Temukan Info Terbaru, Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2025, Ini Rinciannya lebih jelas!

Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal

Temukan Info Terbaru, Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2025, Ini Rinciannya lebih jelas!

Resmi: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia Tetap Stabil per 1 Juni 2025

Kabar baik untuk kita semua! Mulai 1 Juni 2025, harga liquefied petroleum gas (LPG) non-subsidi, baik yang tabung 5,5 kg maupun 12 kg, serta tarif listrik di seluruh Indonesia dipastikan tidak mengalami perubahan. Ini berarti, anggaran bulanan kita untuk kebutuhan energi rumah tangga bisa sedikit lebih lega.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh PT Pertamina Patra Niaga. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, harga elpiji non-subsidi masih sama dengan yang telah ditetapkan sejak 22 November 2023. Jadi, tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan mendadak.

Begitu pula dengan tarif listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa biaya energi tidak memberatkan kita di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Berikut ini adalah rincian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juni 2025. Mari kita simak bersama:

Harga Elpiji 5,5 kg dan 12 kg Mulai 1 Juni 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, inilah daftar harga elpiji non-subsidi di berbagai wilayah Indonesia:

  • 1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
  • 2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 6. Jambi (Jambi)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 8. Bengkulu (Bengkulu)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 11. Banten (Serang dan Tangerang)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  • 19. Kalimantan Barat (Pontianak)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 23. Kalimantan Utara (Tarakan)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000
  • 24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 25. Sulawesi Tengah (Palu)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  • 26. Gorontalo (Gorontalo)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 27. Sulawesi Utara (Bitung)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 28. Sulawesi Tenggara (Kendari)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  • 29. Maluku (Ambon)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000
  • 30. Papua (Jayapura)
    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000

Tarif Listrik per 1 Juni 2025

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025 untuk berbagai keperluan:

Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Hai, teman-teman! Biar pengeluaran bulanan kita makin terkontrol, yuk simak beberapa tips sederhana untuk hemat energi di rumah. Selain bisa mengurangi tagihan listrik dan elpiji, kita juga ikut menjaga lingkungan, lho!

1. Gunakan Lampu LED - Lampu LED jauh lebih hemat energi dibandingkan lampu pijar atau lampu neon. Meskipun harganya sedikit lebih mahal di awal, tapi dalam jangka panjang, tagihan listrik kita akan jauh lebih ringan. Misalnya, mengganti semua lampu di rumah dengan LED bisa menghemat hingga 75% energi.

Bayangkan, jika biasanya tagihan listrik untuk penerangan Rp100.000, dengan lampu LED bisa turun jadi Rp25.000 saja!

2. Cabut Peralatan Elektronik yang Tidak Digunakan - Peralatan elektronik yang masih tercolok ke stop kontak, meskipun tidak digunakan, tetap mengonsumsi listrik (standby power). Jadi, biasakan untuk mencabut charger HP, TV, atau peralatan lainnya saat tidak digunakan.

Mungkin terlihat sepele, tapi jika semua peralatan dicabut, penghematan yang didapat bisa cukup signifikan, lho. Anggap saja, dengan mencabut charger HP, kita bisa menghemat sekitar Rp5.000 per bulan.

3. Masak Secukupnya - Saat memasak, usahakan untuk memasak makanan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan. Hindari memasak terlalu banyak lalu membuang sisa makanan. Ini bukan hanya boros elpiji, tapi juga boros bahan makanan.

Misalnya, saat memasak nasi, ukur jumlah beras sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Dengan begitu, kita bisa menghindari nasi sisa yang terbuang percuma.

4. Manfaatkan Cahaya Matahari - Sebisa mungkin, manfaatkan cahaya matahari untuk penerangan di siang hari. Buka jendela dan tirai agar cahaya matahari bisa masuk ke dalam rumah. Ini akan mengurangi penggunaan lampu di siang hari.

Selain hemat listrik, cahaya matahari juga baik untuk kesehatan dan bisa membuat suasana rumah jadi lebih segar.

Apakah harga elpiji subsidi juga ikut naik, Bu Ani?

Menurut Bapak Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, harga elpiji subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga elpiji subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pak Budi, bagaimana cara mengetahui golongan tarif listrik yang saya gunakan di rumah?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa informasi mengenai golongan tarif listrik dapat dilihat pada struk pembayaran listrik bulanan. Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi call center PLN atau mengunjungi kantor PLN terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Apakah ada rencana pemerintah untuk memberikan subsidi elpiji non-subsidi di masa depan, Mbak Rina?

Menurut Bapak Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, saat ini belum ada rencana dari pemerintah untuk memberikan subsidi elpiji non-subsidi. Pemerintah fokus pada penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pak Joko, bagaimana jika saya menemukan agen elpiji yang menjual harga di atas ketentuan?

Bapak Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, menghimbau masyarakat untuk melaporkan agen elpiji yang menjual harga di atas ketentuan kepada pihak berwajib atau melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Tindakan tegas akan diambil terhadap agen yang melanggar aturan.