Temukan Kemen PPPA Mengecam Keras Grup 'Fantasi Sedarah', Polisi Diharap Bertindak Cepat Ungkap Tuntas Kasus Ini sekarang juga!

Sabtu, 17 Mei 2025 oleh journal

Temukan Kemen PPPA Mengecam Keras Grup 'Fantasi Sedarah', Polisi Diharap Bertindak Cepat Ungkap Tuntas Kasus Ini sekarang juga!

Kemen PPPA Geram, Desak Polisi Usut Tuntas Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan reaksi keras terhadap keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Grup yang konten percakapannya menjurus ke arah inses ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan.

Menanggapi hal ini, Kemen PPPA langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri. Tujuan koordinasi ini adalah untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Kami sangat berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Penting untuk segera menyelidiki siapa pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup ini," tegas Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025). "Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan. Ini penting sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif konten yang menyimpang," tambahnya.

Titi juga menambahkan bahwa diskusi yang terjadi di dalam grup tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Anggota grup diduga kuat menyebarkan konten seksual, khususnya yang melibatkan inses atau eksploitasi seksual. Tindakan ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa. Selain itu, juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat merusak persepsi masyarakat tentang hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi dengan nada prihatin.

Tak hanya itu, Titi juga mendesak pihak Facebook untuk lebih responsif dan cepat tanggap dalam menangani konten-konten yang mengandung unsur eksploitasi seksual atau yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak-anak.

"Penyedia platform memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk memastikan keamanan dan kebersihan ruang digital," tegasnya.

Kasus ini, lanjut Titi, menjadi pengingat pentingnya edukasi literasi digital dan seksualitas yang sehat secara menyeluruh. Keluarga memiliki peran krusial dalam membentuk karakter, nilai moral, dan kebiasaan sosial anak. Peran ini tidak bisa digantikan oleh teknologi digital.

"Kemen PPPA, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat, dinas PPPA daerah, dan para relawan, secara rutin mengadakan kampanye literasi digital untuk anak-anak dan orang tua. Tujuannya agar mereka lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial," jelasnya.

"Untuk itu, kami terus mendorong dan mengedukasi para orang tua agar mendiskusikan aturan penggunaan internet dengan anak-anak mereka. Selain itu, penting juga untuk mengenalkan cara melaporkan konten yang tidak sesuai," ungkap Titi.

Kemen PPPA menyediakan kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kasus eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak, serta aktivitas mencurigakan di dunia maya.

Polisi Bergerak Cepat, Selidiki Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak seminggu yang lalu.

"Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu," ujar Roberto saat dikonfirmasi oleh detikcom, Jumat (16/5).

Roberto juga memastikan bahwa akun grup tersebut saat ini telah ditutup. Penutupan dilakukan karena grup tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Meta.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," imbuhnya.

Melihat maraknya kasus seperti grup 'Fantasi Sedarah', penting bagi kita untuk lebih waspada dan melindungi keluarga dari konten negatif di media sosial. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Aktif Berkomunikasi dengan Anak tentang Penggunaan Internet - Luangkan waktu untuk berbicara dengan anak tentang apa yang mereka lakukan di internet. Tanyakan situs apa yang mereka kunjungi, dengan siapa mereka berinteraksi, dan apa yang mereka rasakan tentang pengalaman online mereka. Dengan begitu, kita bisa membangun kepercayaan dan membuat mereka merasa nyaman untuk bercerita jika menemukan sesuatu yang aneh atau mengganggu.

Contoh: "Nak, tadi kamu lihat apa saja di internet? Ada yang membuatmu tidak nyaman?"

2. Tetapkan Aturan yang Jelas tentang Penggunaan Gadget - Buat aturan yang disepakati bersama tentang waktu penggunaan gadget, jenis konten yang boleh diakses, dan situs yang harus dihindari. Aturan ini sebaiknya dibuat secara fleksibel dan disesuaikan dengan usia anak.

Contoh: "Kita sepakat ya, main game maksimal 2 jam sehari. Setelah itu, kita lakukan kegiatan lain seperti membaca atau bermain di luar."

3. Gunakan Fitur Keamanan dan Pengawasan Orang Tua - Manfaatkan fitur keamanan yang tersedia di berbagai platform media sosial dan aplikasi. Fitur ini memungkinkan kita untuk memantau aktivitas anak, membatasi akses ke konten tertentu, dan memblokir kontak yang mencurigakan.

Contoh: Aktifkan fitur "Family Link" di Google untuk memantau aktivitas anak di perangkat Android.

4. Ajarkan Anak tentang Literasi Digital - Bekali anak dengan pengetahuan tentang cara mengenali berita palsu (hoax), konten yang tidak pantas, dan potensi bahaya yang mengintai di dunia maya. Ajarkan mereka untuk selalu berpikir kritis dan tidak mudah percaya pada semua informasi yang mereka temukan.

Contoh: "Kalau ada berita yang aneh, jangan langsung percaya ya. Coba cek dulu kebenarannya di situs berita yang terpercaya."

5. Jadilah Contoh yang Baik dalam Penggunaan Media Sosial - Anak-anak cenderung meniru perilaku orang tua. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan contoh yang baik dalam menggunakan media sosial. Hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, berkomentar negatif, atau mengakses konten yang tidak pantas.

Contoh: Batasi waktu penggunaan media sosial dan fokus pada interaksi langsung dengan keluarga.

6. Laporkan Konten Negatif yang Ditemukan - Jika kamu atau anakmu menemukan konten yang melanggar hukum atau meresahkan, segera laporkan ke pihak platform media sosial atau ke pihak berwajib. Jangan ragu untuk bertindak demi melindungi diri sendiri dan orang lain.

Contoh: Laporkan akun atau grup yang menyebarkan ujaran kebencian atau konten pornografi anak.

Apa saja langkah yang diambil Kemen PPPA dalam menangani kasus grup 'Fantasi Sedarah' ini, menurut pendapat Ibu Ani?

Menurut Ibu Ani, seorang pengamat kebijakan publik, Kemen PPPA telah bertindak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mendesak Facebook untuk menindak konten yang melanggar. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.

Pasal apa saja yang bisa menjerat pelaku penyebaran konten inses di media sosial, menurut penjelasan Bapak Budi?

Bapak Budi, seorang ahli hukum pidana, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kombinasi pasal-pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal.

Bagaimana peran orang tua dalam melindungi anak dari konten negatif di internet, menurut pandangan Ibu Citra?

Ibu Citra, seorang psikolog anak, menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak dari konten negatif di internet. Orang tua harus aktif berkomunikasi dengan anak, menetapkan aturan yang jelas, dan memberikan edukasi tentang literasi digital.

Apa yang harus dilakukan jika menemukan grup atau akun yang menyebarkan konten eksploitasi seksual anak, menurut saran Bapak Dedi?

Bapak Dedi, seorang aktivis perlindungan anak, menyarankan untuk segera melaporkan grup atau akun tersebut ke pihak platform media sosial dan ke pihak berwajib. Selain itu, kita juga bisa menghubungi Kemen PPPA melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.