UMKM akan lebih mudah menjangkau pasar yang lebih besar," katanya.
Apakah konsumen akan merasakan dampak langsung dari aturan ini, menurut Mas Joko Susilo?
Mas Joko Susilo, seorang konsumen setia belanja online, berharap aturan ini akan meningkatkan kualitas layanan pengiriman. "Saya berharap pengiriman barang akan menjadi lebih cepat, aman, dan terpercaya. Selain itu, transparansi biaya pengiriman juga sangat penting," ungkapnya.
Apa pandangan Bapak Prof. Dr. Herman terkait adopsi green logistics dalam aturan ini?
Menurut Prof. Dr. Herman, seorang ahli logistik, dimasukkannya prinsip green logistics dalam aturan ini merupakan langkah yang sangat positif. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin peduli terhadap isu lingkungan dan mendorong industri logistik untuk lebih berkelanjutan," jelasnya.
Bagaimana tanggapan Mbak Rina Andini, seorang pengamat kebijakan publik, mengenai potensi intervensi pemerintah dalam penetapan tarif?
Mbak Rina Andini, seorang pengamat kebijakan publik, berpendapat bahwa intervensi pemerintah dalam penetapan tarif perlu dilakukan secara hati-hati. "Pemerintah perlu memastikan bahwa tarif yang ditetapkan tetap terjangkau bagi masyarakat, namun juga tidak merugikan para pelaku usaha," ujarnya.
Apa saran Bapak Slamet Hidayat, seorang praktisi hukum bisnis, terkait pemanfaatan diskon ongkir yang diatur dalam Permen ini?
Bapak Slamet Hidayat, seorang praktisi hukum bisnis, menyarankan agar pelaku usaha dan konsumen memahami dengan baik ketentuan terkait diskon ongkir yang diatur dalam Permen ini. "Pastikan bahwa diskon yang diberikan tidak melanggar aturan dan tidak merugikan pihak manapun," tegasnya.