Ketahui Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Berlaku Kamis, 15 Mei 2025 agar tetap terlindungi
Jumat, 16 Mei 2025 oleh journal
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS Mulai Mei 2025
Ada kabar penting buat kamu peserta BPJS Kesehatan! Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan berubah. Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, siap-siap ya, akan ada penyesuaian dalam iuran dan pelayanan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Intinya, pemerintah ingin menyederhanakan dan menstandarkan fasilitas rawat inap untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Tapi, jangan langsung khawatir soal berapa iuran yang harus dibayar. Dalam Perpres 59/2024, besaran iuran KRIS ini belum ditetapkan. Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru (Pasal 103B Ayat (8)).
Nah, selama masa transisi ini, kita masih menggunakan aturan iuran yang lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Jadi, jangan panik dulu ya!
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Perpres 63/2022)
Berikut ini gambaran lengkap mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara): 5% dari gaji per bulan. 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti di atas, 5% dari gaji per bulan. 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.
- Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dan seterusnya, Ayah, Ibu, Mertua): 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung pekerja.
- Kerabat Lain PPU, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Ada subsidi pemerintah untuk bulan Juli - Desember 2020 dan setelah 1 Januari 2021.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar pemerintah.
Pembayaran dan Denda
Ingat ya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016. Tapi, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, kamu menggunakan fasilitas rawat inap.
Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Denda maksimal Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan perubahan sistem BPJS Kesehatan yang akan datang, penting bagi kita untuk selalu siap dan bijak dalam mengelola kepesertaan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
1. Selalu Bayar Iuran Tepat Waktu - Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan, jangan sampai menunggak. Jika menunggak dan dalam 45 hari setelah status aktif kembali kamu perlu rawat inap, denda akan dikenakan. Contohnya, jika kamu menunggak 3 bulan dan biaya diagnosa awal rawat inap adalah Rp 5.000.000, maka denda yang harus dibayar adalah 5% x Rp 5.000.000 x 3 = Rp 750.000.
Pastikan kamu mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran dan atur pengingat agar tidak lupa.
2. Pantau Informasi Terbaru dari BPJS Kesehatan - Perubahan sistem KRIS akan membawa perubahan pada iuran dan pelayanan. Pastikan kamu selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi BPJS Kesehatan, seperti website resmi atau media sosial mereka. Jangan mudah percaya pada berita yang belum jelas kebenarannya.
Dengan memantau informasi terbaru, kamu bisa mempersiapkan diri dengan baik dan tidak kaget saat perubahan tersebut benar-benar diterapkan.
3. Pahami Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Peserta - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Namun, kamu juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu dan mengikuti prosedur yang berlaku. Contohnya, jika kamu ingin berobat, pastikan kamu datang ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membawa kartu BPJS Kesehatan.
Dengan memahami hak dan kewajibanmu, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan optimal.
4. Manfaatkan Fitur dan Layanan Digital BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai fitur dan layanan digital yang memudahkan peserta, seperti aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengecek tagihan iuran, mencari fasilitas kesehatan terdekat, dan bahkan melakukan konsultasi online dengan dokter.
Dengan memanfaatkan fitur dan layanan digital ini, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus BPJS Kesehatan.
Apa itu sistem KRIS dan bagaimana dampaknya bagi saya, menurut pendapat Bapak Budi Sudarsono, seorang pengamat kebijakan publik?
Menurut Bapak Budi Sudarsono, "KRIS adalah upaya pemerintah untuk menstandarkan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Dampaknya, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam fasilitas yang diterima antara peserta kelas 1, 2, dan 3. Namun, kita perlu menunggu detail lebih lanjut mengenai iuran dan manfaat yang akan berlaku setelah Juli 2025."
Kapan perubahan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS mulai berlaku, dan apa kata Ibu Susi Pudjiastuti mengenai hal ini?
Ibu Susi Pudjiastuti menyampaikan, "Perubahan iuran dengan sistem KRIS rencananya akan berlaku mulai Juli 2025. Sebagai masyarakat, kita perlu mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, pemerintah juga harus transparan dan memastikan bahwa iuran yang ditetapkan terjangkau bagi semua kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah."
Bagaimana cara saya mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan saya, menurut penjelasan dari dr. Andi Wijaya, seorang praktisi kesehatan?
dr. Andi Wijaya menjelaskan, "Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda bisa menggunakan beberapa cara. Yang paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400 atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda menyiapkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK saat melakukan pengecekan."
Apa yang harus saya lakukan jika saya terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, menurut Bapak Ridwan Kamil, seorang tokoh publik?
Menurut Bapak Ridwan Kamil, "Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, segera lakukan pembayaran secepatnya. Meskipun tidak ada denda keterlambatan, Anda akan dikenakan denda jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali Anda memerlukan rawat inap. Jadi, lebih baik mencegah daripada mengobati. Segera bayar iuran Anda agar tetap terlindungi."