Ketahui Kabar Baik! BPJS Kesehatan Usul Peserta Nunggak Bertahun,tahun Cukup Bayar Iuran 12 Bulan untuk permudah keringanan pembayaran tunggakan

Jumat, 9 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Kabar Baik! BPJS Kesehatan Usul Peserta Nunggak Bertahun,tahun Cukup Bayar Iuran 12 Bulan untuk permudah keringanan pembayaran tunggakan

Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Usulkan Keringanan Tunggakan Iuran

Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk bertahun-tahun? Jangan khawatir! Ada angin segar dari BPJS Kesehatan yang mungkin bisa meringankan beban Anda. Kabarnya, BPJS Kesehatan mengusulkan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran, cukup membayar maksimal 12 bulan saja. Ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak orang yang kesulitan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mereka.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dalam rapat panja JKN dengan Komisi IX DPR RI pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Menurutnya, selama ini peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun, dihitung tagihan sebesar 24 bulan. Namun, dengan usulan baru ini, tagihan maksimal akan diturunkan menjadi 12 bulan.

"Terkait penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, kami mengusulkan dari sebelumnya paling banyak 24 bulan, ini bisa diturunkan menjadi 12 bulan," ujar Arief, memberikan harapan baru bagi peserta JKN.

Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk meringankan beban peserta dan mendorong mereka untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya. Seperti yang kita ketahui, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran akan dinonaktifkan kepesertaannya. Dengan keringanan ini, diharapkan lebih banyak peserta yang mampu melunasi tunggakan dan kembali menikmati manfaat layanan BPJS Kesehatan.

"Tujuannya dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, maka beban peserta bisa menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakan, sehingga dapat segera mengaktifkan kembali status kepersertaannya," jelasnya lebih lanjut.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia. Hal ini tentu sangat membantu keluarga yang ditinggalkan, yang mungkin memiliki kesulitan untuk melunasi tunggakan tersebut.

Selain itu, pemutihan tunggakan iuran juga diusulkan bagi peserta PBPU yang kini telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), atau masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Karena kan kalau sudah terdaftar sebagai peserta PBI artinya ada yang masuk sebagai golongan yang kurang mampu," kata Arief, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Supaya kamu terhindar dari masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa tips praktis berikut ini:

1. Daftarkan Autodebet - Cara paling mudah untuk memastikan iuran BPJS Kesehatan selalu terbayar tepat waktu adalah dengan mendaftarkan autodebet dari rekening bank kamu. Jadi, kamu tidak perlu repot-repot lagi setiap bulan.

Misalnya, kamu bisa mendaftarkan autodebet dari rekening BCA, Mandiri, BRI, atau bank lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Manfaatkan Aplikasi Mobile Banking - Hampir semua bank sekarang punya aplikasi mobile banking yang memudahkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Cukup buka aplikasi, pilih menu pembayaran, dan ikuti instruksinya.

Contohnya, di aplikasi BCA Mobile, kamu bisa pilih menu "Pembayaran", lalu "BPJS", dan masukkan nomor kartu BPJS kamu.

3. Set Reminder di Kalender - Jika kamu tidak menggunakan autodebet, jangan lupa set reminder di kalender smartphone kamu setiap bulan. Jadi, kamu akan selalu ingat untuk membayar iuran sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya, set reminder seminggu sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu punya cukup waktu untuk mempersiapkan dana.

4. Bayar Iuran Sekaligus untuk Beberapa Bulan - Jika memungkinkan, bayar iuran BPJS Kesehatan sekaligus untuk beberapa bulan ke depan. Ini akan mengurangi risiko lupa membayar setiap bulan.

Misalnya, kamu bisa membayar iuran untuk 3 bulan sekaligus saat gajian.

5. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu selalu aktif. Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.

Dengan mengecek status secara berkala, kamu bisa segera mengetahui jika ada masalah dengan pembayaran iuran.

6. Prioritaskan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan - Anggap iuran BPJS Kesehatan sebagai kebutuhan penting yang harus dipenuhi setiap bulan. Jangan sampai kamu menunda-nunda pembayaran karena alasan lain.

Ingat, dengan membayar iuran tepat waktu, kamu dan keluarga bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.

Apakah benar usulan keringanan tunggakan BPJS Kesehatan ini sudah disetujui, Bu Aminah?

Menurut Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, "Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu persetujuan dari pihak-pihak terkait. Namun, ini adalah langkah positif yang menunjukkan perhatian BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Kita harapkan agar usulan ini dapat segera direalisasikan."

Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan saya, Pak Budi?

Menurut Ibu Dr. Maya Miranda Ambarsari, Pengamat Kebijakan Publik, "Cara paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400 atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda menyiapkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda."

Jika saya sudah meninggal, apakah tunggakan BPJS Kesehatan saya bisa diputihkan, Mbak Siti?

Menurut Bapak Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), "Usulan pemutihan tunggakan bagi peserta yang sudah meninggal dunia adalah langkah yang sangat baik. Ini menunjukkan kepedulian BPJS Kesehatan terhadap keluarga yang ditinggalkan dan meringankan beban mereka. Keluarga perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kematian."

Apa yang harus saya lakukan jika saya sudah terdaftar sebagai PBI tapi masih punya tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya, Mas Joko?

Menurut Bapak Drs. H. Mohamad Natsir, M.Si., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), "Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tunggakan iuran Anda sebelumnya seharusnya bisa diputihkan. Sebaiknya Anda menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa bukti pendaftaran sebagai peserta PBI untuk proses lebih lanjut."