Ketahui Cara Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan, Syarat dan Prosedur Lengkap untuk senyum sehat terawat
Senin, 12 Mei 2025 oleh journal
Karang Gigi? Bisa Dibersihkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan! Begini Caranya
Foto: Ilustrasi dokter gigi. Freepik
Siapa sih yang mau punya karang gigi? Selain bikin nggak pede, karang gigi juga bisa jadi sarang penyakit dan merusak kesehatan gusi serta gigi kita. Kabar baiknya, membersihkan karang gigi atau yang biasa disebut *scaling* itu penting banget. Kalau dibiarkan menumpuk, karang gigi bisa memicu peradangan dan masalah gigi lainnya. Nah, yang lebih keren lagi, ternyata *scaling* gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan, lho!
Biasanya, biaya *scaling* gigi di klinik swasta lumayan juga, bisa sampai Rp500 ribu atau lebih. Tapi, dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan perawatan ini secara gratis. Gimana caranya? Yuk, simak penjelasannya!
Kapan *Scaling* Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penting untuk diingat, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya *scaling* gigi jika ada indikasi medis yang jelas, bukan untuk alasan estetika semata. Jadi, kalau kamu merasa gigimu kurang putih dan ingin *scaling* untuk mempercantik penampilan, sayangnya BPJS belum bisa meng-cover itu.
Menurut informasi dari akun Twitter resmi BPJS Kesehatan (@BPJSKesehatanRI), *scaling* gigi pada kasus gingivitis akut (peradangan gusi) bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Artinya, kalau kamu punya masalah gusi yang meradang dan dokter gigi merekomendasikan *scaling*, biaya perawatannya bisa ditanggung BPJS.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan perawatan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS, dan berdasarkan indikasi medis dari dokter. Jadi, kamu nggak bisa langsung minta *scaling* tanpa diperiksa dulu, ya.
Hal ini juga sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS.
Bagaimana Prosedur *Scaling* Gigi Pakai BPJS Kesehatan?
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendapatkan layanan *scaling* gigi gratis dengan BPJS Kesehatan:
- Datangi FKTP Pertama: Kunjungi Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai FKTP kamu. Jangan lupa bawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Proses Administrasi: Lakukan proses administrasi seperti biasa dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kamu memiliki indikasi medis yang mengharuskan *scaling* gigi.
- *Scaling* di FKTP (Jika Memenuhi Syarat): Jika dokter gigi menemukan indikasi medis yang tepat, *scaling* gigi bisa langsung dilakukan secara gratis di FKTP tersebut.
- Rujukan ke Faskes Lanjutan (Jika Diperlukan): Jika kondisi gigimu memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis atau subspesialis, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi, tunggu apa lagi? Jaga kesehatan gigi dan gusi kamu, dan manfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang kamu butuhkan!
Selain memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk *scaling* gigi, ada beberapa tips sederhana yang bisa kamu lakukan sehari-hari untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi:
1. Sikat Gigi Dua Kali Sehari - Sikat gigi secara rutin, minimal dua kali sehari, yaitu setelah sarapan dan sebelum tidur. Gunakan pasta gigi berfluoride untuk melindungi gigi dari kerusakan.
Pastikan kamu menyikat seluruh permukaan gigi, termasuk bagian depan, belakang, dan atas gigi. Jangan lupa juga untuk membersihkan lidahmu!
2. Gunakan Benang Gigi (Dental Floss) - Sikat gigi saja tidak cukup untuk membersihkan sisa makanan yang terselip di antara gigi. Gunakan benang gigi atau *dental floss* setiap hari untuk membersihkan area yang sulit dijangkau oleh sikat gigi.
Caranya, ambil benang gigi sepanjang sekitar 45 cm, lilitkan di jari tengah kedua tangan, lalu masukkan perlahan di antara gigi dan gerakkan naik turun untuk menghilangkan sisa makanan.
3. Kurangi Konsumsi Makanan dan Minuman Manis - Makanan dan minuman manis adalah makanan favorit bakteri penyebab kerusakan gigi. Kurangi konsumsinya untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi.
Jika kamu tetap ingin makan atau minum yang manis, usahakan untuk segera berkumur atau sikat gigi setelahnya.
4. Periksakan Gigi ke Dokter Gigi Secara Rutin - Lakukan pemeriksaan gigi ke dokter gigi minimal enam bulan sekali. Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan gusi kamu secara menyeluruh dan memberikan saran perawatan yang tepat.
Pemeriksaan rutin ini penting untuk mendeteksi masalah gigi sejak dini dan mencegahnya menjadi lebih parah.
Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk perawatan gigi selain *scaling*, Bu Ratna?
Menurut drg. Fadly, Sp.KG, "BPJS Kesehatan memang menanggung beberapa perawatan gigi, seperti pemeriksaan dasar, pencabutan gigi, dan penambalan gigi sederhana. Namun, untuk perawatan yang lebih kompleks seperti pemasangan behel atau implan gigi, biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebaiknya, konsultasikan langsung dengan dokter gigi di FKTP Anda untuk mengetahui jenis perawatan gigi apa saja yang ditanggung."
Kalau saya mau *scaling* karena merasa gigi saya kuning, apakah bisa pakai BPJS, Mas Budi?
Kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, "BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan yang bersifat medis. Jika *scaling* dilakukan murni untuk alasan estetika, seperti memutihkan gigi, sayangnya belum bisa di-cover oleh BPJS. Namun, jika ada indikasi medis seperti peradangan gusi, maka *scaling* bisa ditanggung."
Bagaimana kalau Puskesmas di tempat saya tidak punya dokter gigi, Mbak Sinta?
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, "Jika FKTP pertama Anda (Puskesmas atau klinik) tidak memiliki dokter gigi, Anda bisa meminta rujukan ke FKTP lain yang memiliki dokter gigi, asalkan masih dalam jaringan kerja sama BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mengurus surat rujukan terlebih dahulu agar prosesnya lancar."
Apakah ada batasan usia untuk mendapatkan layanan *scaling* gigi gratis dengan BPJS Kesehatan, Dik Andika?
Kata influencer kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi, "Tidak ada batasan usia untuk mendapatkan layanan *scaling* gigi gratis dengan BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat indikasi medis yang ditetapkan. Baik anak-anak, dewasa, maupun lansia bisa memanfaatkan layanan ini jika memang diperlukan. Yang penting, konsultasikan dengan dokter gigi terlebih dahulu."