Temukan KPK Digugat, Benarkah Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan? Alasan Hukumnya kuat
Jumat, 16 Mei 2025 oleh journal
KPK Digugat Terkait Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Haji yang Libatkan Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki). Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan tindakan KPK yang dinilai menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Arruki, menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024. Laporan tersebut berisi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, hingga Mei 2025, KPK dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam menangani laporan tersebut.
"Pada 6 Agustus 2024, JPI melaporkan dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada KPK," ujar Marselinus pada Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan bahwa KPK menyatakan sedang memeriksa laporan tersebut.
Menurut Marselinus, laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan serius, termasuk pungutan biaya haji yang tidak sesuai ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak. Selain laporan ke KPK, Arruki juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Marselinus menilai pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai "yang terburuk sepanjang sejarah." Ia menyoroti berbagai masalah yang dialami jemaah, termasuk kekurangan fasilitas seperti tenda, makanan, dan kamar hotel. Bahkan, dilaporkan ada jemaah yang meninggal dunia akibat buruknya penyelenggaraan haji. "Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji," tegasnya.
Lebih lanjut, Marselinus menyatakan bahwa ada korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat dugaan korupsi dalam kuota haji. Menurutnya, setidaknya ada lima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama yang masuk ke KPK, namun belum ada penanganan yang transparan.
Arruki menilai lambannya tindak lanjut dari KPK dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam, yang dianggap tidak sah menurut hukum. "Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum," kata Marselinus.
Perkara praperadilan ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Penyelenggaraan haji adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk turut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan dengan baik:
1. Pantau Informasi Biaya Haji - Pastikan biaya haji yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Periksa rincian biaya dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang tidak jelas. Contohnya, bandingkan biaya yang ditawarkan oleh berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pastikan tidak ada biaya tersembunyi.
Dengan memantau biaya haji, kita bisa mencegah praktik pungutan liar yang merugikan calon jemaah.
2. Ikuti Perkembangan Kasus Hukum Terkait Haji - Jika ada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dalam penyelenggaraan haji, ikuti perkembangannya melalui media massa dan lembaga pengawas. Contohnya, pantau sidang praperadilan seperti yang sedang berlangsung antara Arruki dan KPK.
Dengan mengikuti perkembangan kasus, kita bisa memberikan dukungan moral kepada pihak yang berupaya menegakkan keadilan dan mendorong penegakan hukum yang transparan.
3. Laporkan Dugaan Pelanggaran - Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran atau penyelewengan dalam penyelenggaraan haji, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang seperti KPK, kepolisian, atau Ombudsman. Pastikan laporan Anda disertai dengan bukti yang kuat.
Contohnya, jika Anda mengetahui ada praktik pengalihan kuota haji secara ilegal, segera laporkan dengan menyertakan bukti-bukti seperti dokumen atau saksi.
4. Dukung Lembaga Pengawas Independen - Berikan dukungan kepada lembaga-lembaga pengawas independen yang fokus pada pengawasan penyelenggaraan haji. Dukungan ini bisa berupa donasi, partisipasi dalam kegiatan mereka, atau sekadar menyebarkan informasi yang mereka publikasikan.
Contohnya, ikuti media sosial lembaga pengawas haji dan bagikan informasi yang mereka sebarkan kepada teman dan keluarga Anda.
Mengapa Ibu Ani mempertanyakan lambatnya tindak lanjut KPK dalam kasus dugaan korupsi haji ini?
Menurut Dr. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, lambatnya tindak lanjut KPK dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi lembaga tersebut. "KPK harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani setiap laporan korupsi, termasuk yang terkait dengan penyelenggaraan haji, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Apa saja indikasi korupsi yang dilaporkan oleh Bapak Budi dalam kasus penyelenggaraan haji ini?
Hajjah Badriah Fayumi, seorang aktivis perempuan dan pengamat haji, menjelaskan bahwa indikasi korupsi yang dilaporkan termasuk pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak, dan penyalahgunaan anggaran untuk fasilitas jemaah. "Indikasi-indikasi ini sangat serius dan harus diusut tuntas oleh KPK," tegasnya.
Bagaimana pendapat Mbak Citra mengenai dampak korupsi kuota haji terhadap calon jemaah?
Menurut Gus Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), korupsi kuota haji sangat merugikan calon jemaah yang sudah lama menabung dan menunggu giliran. "Korupsi ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak harapan dan impian banyak orang untuk menunaikan ibadah haji," katanya.
Apa langkah yang sebaiknya diambil oleh Mas Dika sebagai warga negara dalam mengawasi kasus ini?
Menurut Taufiqulhadi MSi, anggota Komisi VIII DPR RI, sebagai warga negara, Mas Dika dapat mengawasi kasus ini dengan memantau perkembangan informasi di media massa, mengikuti sidang praperadilan, dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. "Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi dan memastikan penyelenggaraan haji yang bersih dan transparan," ujarnya.