Inilah Panduan Lengkap Cek Tagihan BPJS Kesehatan Anda! Iuran Terbaru Berlaku Juli, jangan sampai ada kendala

Rabu, 14 Mei 2025 oleh journal

Inilah Panduan Lengkap Cek Tagihan BPJS Kesehatan Anda! Iuran Terbaru Berlaku Juli, jangan sampai ada kendala

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Informasi Terbaru Iuran!

Punya BPJS Kesehatan? Pasti penting banget untuk selalu tahu status iuran kamu. Apalagi, ada rencana perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan yang kabarnya akan diterapkan mulai Juli 2025. Yuk, simak informasi selengkapnya tentang cara cek tunggakan dan update terbaru soal iuran BPJS Kesehatan!

Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Pemerintah berencana mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya kita mengenal kelas 1, 2, dan 3, nantinya sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Walaupun ada perubahan sistem kelas rawat, untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya.

Soal potensi kenaikan iuran terkait implementasi KRIS, pemerintah belum memberikan kepastian. Kita tunggu saja pengumuman resminya, ya!

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Sama

Sebagai informasi, sampai saat ini, dasar hukum yang mengatur iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Aturan yang berlaku masih Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyampaikan bahwa belum ada peraturan atau kebijakan baru terkait tarif iuran. Hal ini beliau sampaikan seusai rapat di Komisi IX DPR RI bulan lalu, seperti dikutip pada Sabtu (10/5/2024).

Kalau kita lihat di website resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran yang tertera juga masih yang lama. Tarif ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran yang berlaku adalah Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, dan sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nah, sekarang kita bahas cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Ada dua cara mudah yang bisa kamu coba:

1. Cek Tunggakan via WhatsApp (Pandawa)

Cara pertama, kamu bisa memanfaatkan layanan Pandawa melalui WhatsApp. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kirim pesan apa saja ke nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
  2. Pilih opsi menu yang kamu butuhkan, yaitu "Informasi".
  3. Klik "Menu Informasi", lalu pilih "Cek Status Pembayaran".
  4. Masukkan nomor NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan kamu.
  5. Masukkan tanggal lahir kamu dengan format tahun-bulan-tanggal (YYYY-MM-DD).
  6. Pandawa akan menampilkan informasi terkait nama peserta, jenis peserta, dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan (jika ada).

2. Cek Tunggakan via Aplikasi Mobile JKN

Cara kedua, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN yang resmi dari BPJS Kesehatan. Aplikasi ini memudahkan kamu mengakses berbagai layanan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Begini caranya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu.
  2. Masuk atau login menggunakan identitas kepesertaan kamu. Jangan lupa masukkan kode captcha yang diminta untuk verifikasi.
  3. Pilih menu "Info Iuran".
  4. BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi tunggakan iuran kamu.
  5. Jika tidak ada tunggakan, akan ditampilkan angka 0. Jika ada iuran yang harus dibayarkan, akan ditampilkan total jumlah iuran sesuai tunggakan kamu.
  6. Jika ada tunggakan, segera lakukan pembayaran agar kamu bisa terus memanfaatkan program BPJS Kesehatan ini.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Jangan lupa untuk selalu mengecek status iuran BPJS Kesehatan kamu secara berkala.

Agar kamu tidak sampai menunggak iuran BPJS Kesehatan dan bisa terus menikmati manfaatnya, yuk ikuti tips berikut ini!

1. Aktifkan Autodebit - Manfaatkan fitur autodebit yang disediakan oleh BPJS Kesehatan atau bank Anda. Dengan begini, iuran akan otomatis terbayar setiap bulannya dan kamu tidak perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo. Misalnya, daftarkan autodebit melalui aplikasi Mobile JKN atau hubungi bank tempat kamu memiliki rekening.

Dengan Autodebit, kamu tak perlu khawatir lagi telat bayar.

2. Buat Pengingat di Kalender - Tandai tanggal jatuh tempo pembayaran iuran di kalender smartphone atau aplikasi pengingat lainnya. Setel alarm beberapa hari sebelumnya agar kamu punya cukup waktu untuk melakukan pembayaran. Contohnya, jika jatuh tempo tanggal 10 setiap bulan, setel pengingat tanggal 7 atau 8.

Pengingat ini bantu kamu agar selalu ingat dan tak lupa membayar.

3. Cek Status Iuran Secara Berkala - Jangan hanya mengecek saat akan berobat! Lakukan pengecekan status iuran minimal sebulan sekali melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. Dengan begitu, kamu bisa segera mengetahui jika ada masalah atau keterlambatan pembayaran. Misalnya, setiap tanggal 15, luangkan waktu 5 menit untuk mengecek status iuranmu.

Pengecekan rutin bantu kamu mendeteksi dini masalah iuran.

4. Manfaatkan Berbagai Metode Pembayaran - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank, minimarket, hingga dompet digital. Pilih metode yang paling nyaman dan mudah bagimu. Contohnya, jika kamu sering berbelanja di minimarket, kamu bisa sekalian membayar iuran BPJS Kesehatan di sana.

Pilihan metode pembayaran yang beragam permudah kamu membayar iuran.

5. Prioritaskan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan - Anggap pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai kebutuhan bulanan yang wajib dipenuhi, seperti tagihan listrik atau internet. Alokasikan dana khusus untuk membayar iuran ini setiap bulannya. Misalnya, sisihkan sebagian gaji atau pendapatan bulananmu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dengan memprioritaskan, kamu jaga kelangsungan perlindungan kesehatanmu.

6. Pahami Ketentuan dan Peraturan BPJS Kesehatan - Luangkan waktu untuk membaca dan memahami ketentuan serta peraturan yang berlaku terkait BPJS Kesehatan, termasuk hak dan kewajiban peserta. Informasi ini bisa kamu temukan di website resmi BPJS Kesehatan atau melalui layanan informasi lainnya. Misalnya, pelajari tentang jenis-jenis pelayanan yang ditanggung dan prosedur klaimnya.

Dengan memahami peraturan, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal.

Jika saya lupa nomor BPJS Kesehatan saya, bagaimana cara mengecek tunggakan, ya? - Tanya, Budi Santoso

Menurut Ibu Nila Moeloek, mantan Menteri Kesehatan RI: "Bapak Budi, Anda bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP Anda saat melakukan pengecekan tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. NIK seringkali menjadi alternatif pengganti nomor BPJS Kesehatan."

Apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa menyebabkan saya tidak bisa mengakses layanan kesehatan? - Tanya, Siti Aminah

Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan: "Ibu Siti, betul sekali. Jika Anda memiliki tunggakan iuran, status kepesertaan Anda akan menjadi non-aktif sementara. Anda baru bisa mengakses layanan kesehatan setelah melunasi tunggakan dan status kepesertaan Anda kembali aktif."

Kapan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan (KRIS) akan mulai berlaku secara menyeluruh? - Tanya, Joko Susilo

Menurut Bapak Abdul Kadir, Staf Ahli Menteri Kesehatan: "Bapak Joko, implementasi KRIS direncanakan akan dilakukan bertahap. Targetnya, seluruh rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan KRIS pada tahun 2025. Namun, detail jadwalnya masih dalam tahap finalisasi."

Bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan jika saya sedang berada di luar kota? - Tanya, Maria Goretti

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI: "Ibu Maria, Anda bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran online yang tersedia, seperti mobile banking, internet banking, atau dompet digital. Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja asalkan ada koneksi internet. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai antisipasi jika dibutuhkan."